Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
bahwa kebijakan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum harus dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; bahwa sebagai bentuk implementasi peran serta masyarakat dalam kebijakan pelayanan parkir di tepi jalan umum serta dalam rangka meningkatkan pelayanan jasa perparkiran di Kota Kupang, perlu merubah Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; bahwa untuk menciptakan kepastian hukum, perubahan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum perlu ditetapkan
dalam Peraturan Daerah
Dasar hukum peraturan adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 15 Tahun 1996; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014
Peraturan daerah tersebut berisi tentang Perubahan pada pasal 7 dan pasal 12 ayat (1)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2016.
Peratutan yang diubah adalah Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
3 halaman; 1 halaman Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP
DESA TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/ PMK.07 / 2020 tentang
Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
Setiap Desa Tahun Anggaran 2021;
Mengingat; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20 14; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07 /2020; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun
2020; Peraturan Supati Trenggalek Nomor 51 Tahun 2018; Peraturan Supati Trenggalek Nomor 59 Tahun 2020
peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
Setiap Desa Tahun Anggaran 2021; meliputi : ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; jumlah desa; tata cara penghitungan pembagian DD ke setiap desa; formula perhitungan; formula pagu alokasi; penetapan rincian DD; mekanisme dan persyaratan penyaluran DD; prioritas penggunaan DD; pelaporan penggunaan DD; pemantauan dan evaluasi; sanksi; ketentuan lain-lainketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
jumlah 53 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2022 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah sebagai salah satu sumber
pendapatan asli daerah digunakan untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka
mendukung kemandirian daerah dan menciptakan
kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat dengan
memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi,
pemerataan dan keadilan;
b. bahwa dalam rangka menciptakan tertib
penyelenggaraan bangunan gedung di daerah
diperlukan pengaturan yang menjadi landasan
Pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan
perizinan;
c. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 347
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,
diperlukan pengaturan mengenai Retribusi
Persetujuan Bangunan Gedung dalam bentuk
peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Persetujuan Bangunan Gedung;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka
Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 20);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6628)
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI PBG BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA BAB V
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN BESARAN TARIF BAB VI
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF BAB VII
PEMUNGUTAN RETRIBUSI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2020.
PERATURAN DAERAH
KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
NOMOR 4 TAHUN 2022
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 52 PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, perlu menetapkan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan KTR, Larangan Dan Kewajiban, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Kota, Peran Serta Masyarakat, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
25 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Kampar Tahun 2022 - 2027
ABSTRAK:
Bahwa air minum dan sanitasi merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat.
Dasar Hukum Perbup adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 27/PRT/M/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) bab dan 11 (sebelas) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Peran, Fungsi, Dan Kedudukan RAD AMPL; Pelaksanaan RAD AMPL; Pemantauan dan Evaluasi RAD AMPL; Dokumen Rad Ampl; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2011
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BUTON NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) KABUPATEN BUTON TAHUN ANGGARAN 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buton Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
a. Bahwa, berhubung terjadi kesalahan penulisan penomoran ayat pada Pasal 53 Peraturan Bupati Buton Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2011, serta adanya penambahan ayat dan penyempurnaan bunyi ayat, maka dipandang perlu melakukan perubahan dan penyesuaian.
b. Bahwa, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Buton tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Bupati Buton Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3851);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 4421);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor: 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor: 4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 4438);
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4503);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor J 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Ketja Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2006 tentang Perubahan Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1.3 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
Peraturan Daerah Nomor ) Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Buton;
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor II Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2011.
-
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Diubah: Pasal 53 Peraturan Bupati Buton Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2011.
-
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air
Minum Kota Kupang menjadi Perusahaan Minum Daerah
Air Minum Kota Kupang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 201 7 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Kupang menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Kupang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Bentuk Hukum, Nama, Tempat Kedudukan dan Jangka Waktu; Bab 3. Maksud, Tujuan dan Kegiatan Usaha; Bab 4. Sumber Modal; Bab 5. Organ dan Kepegawaian; Bab 6. Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya; Bab 7. Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; Bab 8. Penetapan Penggunaan Laba; Bab 9. Penugasan Pemerintah dan Anak Perusahaan; Bab 10. Perubahan, Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran; Bab 11. Evaluasi; Bab 12. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 13. Ketentuan Peralihan; Bab 14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Kupang dicabut
16 halaman; 5 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 04 Tahun 2014
PENGATURAN DAN PENGAWASAN KENDARAAN UMUM ANGKUTAN BARANG YANG KELUAR MASUK JALAN DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, BD.2014/No.04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan dan Pengawasan Kendaraan Umum Angkutan Barang Yang Keluar Masuk Jalan Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengaturan dan pengawasan Jalan Daerah serta upaya terwujudnya tertib penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan diperlukan adanya pengaturan dan pengawasan terkoordinasi oleh semua pihak terkait berdasarkan peraturan yang berlaku;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pengaturan Dan Pengawasan Kendaraan Barang Yang Keluar Masuk Jalan Daerah Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesi Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
"I '· .
·,
. ·4
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4
Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2009 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 192);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14
Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 224).
: PENGATURAN DAN PENGAWASAN KENDARAAN UMUM ANGKUTAN HARANG DAN A�AU ORANG YANG KELUAR MASUK JALAN DAERAH DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Jalan adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun meliputi segala bagian termasuk bangunan pelengkap dan
perlengkapannya,
2. Jalan Lokal yang selanjutnya disebut Jalan Daerah adalah jalan kelas III c yaitu jalan yang menghubungkan antara desa dengan ibukota kecamatan atau ibukota kecamatan dengan ibukota kabupaten yang dibangun dan dipelihara dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat II.
3. Jalan kelas III c adalah jalan lokal yang dilalui oleh kendaraan bennotor
paling lebar 2.100 milimeter, panjang maksimum 9.000 milimeter dan muatan sumbu paling berat 8.000 kilogram.
4. Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari
kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
l'l' . . -..
5. Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh mesin yang terpasang pada kendaraan itu sencliri.
6. Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor: yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
7. Mobil penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi
paling banyak 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk pengemudi.
8. Mobil bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8
(delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi.
9. Mobil barang adalah setiap kendaraan bermotor selain dari mobil penumpang dan mobil bus.
10. Kendaraan khusus adalah kendaraan bermotor selain dari mobil bus dan mobil barang yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang khusus.
11. Angkutan adalah pemindahan barang dan/atau orang dari suatu tempat
ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan.
12. Jumlah Berat diperbolehkan yang selanjutnya disingkat JBB adalah berat maksimum kendaraan yaitu berat kosong kendaraan ditambah dengan muatannya yang yang diperbolehkan menurut rancangannya.
13. Dimensi adalah ukuran panjang, lebar dan tinggi kendaraan bermotor.
14. Berat kosong kendaraan adalah berat kendaraan tanpa muatan.
15. Muatan Sumbu Terberat yang selanjutnya disingkat MST adalah jumlah berat yang diperbolehkan pada sumbu belakang saat memuat
Pasal 2
Jalan Daerah yang memerlukan pengaturan dan pengawasan adalah:
a. Kecamatan Sabbang:
1. Jalan Poros To'nangka;
2. Jalan Poros Batualang;
3. Jalan Poros tete Uri.
b. Kecamatan Baebunta:
1. Jalan Poros Baebunta - Lara;
2. Jalan Poros Baebunta - Tarobok,
3. Jalan Poros Baebunta Meli
4. Jalan Poros Baebunta- Sassa c. Kecamatan Masamba:
1. Jalan Poros Masamba - sepakat;
2. Jalan Poros Masamba - Pincara;
3. Jalan Poros Masamba - Rompu;
4. Jalan Poros Masamba - Pongo;
5. Jalan Poros Masamba - Maipi. d. Kecamatan Mappedeceng:
Jalan Poros Mappedeceng - Kapidi. e. Kecamatan Sukamaju:
1. .Jalan Poros Cakaruddu - Tulung indah;
2. Jalan Poros Kaluku - Katulungan;
3. Jalan Poros Kaluku - Tamboke;
4. Jalan Poros Sukamaju - Salulemo.
f. Kecamatan Bone-Bone:
1. Jalan Pores Patila - Sidobinangun;
2. Jalan Poros Bone-Bone-Sidomukti;
3. Jalan Poros Bone-Bone-Tamuku;
4. Jalan Poros Bone-Bone - Bantimurung. g. Kecamatan Tanalili:
a. Jalan Poros Bungadidi - Beringin;
b. Jalan Poros Bungadidi - Poreang. h. Kecamatan malangke:
Jalan Poros Masamba - Malangke
. v
I I • •
' '(
Pasal 3
Jenis Kendaraan Angkutan Barang yang diizinkan keluar masuk Jalan
Daerah dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara adalah:
a. Truck Kecil dengan berat kosong kendaraan antara 2.800 Kg sampai dengan
3.200 Kg muatan paling banyak 4.800 Kg;
b. Truck Sedang dengan berat kosong antara 4.800 Kg sampai dengan 5.800
Kg.
Pasal 4
Jenis Kendaraan Angkutan Penumpang yang diizinkan keluar masuk jalan daerah dalam wilayah Kabupaten luwu Utara adalah Bus Sedang yang mempunyai jumlah ternpat duduk paling banyak 26 seat.
Pasal 5
Jalan-jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, secara teknis dipasang rambu-rarnbu Lalu Lintas Angkutan jalan.
Pasal 6
Kendaraan Angkutan barang curah roda 4 (empat) atau lebih tidak diizinkan melewati Jalan Andi Djemma.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pengaturan dan Pengawasan Kendaraan Umum Angkutan Barang dan Atau Orang yang Keluar Masuk Jalan Daerah Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD Tahun 2022 Nomor 200
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perpindahan Dan Penyesuaian Jabatan Fungsional Hasil Penyetaraan Jabatan
ABSTRAK:
Untuk kepastian pengembangan karir pegawai negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Serang pasca penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015.
STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT DAERAH DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Daerah dan Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan
Presiden Nomor 33 Tabun 2020 tentang Standar Harga Satuan
Regional perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar
Biaya Peijalanan Dinas Bagi Pejabat Daerah dan Pegawai
Negeri Sipil;
UU No 6 Tahun 1991, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014, PP No 12 tahun 2019, Perpres No 33 Tahun 2020, PerMendagri No 77 Tahun 2020, Perda kab Lampung Barat No 8 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Daerah Dan Pegawai Negeri Sipil
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2020 tentang Biaya Perjalanan Dinas
Bagi Pejabat Daerah dan Pegawai Negeri Sipil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Halaman : 17
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat