Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN SANGGAU TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal 4 ayat (1) peraturan menteri pertanian nomor 69/Permentan/SR.130/11/2012 tentang kebutuhan harga tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun anggaran 2013 mengamanatkan bahwa alokasi pupuk bersubsidi harus dirinci lebih lanjut menurut kabupaten, jenis, jumlah dan sebaran bulanan yang disahkan dengan peraturan bupati;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 1992, UU No.8 Tahun 1999, UU No.18 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.18 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.38 Tahun 2007, Perpres No.77` Tahun 2005, Permentan No.08/Permentan/SR.140/2/2007, Permendag No.07/M-DAG/PER/2/2009, Permentan No.28/Permentan/SR.140/5/2009, Permentan No. 69/Permentan/SR.130/11/2012, Kepmendustri No.634/MPP/Kep/9/2002, Kepmetan No.237/Kpts/ OT.210/4/2003, Kepmetan No.239/Kpts/OT.210/4/2003, Kepmetan No.165/Kpts/ OT.160/7/2006, Pergub Kalbar No.47 Tahun 2012
Dalam Peraturan Bupati ini diatur Tentang: Ketentuan Umum, peruntukan pupuk besubsidi, alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi, penyaluran pupuk bersubsidi, pengawasan dan pelaporan, sanksi dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2012.
Peraturan ini memiliki 9 halaman dan 25 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 50 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD Kab. Pasuruan Tahun 2017 No 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Usaha Peningkatan Produksi Pertanian Kabupaten Pasuruan Tahun 2017-2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung Kebijakan Swasembada Pangan serta dalam upaya mempertahankan Ketahanan Pangan Nasional, maka perlu melaksanakan Usaha Peningkatan Produksi Pertanian;
b. bahwa guna mendukung pencapaian RPJMD Kabupaten Pasuruan Tahun 2013-2018 khususnya dalam pencapaian produksi pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan program penyuluhan pertanian, maka perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Usaha Peningkatan Produksi Pertanian Kabupaten Pasuruan Tahun 2017-2018 dengan Peraturan Bupati;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor
99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 84);
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433);
6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4660);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Petemakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4230);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
12. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1998 tentang Penghentian Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1997 tentang Program Pengembangan Tebu Rakyat;
13. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2009 tentang Kebijakan Perberasan;
14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 55/Permentan/OT.140/10/2006 tentang Pedoman
Pembibitan Sapi Perah yang baik;
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 273/KPTS/OT.160/4/2007 tentang Pedoman Pembinaan
Kelembagaan Petani;
16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 40/Permentan/OT.140/7/2011 tentang Pedoman
Pembibitan Ayam Ras yang baik;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Petunjuk Pelaksanaan Usaha Peningkatan Produksi Pertanian Kabupaten Pasuruan Tahun 2017-2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, dipergunakan sebagai acuan capaian penyelenggaraan Program Intensifikasi Pertanian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2017.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 50 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROGRAM MOBIL PELAYANAN PERTANIAN TERPADU
ABSTRAK:
bahwa guna memberikan pelayanan langsung kepada
petani / kelompok tani di bidang pertanian, tanaman pangan,
hortikultura, perkebunan dan peternakan di Kabupaten
Banyuwangi, dalam rangka meningkatkan produktifitas dan
kualitas produk pertanian, perkebunan dan peternakan,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Program Mobil
Pelayanan Pertanian Terpadu.
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; 2. Undang-Undang Nomor 25Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7
Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah.
