Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 4, BN 2023 (463) : 7 hlm.; jdih.lan.go.id
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Program Eksekutif Nasional
ABSTRAK:
Untuk menyamakan persepsi terhadap tujuan dan sasaran pembangunan nasional, perlu diselenggarakan pelatihan di tingkat nasional dalam bentuk program eksekutif nasional.
Dasar hukum Perlan ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; Perpres Nomor 79 Tahun 2018; dan Perlan Nomor 8 Tahun 2020.
Perlan ini mengatur tentang Program Eksekutif Nasional (PEN) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. PEN adalah pelatihan di tingkat nasional yang diselenggarakan untuk menyamakan persepsi terhadap tujuan dan sasaran pembangunan nasional. PEN diselenggarakan oleh LAN melalui kerja sama antara LAN dengan Instansi. PEN diselenggarakan dengan tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pelaporan penyelenggaraan. LAN menyusun Kurikulum dan pedoman penyelenggaraan PEN untuk mencapai tujuan pembelajaran PEN.
CATATAN:
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2023.
Lampiran file: 7 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD Tahun 2023 No.4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 118 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Rapid Test Dan Swab Antigen Corona Virus Desease 2019 Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 1994 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Dati II Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dalam usaha mencapai pengaturan protokoler yang tumbuh dan
berkembang berdasarkan nilai sosial dan budaya bangsa, dipandang perlu
untuk mengatur protokol secara menyeluruh.Dalam rangka pelaksanaan Pasal 28 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah perlu ditetapkan Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten
Daerah Tingkat II Temanggung dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987; Peraturan Pernerintah Nornor 36 Tahun 1985 sebagaima diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nornor 18 Tahun 1972; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nornor 2 Tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 9 Tahun 1992.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung mengatur tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan untuk Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD dalam acara kenegaraan, resmi, serta rapat DPRD. Peraturan ini menetapkan kedudukan protokoler dan tata tempat sesuai dengan jabatan dan acara yang dihadiri.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1994.
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 4, jdih.setneg.go.id : 22 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2024
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 31 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2024.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 2011; dan Perpres Nomor 87 Tahun 2014.
Keppres ini menetapkan mengenai Rancangan Peraturan Presiden sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini sebagai Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2024.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2024.
Lampiran file: 22 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 04 Tahun 2022
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA NOMOR 7 TAHUN 2007 TENTANG PENYERTMN MODAL DAERAH PADA PERUSAHMN DAERAH (HOLDING COMPANY} GOWA MANDIRI KABUPATEN GOWA
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD Kab. Gowa 2022 NOMOR NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA PROVINSI SULAWESI SELATAN B.HK.04.109.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah (Holding Company) Gowa Mandiri Kabupaten Gowa.
ABSTRAK:
a. bahwa pendirian Badan
Usaha Milik Daerah
bertujuan
untuk
memberikan manfaat
bagi perkembangan
perekonomian daerah dalam rangka
meningkatkan
kesejahteraan
masyarakat; b. bahwa untuk lebih meningkatkan dan
mengembangkan kegiatan usaha serta
memperkuat struktur permodalan
guna mendorong pertumbuhan
perekonomian daerah dan pembangunan
daerah, perlu
melakukan penambahan
penyertaan modal
daerah pada Perusahaan
Daerah (Holding
Company) Gowa
Mandiri Kabupaten Gowa; c. bahwa dalam hal
Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan
modal melebihi jumlah penyertaan modal yang
telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah mengenai
penyertaan modal, Pemerintah Daerah melakukan perubahan
Peraturan mengenai modal Daerah penyertaan yang bersangkutan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pasal 1 Ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah (Holding
Company) Gowa Mandiri Kabupaten Gowa. Pasal 3 (1) Dengan Peraturan Daerah ini Pemerintah Daerah menyetorkan modal daerah sebagai modal dasar. (2) Nilai penyertaan modal daerah pada Perusahaan Rp5.400.000.000,00 (Lima milyar empat ratus juta rupiah)
ditambah Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah rupiah) sehingga
menjadi Rp5.900.000.000,00 (lima
milyar sembilan ratus juta rupiah). (3) Penyertaan modal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) bersumber
dari APBD. (4) Tata cara pelaksanaan Penyertaan
Modal pada Perusahaan Daerah
(Holding Company) Gowa Mandiri
tetap mengikuti Ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai ·berlaku pada
tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 4 Tahun 2023
PENGALOKASIAN - BAGIAN - DARI - HASIL - PAJAK - DAN -RETRIBUSI - DAERAH - KEPADA - DESA - TAHUN - ANGGARAN - 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN TAHUN 2023 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2023.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 dan Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 5 Tahun 2022, Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 81 Tahun 2022.
Materi ini berisi Tentang: KETENTUAN UMUM, PENGALOKASIAN, PENGGUNAAN, PENYALURAN, PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2023.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi Aparatur Sipil Negara dan sebagai upaya memperbaiki sistem manajemen organisasi yang berimplikasi terhadap pelayanan dan perilaku birokrasi serta seiring dengan agenda reformasi birokrasi untuk mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, perlu dilakukan perbaikan tambahan penghasilan pegawai melalui pemberian tunjangan kinerja yang proporsional dan sesuai ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan Pemberian Tambahan
Penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 2014; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 81 Tahun 2010; Peraturan Presiden No 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 63 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 53 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 19 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016; Peraturan Bupati No 23 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang tambahan penghasilan aparatur sipil negara, Basic Tambahan Penghasilan Pegawai adalah nilai rupiah yang diberikan untuk setiap kelas jabatan, yang dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diatur mengenai ketentuan umum, prinsip pemberian TPP, kriteria pemberian TPP, tim pelaksanaan TPP, penetapan besaran TPP, perhitungan TPP dan faktor-faktor pengaruh, perangkat penunjang, pengelolaan dan penginputan data, mekanisme penganggaran dan pembayaran, tim monitoring dan evaluasi, lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
22 hlm, Lampiran : 1 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat