pdam - desa - pemberian bagian pemerintah
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2007/No. 60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bagian Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal kepada Desa-Desa Pemilik Sumber Air Minum Kabupaten Tegal, Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tegal dan Perusahaan Daerah Air Bersih Prov Jateng di Kabupaten Tegal
ABSTRAK: |
- bahwa guna mendukung pelaksanaan otonomi di desa sebagai perwujudan demokrai dalam rangka meningkatkan dan pemberdayaan penerimaan dan pendapatan desa di Kab Tegal khususnya pemilik sumber air, maka bagi PDAM Kab tegal, PDAM Kota Tegal dan PDAM Prov Jateng di Kab tegal yang memanfaatkan dan menggunakan sumber air di Kab tegal wajib memberikan bagian hasilnya kepada Pemerintah Daerah Kab Tegal dan Selanjutnya diberikan kepada Desa pemilik sumber air; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Perbup Tegal tentang Pemberian Bagian Pemerintah Daerah Kab Tegal kepada Desa-Desa Pemilik Sumber Air yang dikelola oleh PDAM Kab Tegal, PDAM Kota Tegal dan PDAM Prov Jateng di Kab Tegal;
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 7 Tahun 1986; UU No 72 Tahun 2005; Perda Kab Tegal No 11 Tahun 2001; Perda Kab Tegal No 24 tahun 2001; Perda Kab tegal No 2 Tahun 2003; Perda Kab tegal No 4 Tahun 2003; Perda Kab tegal No 15 Tahun 2004; Perda Kab Tegal No 9 Tahun 2006;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengelola, besaran pemberian bagian untuk pemerintah Kab tegal serta penerimaan bagian desa-desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2007.
- Keputusan Bupati Tegal Nomor 539/0035/2005
- 5 hal
|