Mengatur tentang program BILAPERDU dengan memberikan pelayanan langsung kepada petani/kelompok tani di bidang pertanian, tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan di Kabupaten Banyuwangi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 50 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2018 Nomor 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Gerakan Sadar Pangan Desa Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengantisipasi terjadinya penurunan
ketersediaan pangan dan untuk menghadapi
masalah kecukupan pangan, gangguan pasokan
dan harga serta keadaan darurat, khususnya
tanaman pangan dan hortikultura, perlu mengatur
Tata Cara Pelaksanaan Program Gerakan Sadar
Pangan Desa Kabupaten Wakatobi melalui
Anggaran Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan
Program Gerakan Sadar Pangan Desa Kabupaten
Wakatobi;
1. Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang
Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3478);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang
Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4 723);
5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5068);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004
tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4424);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4828);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011
tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5185); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012
tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 19, Tambaban
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5279);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012
tentang Sistem lnfonnasi Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 461, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5283);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015
tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60,
Tambahan Lembaran Negaran Republik Indonesia
Nomor 5680);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017
tentang Inovasi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 206, Tambahan
Lembaran Negaran Republik Indonesia Nomor
6123);
15. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Kebijakan Percepatan Penganekaragaman
Komsumsi Pangan Bebasis Sumber Daya Lokal;
16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65 Tahun
2010 ten tang Standar Pelayanan Minimal Bidang
Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 670);
17. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 1)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor
1);
18. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5);
19.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun
2017 Nomor 6);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
BAB III PERANGSANG DESA
BAB IV PENYELENGGARAAN PERANGSANG DESA
BAB V TIM PELAKSANA
BAB VI MEKANISME PENYELENGGARAAN
BAB VII JENIS DAN JUMLAH KOMODITI YANG DIADAKAN
BAB VIII PELAPORAN
BAB IX PEMBIAYAAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 50 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyebaran dan Pengembangan Ternak Pemerintah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan dan
kesejahteraan petemak serta menunjang keberhasilan
penyebaran dan pengembangan ternak Pemerintah
Kabupaten Temanggung yang pelaksanaannya dilakukan
dengan cara perguliran, maka diperlukan Pedoman
Penyebaran dan Pengembangan Temak Pemerintah; bahwa berdasarkan dengan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyebaran dan
Pengembangan Ternak Pemerintah Kabupaten
Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, lokasi penyebaran dan pengembangan, jenis ternak, persyaratan calon penggaduh, tata cara pengajuan gaduhan, model gaduhan, tata cara pengadaan dan penjualan ternak, pokok-pokok pengelolaan, resiko dan penghapusan ternak pemerintah, administrasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2009.
Permentan No. 35 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian Varietas Tanaman Produk Rekayasa Genetik Pertanian yang Beredar di Wilayah Republik Indonesia
Permentan No. 35 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian Varietas Tanaman Produk Rekayasa Genetik Pertanian yang Beredar di Wilayah Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pertanian NO. 50, jdih.pertanian.go.id: 12 hlm.
Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengawasan dan Pengendalian Varietas Tanaman Produk Rekayasa Genetik Pertanian yang Beredar di Wilayah Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 51 Tahun 2012
PERBUP Kab. Pati No. 29 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 72 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2010
Peraturan Bupati Pati Nomor 72 Tahun 2009 tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 72 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa guna menjamin ketersediaan pupuk dengan harga yang wajar dan meningkatkan kemampuan petani dalam pengadaan pupuk, telah ditetapkan Alokasi Pupuk dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pati Tahun 2010 berdasarkan Peraturan Bupati Pati Nomor 72 Tahun 2009; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2010, maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 72 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2010.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; ndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/SR.130/11/2009; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2009 ; Peraturan Bupati Pati Nomor 72 Tahun 2009.
PERBUP ini mengatur mengenai perubahan ketentuan Pasal 8 Peraturan Bupati Pati Nomor 72 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2010
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2010.
Peraturan Bupati Pati Nomor 72 Tahun 2009 diubah
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 51 Tahun 2019
Pangan, Pertanian dan PeternakanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Wonogiri No. 58 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 51 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 32 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan, Penyebaran Dan Pengembangan Ternak Bantuan Pemerintah Kabupaten Wonogiri Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 32 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan, Penyebaran Dan Pengembangan Ternak Bantuan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2019 Nomor 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 32 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan, Penyebaran Dan Pengembangan Ternak Bantuan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberdayaan ekonomi berbasis kerakyatan melalui upaya peningkatan pendapatan peternak serta pemerataan pemilikan ternak, peningkatan populasi dan produksi ternak di seluruh wilayah Kabupaten Wonogiri, perlu adanya Pedoman Pengelolaan, Penyebaran dan Pengembangan Ternak Bantuan Pemerintah Kabupaten Wonogiri;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan, Penyebaran dan Pengembangan Ternak Bantuan Pemerintah Kapupaten Wonogiri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 17 Tahun 2011 dipandang tidak sesuai lagi dan perlu disempurnakan untuk dijadikan Pedoman Pengelolaan, Penyebaran dan Pengembangan Temak Bantuan Pemerintah Kabupaten Wonogiri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan, Penyebaran d Pengembangan Ternak Bantuan Pemerintah Kapupaten Wonogiri.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1914, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 417/Kpts/OT.210/7/2001, Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 50/Hk.050/Kpts/12/93, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 32 Tahun 2006.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan, Penyebaran dan Pengembangan Ternak Bantuan Pemerintah Kabupaten Wonogiri, terkait nama DInas/Satker pengelola, sanksi, tata cara pengembalian, pola bagi hasil.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2019.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan, Penyebaran dan Pengembangan Ternak Bantuan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
5 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat