Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 07 tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Air Minum, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Barat Daya.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 07 Tahun 2014; Peraturan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 22 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, uraian tugas, tata kerja, pelaporan, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2019.
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka segala ketentuan pada Keputusan terdahulu dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 28 Tahun 2012
PERDA Kab. Kebumen No. 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kebumen pada Badan Usaha Milik Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kebumen Pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan investasi daerah, perlu
menambah penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Kebumen dan PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Tengah;
bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (9) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam
hal Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan
modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah
ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan
modal, dilakukan perubahan peraturan daerah tentang
penyertaan modal yang berkenaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2010 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kebumen pada
Badan Usaha Milik Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kebumen pada Badan Usaha Milik Daerah. Ketentuan ayat (4) Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah dan ditambah satu ayat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kebumen pada Badan Usaha Milik Daerah diubah.
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29 Tahun 2020
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah - Transportasi Darat/Laut/Udara - Perizinan, Pelayanan Publik
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 23005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas MRT Jakarta Untuk Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Mass Rapid Transit
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih menjamin kepastian hukum dan mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dalam kepemilikan aset prasarana Mass Rapid Transit, Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas MRT Jakarta untuk Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Mass Rapid Transit, perlu diubah dengan menetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
PERGUB ini mengatur mengenai mengubah ketentuan pada Pasal 26 Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas MRT Jakarta untuk Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Mass Rapid Transit.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
PERGUB ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas MRT Jakarta untuk Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Mass Rapid Transit (Benta Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 23005)
2 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kalwedo
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 07 tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Air Minum, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Barat Daya. Dalam rangka usaha meningkatkan kelancaran tugas Perusahaan Daerah Air Minum secara berdaya guna dan berhasil guna untuk menjamin terselenggaranya kegiatan Perusahaan Daerah Air Minum berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat, diperlukan adanya Ketentuan-Ketentuan Pokok Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemeirntah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Maluku Barat Daya Nomor 07 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai ketentuan umum, organisasi dan kepegawaian, asosiasi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, semua peraturan dan ketentuan yang telah ada sebelumnya tetap berlaku sepanjang mengenai hal-hal yang tidak diatur dalam Peraturan Bupati ini.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2020 Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Nunukan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tahun 2020
ABSTRAK:
untuk meningkatan cakupan pelayanan terhadap akses air minum bagi masyarakat, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah ke dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Nunukan;
dalam rangka mengikuti Program Air Minum APBN pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Pemerintah Daerah telah menyanggupi untuk mengikuti program tersebut dan bersedia mengalokasikan dana APBD Tahun Anggaran 2020 untuk membiayai pelaksanaan penyediaan layanan air minum perpipaan untuk 1.000 (seribu) unit sambungan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah;
berdasaran ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 17 Tahun 2002 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten kepada Pihak Ketiga dan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Nunukan, serta Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah, bahwa Penambahan Penyertaan Modal ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Nunukan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Investasi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Menetapkan Penyertaan Modal kepada PDAM Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (Tiga Miliar Rupiah). Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibayarkan dalam 2 (Dua) tahap.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2020.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas No. 29 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan air minum, perlu dilakukan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang bertujuan untuk membangun, memperluas, dan/atau meningkatkan sistem fisik (teknik) dan non fisik (kelembagaan, manajemen, keuangan, peran serta masyarakat dan hukum) dalam kesatuan yang utuh untuk melaksanakan penyediaan air minum kepada masyarakat menuju keadaan yang lebih baik dan sejahtera. berdasarkan Pasal 4 pada ayat (3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2013 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, perlu menyusun dan menetapkan Kebijakan dan Strategi pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM);
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP;
BAB III
KEBIJAKAN DAN STRATEGI DAERAH PENYELENGGARAAN SPAM;
BAB IV
MEKANISME PELAKSANAAN KEBIJAKAN
DAN STRATEGI DAERAH PENYELENGGARAAN SPAM;
BAB V
KETENTUAN LAIN;
BAB VI
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2016.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 29 Tahun 2020
PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA PDAM TIRTA - BATANG HARI - 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2020/NO.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA PDAM TIRTA BATANG HARI
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (2) Perda Batang Hari 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan BUMD
UU 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU 9 TAhun 2015; PP 12 Tahun 2019; PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD; Perpres 16 Tahun 2018; Perda 14 Tahun 2002; Perda 7 Tahun 2019
Perbup tersebut dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi PDAM tirta batang hari dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa. PErbup juga mengatur mengenai ruang lingkup; prinsip pengadaan barang/jasa; PElaksanaan PEngadaanBarang/Jasa; dan KEwajiban DIrektur
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2020.
Juknis Pengadaan Barang/Jasa pada PDAM Tirta Batang Hari
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 29 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah menyatakan Investasi Pemerintah Daerah dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan atau manfaat lainnya;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.11 Tahun 1974, UU No.1 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.1 Tahun 2008, Permendagri No.52 Tahun 2012, Perda No.12 Tahun 1980, Perda No.7 Tahun 2016, perda no 9 tahun 2008, perda No.18 tahun 2015, Perda No.8 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang; Rincian Penggunaan Dana Penyertaan Modal; Mekanisme Dan Pertanggungjawaban Dana Penyertaan Modal; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
Peraturan Bupati ini memiliki 7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 29 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 900/002/2015 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2016 disusun oleh Direksi untuk selanjutnya diperiksa dan disampaikan Dewan Pengawas kepada Walikota guna mendapatkan pengesahan; bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Daerah Air Minum Tahun 2016 telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Rapat Dewan Pengawas tentang Finalisasi Persetujuan Usulan RKAP 2016 tertanggal 10 Desember 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengesahan Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 900/002/2015 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1981; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2014 ; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pengesahan Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 900/002/2015 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2016 dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 29 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PERUSAAA DAERAH PERKEBUNAN BANONGAN
ABSTRAK:
BAHWA SEBAGAI PELAKSANAAN PERDA NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH PERKEBUNAN BANONGAN, PERLU MENETAPKAN PERBUP TENTANG PETUNJUK PELAKSNAAN PERDA TENTANG PERUSAHAAN DAERAH PERKEBUNAN BANONGAN
PERATURAN INI MENGATUR KETENTUAN; RUANG LINGKUP; MAKSUD DAN TUJUAN; DIVERSIFIKASI USAHA; KEMITRAAN; TATA CARA PEMILIHAN CALON DIREKSI; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat