Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 184 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 201 1.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nqmor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perancanaan Pembangunan Nasional
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN ANGGARAN 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2012.
42 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mimika No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2012/NO.4, TLD NO. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 32 Tahun 2010 tentang pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas – Dinas Daerah Kabupaten Mimika
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan dan memaksimalkan pelayanan serta pelaksanaan tugas dan fungsi dinas-dinas daerah Pemkab Mimika, perlu dilakukan pemekaran dinas-dinas daerah Kab. Mimika.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 45 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kab. Mimika No. 2 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur perubahan atas peraturan daerah Kab. Mimika Nomor 32 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kab. Mimika dengan beberapa perubahan yaitu: (1) ketentuan pasal 2 ayat (2) huruf a, e, h, k, dan ditambahkan huruf o dan p. (2) pasal 4 dan pasal 4A, (3) pasal 8 dan pasal 8A, (4) pasal 11 dan pasal 11A, (5) Pasal 14 ayat (3) huruf f dihapus, (6) pasal 17 ayat (3) huruf c, dan (7) penambahan pasal 26A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2012.
Peraturan Daerah Kab. Mimika Nomor 32 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kab. Mimika
Penjelasan: 11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pembangunan dan pelayanan umum sebagai wujud otonomi daerah di Kota Jayapura, perlu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 141 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Perijinan Tertentu merupakan jenis Retribusi Kota yang pemungutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1993; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Dalam peraturan dibahas mengenai jenis retribusi perizinan tertentu, retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, retribusi izin gangguan, retribusi izin trayek, retribusi izin usaha perikanan, subjek dan wajib retribusi, golongan retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif, wilayah pemungutan dan instansi pemungut retribusi, pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pemeriksaan, pemanfaatan, insentif pemungutan, dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2012.
Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 19 Tahun 1992 tentang Retribusi IMB; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 24 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Gangguan; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 18 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol BAB II Pasal 2 sampai dengan Pasal 4, BAB IV sampai dengan BAB XXI; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 6 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Angkutan Umum Pasal I Angka 2 butir 12 huruf a, b, c, d dan e; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 1 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan BAB IV
Pasal 12 sampai dengan Pasal 25 dan BAB V Pasal 26; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 24 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Gangguan Pasal I Angka 2.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
dalam Perdah Kabupaten Majene No.2 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa terdapat beberapa pasal tidak sesuai lagi perkembangan dalam masyarakat mengenai mekanisme pemilihan Badan Permusyawaratan Desa, sehingga dipandang perlu diubah.
UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.72 Tahun 2005; PP No.19 tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.2 Tahun 2007.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda kabupaten Majene No.2 Tahun 2007 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2012.
mengubah ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 BAB II diubah dan di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal, diantara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB II A dan diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 7A, ketentuan Pasal 10, menghapus Pasal 20 ayat (2) huruf, mengubah ketentuan Pasal 22 ayat (2).
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2012
konstruksi, sipil, arsitek, bangunan dan infrastruktur
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2012/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bahwa sebagai upaya pelayanan, penataan, pengawasan, dan penertiban kegiatan fisik dan administrasi penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah Kabupaten Banjar, Pemerintah Daerah perlu mengatur kembali tentang penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah Kabupaten Banjar dan keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2005 tentang Izin Bangunan dinilai sudah tidak dapat lagi mengakomodir segala pengaturan yang terkait dengan penyelenggaraan bangunan. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Banjar menerbitkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 28 Tahun 2000 jo. PP No. 4 Tahun 2010; PP No. 29 Tahun 2000 jo. PP No. 59 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permen. PU No. 29/PRT/M/2006 Tahun 2006; Permen. PU No. 30/PRT/M/2006 Tahun 2006; Permen. PU No. 6/PRT/M/2007 Tahun 2007; Permen. PU No. 24/PRT/M/2007 Tahun 2007; Permen. PU No. 25/PRT/M/2007 Tahun 2007; Permen. PU No. 26/PRT/M/2007 Tahun 2007; Perda Kabupaten Banjar No. 3 Tahun 2003; Perda Kabupaten Banjar No. 18 Tahun 2007; Perda Kabupaten Banjar No. 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banjar No. 8 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bangunan Gedung, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Azas, Tujuan, dan Ruang Lingkup;
Bagian Kesatu : Azas
Bagian Kedua : Tujuan
Bagian Ketiga : Ruang Lingkup
3. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung;
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Fungsi Bangunan Gedung
Bagian Ketiga : Klasifikasi Bangunan Gedung
Bagian Keempat : Perubahan Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung
4. Persyaratan Administrasi Bangunan Gedung;
Bagian Kesatu : Status Hak atas Tanah
Bagian Kedua : Status Kepemilikan Bangunan Gedung
Bagian Ketiga : Izin Mendirikan Bangunan Gedung
5. Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
Bagian Kesatu : Persyaratan Tata Bangunan Gedung
Bagian Kedua : Persyaratan Keandalan Bangunan Gedung
Bagian Ketiga : Bangunan Hijau
6. Pembangunan Bangunan Gedung;
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Perencanaan Teknis
Bagian Ketiga : Pelaksanaan Konstruksi
Bagian Keempat : Pengawasan Konstruksi
7. Pemanfaatan Bangunan Gedung;
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
Bagian Ketiga : Pemeliharaan Bangunan Gedung
Bagian Keempat : Perawatan Bangunan Gedung
Bagian Kelima : Pemeriksaan Secara Berkala
Bagian Keenam : Pengawasan
8. Pelestarian Bangunan Gedung;
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Penetapan
Bagian Ketiga : Pemanfaatan
Bagian Keempat : Pengawasan
9. Pembongkaran Bangunan Gedung;
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Persetujuan Teknis Bongkar
Bagian Ketiga : Pelaksanaan Pembongkaran
Bagian Ketiga : Pengawasan Pembongkaran
10. Tim Ahli Bangunan Gedung;
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Tugas dan Fungsi
Bagian Ketiga : Pembentukan
11. Penyedia Jasa Konstruksi;
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Bidang Pekerjaan dan Keahlian
Bagian Ketiga : Kewajiban dan Tanggung Jawab
12. Pelayanan dan Retribusi;
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Jenis Pelayanan
Bagian Ketiga : Retribusi
13. Peran Serta Masyarakat;
Bagian Kesatu : Pemantauan dan Penjagaan Ketertiban
Bagian Kedua : Pemberian Masukan terhadap Penyusunan dan/atau Penyempurnaan Peraturan, Pedoman, dan Standar Teknis
Bagian Ketiga : Penyampaian Pendapat dan Pertimbangan
Bagian Keempat : Pelaksanaan Gugatan Perwakilan
14. Pembinaan;
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Pembinaan oleh Pemerintah Daerah
15. Bangunan Sub Standar;
16. Sanksi Administratif;
17. Ketentuan Penyidikan;
18. Ketentuan Pidana;
19. Ketentuan Peralihan;
20. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2012.
112 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf i dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 8 Tahun 1981, UU No 17 Tahun 2003, UU No 32 Tahun 2004, UU no.33 Tahun 2004, UU no.6 Tahun 2007, UU no.28 Tahun 2009, UU no.12 Tahun 2011, PP no. 58 Tahun 2005, PP no.79 tahun 2005, PP no.58 Tahun 2010, PP no.69 Tahun 2010, Perda Kabupaten Kayong Utara No 1 Tahun 2009 dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 2 Tahun 2009
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek, dan subjek retribusi,Golongan retribusi, Cara mengukur tingkat penggunaan jasa, Prinsif dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, Struktur besaran tarif retribusi, Wilayah Pemungutan Retribusi, Saat retribusi terutang, Pemungutan dan pembayaran retribusi, Penagihan retribusi, Keberatan, Pengembalian kelebihan pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Pemanfaatan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2012.
Peraturan Daerah ini memiliki 14 halaman termasuk 3 halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2012/NO.4, TLD NO.229
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
Untuk lebih mengoptimalkan tugas dan fungsi organisasi Dinas Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah; penyusunan Organisasi dan Tata Kerja tersebut sifatnya terbatas pada beberapa Organisasi Dinas Daerah berupa perubahan nomenklatur dan struktur organisasi dengan cara menggabungkan, memisahkan, dan/atau mengganti nomenklatur Dinas yang sudah terbentuk sebagai upaya membangun sistem pemerintahan yang efektif dan efisien, yang menitikberatkan pada peningkatan pelayanan publik yang prima; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
6. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu Utara.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2012.
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2012.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1985, UU No.21 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, PP No.23 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, Pp No.57 Tahun 2005, Pp No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.71 Tahun 2010, PP No.30 Tahun 2011, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.22 Tahun 2011, Perda No.4 Tahun 2008, Perda No.1 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2012 dalam 7 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda ini memiliki 10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat