HET
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9.a, BD.2012/NO.9a, TBD No.9a, LL KAB. SEKADAU: 39 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran tertingui (HET) Pupuk Bersubsicl untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2012, mengamanatkan bahwa alokasi pupuk bersuosidi harus dirinc! lebih lanjut menurut kecamatan, jenis, jumlah dan sebaran bulanan yang di atur dengan peraturan Bupati;
- Undang-Undpng N(?mor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang -Undang Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 T ahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/SR.140/2/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/MDAG/P~R/.212009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/SR.130/5/2009; Peraturan Menter! Pertanian Nomor 87 /Permentan/SR.130/12/9/2011; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237 /Kpts/OT .210/4/2003; Keputusan Menterf Pertanlan Nomor 239/Kpts/OT.21014/2003 ; · Keputusan Menteri Pertanian Nomor 465/Kpts/OT, 160/7/2006 ; Peraturan Gubernur Kalimantan Baral Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 08 Tahun 2008 ; Keputusan Bupati Sekadau Nomor 14 Tahun 2004
- Ketentuan Umum; Peruntukan Pupuk Bersubsidi; Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi; Penyaluran Pupuk Bersubsidi; Pengawasan dan Pelaporan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2012.
- 7 halaman peraturan dan 32 halaman lampiran
|