Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 114 Tahun 2012

Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pertanian Tanaman Pangan Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Unit Pelaksana Teknis Dinas merupakan unsur pelaksana teknis Dinas Pertanian Tanaman Pangan Balai Proteksi Tanaman Pangan Dan Hortikultura untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa Kecamatan. Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian Tanaman Pangan Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas induknya melalui Sekretaris dan/atau Kepala Bidang terkait sesuai tugas pokok dan fungsinya pada Dinas yang bersangkutan secara berjenjang. Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian Tanaman Pangan Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura merupakan unsur pelaksana teknis Dinas dan/atau teknis tertentu mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan /atau teknis penunjang di Bidang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas induknya. Dalam menyelenggarakan tugas pokoknya sebagaimana Pasal 3 tersebut di atas, Unit Pelaksana Teknis Dinas mempunyai fungsi : a. mengimplementasikan peraturan Perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan lain yang erat hubungannya dalam menunjang kelancaran tugas Unit Pelaksana Teknis; b. menyusun rencana kerja dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas, pengendalian, pemantauan dan pengkoordinasian pengembangan kapasitas kegiatan operasional Unit Pelaksana Teknis sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dalam wilayah kerjanya; c. membina dan membimbing upaya peningkatan produktivitas kerja dalam peningkatan pelatihan terhadap unsur aparatur dan juga masyarakat serta mengevaluasi hasil kerja bawahan sekaligus pemberian informasi, saran dan pertimbangan kebijakan sebagian kegiatan operasional teknis dinas dan atau teknis tertentu untuk dijadikan bahan pertimbangan dan Keputusan Kepala Dinas; d. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang dilimpahkan dan/atau diperintahkan oleh Kepala Dinas dan/atau Kepala Badan sesuai ruang lingkup kewenangan bidang tugasnya. Susunan Organisasi Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian Tanaman Pangan Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Kutai Kartanegara terdiri dari : a. Kepala UPT; b. Sub Bagian Tata Usaha; c. Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas sesuai dengan keahlian dan ketrampilan masing-masing Jabatan Fungsional berdasarkan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 114 Tahun 2012 tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pertanian Tanaman Pangan Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
114
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
12 Oktober 2012
Sumber
BD.2012/NO.114
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 180 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan