Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2004/No.11 Seri C Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Administrasi
ABSTRAK:
bahwa pelayanan administrasi yang diberikan Pemerintah Daerah merupakan
jasa yang memberi manfaat bagi orang pribadi atau badan yang berakibat
timbulnya pembebanan biaya; bahwa atas dasar pertimbangan huruf a, maka perlu adanya pengenaan retribusi kepada orang pribadi atau badan yang telah memperoleh pelayanan administrasi; bahwa sehubungan hal tersebut huruf b, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, tata cara dan wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2004.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kesempatan berusaha kepada
masyarakat untuk memanfaatkan potensi sumber alam untuk
diolah menjadi produk yang memiliki nilai ekonomis serta dalam
rangka penciptaan lapangan pekerjaan, peningkatan
kesejahteraaan dan kepastian berusaha, maka untuk pembinaan
dan pengawasan perlu Pemberian ljin Usaha lndustri dan Tanda
Daftar Industri; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
tentang Ijin Usaha lndustri Dan Tanda Daftar lndustri;
Undang- undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- ndang Nomor 67 Tahun 1958; Undang- undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang- undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang- undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang- undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1987; Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1996; Keputusan Presiden Nomor 125 Tahun 1999; Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 250/M/SK/10/1994; Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148 /M/SK/7/1995; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 254/MPP/Kep/7/1997; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 589/MPP/Kep/10/1999; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 590/MPP/Kep/10/1999; Keputusan Menteri dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001; Peratura Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Obyek dan Subyek Ijin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri
Bab IV Tata Cara dan Persyaratan IUI dan TDI
Bab V Waktu Berlakunya IUI dan TDI
Bab VI Kewajiban dan Larangan
Bab VII Sanksi Administrasi
Bab VIII Pencabutan
Bab IX Pelaksana dan Pengawasan
Bab X Penyidikan
Bab XI Ketentuan Pidana
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2004.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Surat Izin Usaha Perdagangan di Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah diserahkannya
kewenangan bidang Perdagangan termasuk
kewenangan perizinan kepada Pemerintah
Daerah sebagaimana telah ditetapkan dalam
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dan
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara
Nomor 08 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Kabupaten Barito Utara sebagai Daerah
Otonom, maka untuk melaksanakannya
perlu dilakukan pengaturan penyelenggaraan
Izin Usaha Perdagangan di Kabupaten Barito
Utara;
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 289/MPP/Kep/10/2001 Tanggal 5 Oktober 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 08 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 09 Tahun 2000;
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN ( SIUP ); BAB III
PEJABAT PENERBIT SIUP; BAB IV
PERUSAHAAN YANG TIDAK WAJIB
MEMPEROLEH SIUP; BAB V
TATA CARA PENERBITAN SIUP; BAB VI
R E T R I B U S I; BAB VII
PEMBUKAAN CABANG / PERWAKILAN PERUSAHAAN; BAB VIII
PERUBAHAN PERUSAHAAN; BAB IX
PENGGANTIAN SIUP; BAB X
P E L A P O R A N; BAB XI
KETENTUAN LAIN; BAB XII
SANKSI ADMINISTRASI; BAB XIII
P E M B E K U A N S I U P; BAB XIV
PENCABUTAN SIUP; BAB XV
KETENTUAN PIDANA; BAB XVI
P E N Y I D I K A N; BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN; BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2004.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2004/No.16 Seri C Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 23 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya peningkatan ketertiban, kelancaran,
keamanan dan keselamatan lalulintas dan angkutan jalan serta
kelestarian lingkungan diperlukan pengaturan dan pemeriksaan
terhadap kondisi teknis kendaraan bermotor agar memenuhi
persyaratan laik jalan ;
b. bahwa untuk mewujudkan kendaraan bermotor yang memenuhi
persyaratan teknis laik jalan perlu dilakukan pengujian, penilaian,
pemeliharaan atau perawatan serta pengawasan operasional.
c. bahwa perubahan dimaksud perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup
Nomor : Kep.02/MENKLH/l/1988; Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup
Nomor : Kep.35/MENKLH/10/1993; Kcputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.74 Tahun 1990; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM .63 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.67 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM .71 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo Nomor 9 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 23 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2002.
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 23 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2004.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 23 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Lokasi
ABSTRAK:
a.
b.
bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 34
Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dalam
rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap
penggunaan tanah sesuai dengan tata ruang wilayah, perlu ditetapkan
Retribusi Izin Lokasi ;
bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah
dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003; Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 2 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04-PW.07.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21
Tahun 2001; Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10
Tahun 1987; Peratuaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2003.
Peraturan ini mengatur pembayaran atas pemberian izin yang diberikan kepada orang pribadi atau badan
dalam rangka penanaman modal untuk memperoleh tanah sesuai
dengan tata ruang wilayah , yang berlaku pula izin pemindahan hak kepada orang pribadi atau
badan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2003/No.10 Seri C Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, maka
Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan menjadi kewenangan Pemerintah
Kabupaten; bahwa dalam rangka pembinaan, pengembangan, pengawasan dan pengendalian terhadap usaha perdagangan serta dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah perlu diatur tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan;
Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang Undang Nomor 32 Tahun 1997; Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang surat izin usaha perdagangan, pelaporan, pembukaan cabang/perwakilan perusahaan, perubahan dan penggantian SIUP, peringatan, pembekuan dan pencabutan izin, keberatan, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi, besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2004.
29 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri di Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah diserahkannya kewenangan bidang industri termasuk kewenangan perizinan kepada Pemerintah Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 08 Tahun 2000 tentang Kewenangan Kabupaten Barito Utara sebagai Daerah Otonom, maka untuk melaksanakannya perlu dilakukan pengaturan penyelenggaraan Izin Usaha Industri di Kabupaten Barito Utara;
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2000 Jo
Nomor 118 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara
Nomor 08 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara
Nomor 09 Tahun 2000;
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
KETENTUAN PERIZINAN; BAB III
KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN; BAB IV
TATA CARA PERMINTAAN IUI MELALUI
TAHAP PERSETUJUAN PRINSIP; BAB V
TATA CARA PERMINTAAN IUI
TANPA MELALUI PERSETUJUAN PRINSIP; BAB VI
TATA CARA PERMINTAAN IZIN PERLUASAN; BAB VII
TATA CARA PERMINTAAN TDI; BAB VIII
PENOLAKAN / PENUNDAAN TERHADAP PERMINTAAN IUI
MELALUI TAHAP PERSETUJUAN PRINSIP; BAB IX
PENOLAKAN / PENUNDAAN TERHADAP PERMINTAAN IUI
TANPA MELALUI TAHAP PERSETUJUAN PRINSIP; BAB X
PENOLAKAN / PENUNDAAN PERMINTAAN TDI; BAB XI
PERINGATAN, PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN; BAB XII
INFORMASI INDUSTRI; BAB XIII
RETRIBUSI IZIN USAHA INDUSTRI; BAB XIV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB XV
KETENTUAN PIDANA; BAB XVI
PENYIDIKAN; BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN; BAB XVIII
KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2004.
24 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat