Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 25 Tahun 2023

Penugasan kepada Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha sebagai Pelaksana Kerja Sama Pengelolaan dan Pemanfaatan Limbah Abu Terbang (Fly Ash) dan Abu Dasar (Bottom Ash) PLTU Jawa Tengah 2 x 1.000MW

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pelaksanaan dan Jangka Waktu Penugasan Bab III Pendanaan dan Dukungan Pemerintah Daerah Bab IV Pelaporan Bab V Pengawasan dan Pengendalian Bab VI Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penugasan kepada Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha sebagai Pelaksana Kerja Sama Pengelolaan dan Pemanfaatan Limbah Abu Terbang (Fly Ash) dan Abu Dasar (Bottom Ash) PLTU Jawa Tengah 2 x 1.000MW
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Batang
Tanggal Penetapan
11 April 2023
Tanggal Pengundangan
11 April 2023
Tanggal Berlaku
11 April 2023
Sumber
BD.2023/NO.25
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang
Bidang
Halaman ini telah diakses 320 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan