Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 25 Tahun 2007

Pemberian Bagian Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal kepada Desa-Desa Pemilik Sumber Air Minum Kabupaten Tegal, Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tegal dan Perusahaan Daerah Air Bersih Prov Jateng di Kabupaten Tegal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengelola, besaran pemberian bagian untuk pemerintah Kab tegal serta penerimaan bagian desa-desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pemberian Bagian Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal kepada Desa-Desa Pemilik Sumber Air Minum Kabupaten Tegal, Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tegal dan Perusahaan Daerah Air Bersih Prov Jateng di Kabupaten Tegal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tegal
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Slawi
Tanggal Penetapan
09 Oktober 2007
Tanggal Pengundangan
09 Oktober 2007
Tanggal Berlaku
09 Oktober 2007
Sumber
BD.2007/No. 60
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 169 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan