Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pasar Murah
ABSTRAK:
salah satu urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam PP No.38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota adalah Penyelenggaraan, Pembinaan dan Pengawasan, monitoring dan evaluasi kegiatan informasi pasar dan stabilitasi harga di Kabupaten/kota. Dalam rangka menjaga stabilitas harga sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari pada bulan Ramadhan, menjelang hari besar keagamaan dan/atau saat terjadi kenaikan lonjakan harga, dilaksanakan Pasar Murah yang bersumber dari APBD Kabupaten Majene. Untuk optimalisasi dan percepatan pelaksanaan program Pasar Murah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu ditetapkan pedoman pelaksanaan.
dasar hukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Majene No.12 Tahun 2016; Perbup Majene No.44 Tahun 2016.
dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, jenis komoditas dan sumber dana pelaksanaan pasar murah, penetapan besaran harga dan kupon, serta pelaksanaan operasi pasar murah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 25 Tahun 2011
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan - Perizinan, Pelayanan Publik
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LEMBARAN DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2018 NOMOR 16 / D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN
NOMOR 16 TAHUN 2011
TENTANG
IZIN INDUSTRI, PERDAGANGAN, PERGUDANGAN,
DAN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan guna menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 16 Tahun 2011 tentang Izin Industri, Perdagangan, Pergudangan dan Tanda Daftar Perusahaan dipandang sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 16 Tahun 2011 tentang Izin Industri, Perdagangan, Pergudangan dan Tanda Daftar Perusahaan.
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Pergudangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri;
5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 08/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan;
6. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 16 Tahun 2011 tentang Izin Industri, Perdagangan, Pergudangan dan Tanda Daftar Perusahaan;
7. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
1. Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 3(tiga) Pasal, yakni Pasal 2A, Pasal 2B dan Pasal 2C yang mengatur tentang Kegiatan industri kecil dengan nilai investasi kurang dari 1 Miliyar dan industri menengah yang memiliki investasi minimal 1 miliyar;
2. Ketentuan huruf a Pasal 6 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
59 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 25 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
Dalam rangka pembinaan pengembangan usaha perdagangan dan kelancaran distribusi barang dalam Kota Palembang, sejalan dengan Permendag No. 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, perlu memberikan pedoman bagi penyelenggara sehingga terciptanya tertib persaingan dan keseimbangan kepentingan antara produsen, pemasok dan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern serta konsumen. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : BRO tahun 1934; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 20 tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 77 Tahun 2007; Permendag No. 53/M-DAG/PER/12/2008; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern, kemitraan usaha, batasan luas lantai penjualan toko modern, jenis dan kewenangan penerbitan ijin, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, sanksi, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2011.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 25 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bagian Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal kepada Desa-Desa Pemilik Sumber Air Minum Kabupaten Tegal, Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tegal dan Perusahaan Daerah Air Bersih Prov Jateng di Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa guna mendukung pelaksanaan otonomi di desa sebagai perwujudan demokrai dalam rangka meningkatkan dan pemberdayaan penerimaan dan pendapatan desa di Kab Tegal khususnya pemilik sumber air, maka bagi PDAM Kab tegal, PDAM Kota Tegal dan PDAM Prov Jateng di Kab tegal yang memanfaatkan dan menggunakan sumber air di Kab tegal wajib memberikan bagian hasilnya kepada Pemerintah Daerah Kab Tegal dan Selanjutnya diberikan kepada Desa pemilik sumber air; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Perbup Tegal tentang Pemberian Bagian Pemerintah Daerah Kab Tegal kepada Desa-Desa Pemilik Sumber Air yang dikelola oleh PDAM Kab Tegal, PDAM Kota Tegal dan PDAM Prov Jateng di Kab Tegal;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 7 Tahun 1986; UU No 72 Tahun 2005; Perda Kab Tegal No 11 Tahun 2001; Perda Kab Tegal No 24 tahun 2001; Perda Kab tegal No 2 Tahun 2003; Perda Kab tegal No 4 Tahun 2003; Perda Kab tegal No 15 Tahun 2004; Perda Kab Tegal No 9 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengelola, besaran pemberian bagian untuk pemerintah Kab tegal serta penerimaan bagian desa-desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2007.
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian Berdasarkan Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 28/PUU-XI/2013, UU Nomor 17 Tahun 2012 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dan untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya Undang-Undang yang baru, berlaku kembali UU Nomor 25 Tahun 1992
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penugasan kepada Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha sebagai Pelaksana Kerja Sama Pengelolaan dan Pemanfaatan Limbah Abu Terbang (Fly Ash) dan Abu Dasar (Bottom Ash) PLTU Jawa Tengah 2 x 1.000MW
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah wajib mendukung kebijakan
Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan pembangunan
nasional yang berada di wilayahnya; bahwa dengan adanya rencana pengelolaan dan
pemanfaatan limbah abu terbang (fly ash) dan abu dasar
(bottom ash) PLTU Batang untuk mendukung program
pembangunan di Kabupaten Batang dan dengan adanya
Nota Kesepakatan antara PT. Bhimasena Power Indonesia
dengan Pemerintah Kabupaten Batang Nomor: 0002/BPI
IA/1/2023-Nomor: 019.6/01/KB/2023 tentang Pengelolaan
dan Pemanfaatan Limbah Abu Terbang (Fly Ash) dan Abu
Dasar (Bottom Ash) PLTU Jawa Tengah 2 X 1.000 MW di
Kabupaten Batang (PLTU Batang), maka perlu menugaskan
Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Batang
untuk melaksanakan kerja sama; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (8) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah, Bupati dapat memberikan penugasan kepada
Badan Usaha Milik Daerah yang ditetapkan dengan
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penugasan Kepada Badan Usaha
Milik Daerah Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha
Sebagai Pelaksana Kerja Sama Pengelolaan dan
Pemanfaatan Limbah Abu Terbang (Fly Ash) dan Abu Dasar
(Bottom Ash) PLTU Jawa Tengah 2 X 1.000 MW;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelaksanaan dan Jangka Waktu Penugasan
Bab III Pendanaan dan Dukungan Pemerintah Daerah
Bab IV Pelaporan
Bab V Pengawasan dan Pengendalian
Bab VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 25 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Sektor Informal
ABSTRAK:
Keberadaan pelaku usaha usaha sektor informal selama ini dipandang telah memberikan kontribusi positif secara ekonomis, sosiologis dan kultural terhadap tata kehidupan masyarakat Konawe, termasuk namun tidak terbatas dalam memperluaskan kesempatan kerja dan menciptakan lapangan kerja pada aras masyarakat akar rumput sembari menyebarluaskan prinsip-prinsip dan etika bisnis usaha kecil yang mengedepankan kerja keras, kemandirian, keharmonisan dan kreatifitas;
Untuk itu nasib dan keberadaan para pelaku/unit-unit usaha sektor informal di kabupaten Konawe Perlu diakomodir melalui langkah-langkah pemberdayaan dan pengembangan usaha yang dapat menempatkan pelaku usaha sektor informal sebagai bagian integral dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah di Kabupaten Konawe, sembari mendorong terciptanya dinamika usaha kecil sektor informal yang dapat menjamin terciptanya ketertiban, keamanan, kenyamanan, keindahan dan kebersihan wilayah, baik di daerah perdesaan, lebih-lebih di wilayah perkotaan Unaaha dan sekitarnya;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, dipandang perlu membentuk peraturan daerah Kabupaten Konawe tentang pemberdayaan dan pengembangan usaha sektor Informal.
UU No 8 Tahun 1981; UU No 29 Tahun 1959; UU No 38 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 22 tahun 2009; UU No 7 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2014; PP No 32 Tahun 2009; PP No 27 Tahun 1983; PP No 34 Tahun 2006; PP No 17 Tahun 2013; PP RI No 98 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 41 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 83 Tahun 2014; Perda Kabupaten Konawe No 8 Tahun 2014;
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan dan Asas; 3. Ruang Lingkup dan Karakteristik Usaha Sektor Informal; 4. Penataan Operasi Ojek; 5. Penataan Operasi Becak; 6. Penataan Pedagang Kaki Lima; 7. Penataan Usaha Ekonomi Kreatif (UEK); 8. Kelembagaan; 9. Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Sektor Informal; 10. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; 11. Pembinaan dan Pengawasan; 12. Pendanaan; 13. Ketentuan Lain-lain; 14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
36 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 25 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasiflkasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Potong Hewan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO.12 Tahun 2017; PERDA NO.2 Tahun 2016; PERWALI NO.48 Tahun 2016
Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) adalah unsur yang melaksanakan kegiatan teknis operasional Dinas dan/atau
kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah keija tertentu. UPTD Rumah Potong Hewan adalah unsur yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang berada di bawah Dinas. UPTD dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang secara administratif bertanggungjawab kepada Sekretaris dan
secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Kehewanan dan Petemakan. Susunan Organisasi UPTD Rumah Potong Hewan terdiri atas:
a. Kepala UPTD;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Kepala UPTD wajib bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya. Kepala UPTD wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasannya masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat waktu. Apabila Kepala UPTD berhalangan, maka Kepala Subbagian Tata Usaha secara struktural dapat melaksanakan tugas Kepala UPTD sesuai dengan Daftar Urut Kepangkatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2018.
6 hlm. 1 lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat