PENGGUNAAN DANA PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SINTANG PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2017/NO.29, LL KAB.SINTANG: 7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah menyatakan Investasi Pemerintah Daerah dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan atau manfaat lainnya;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.11 Tahun 1974, UU No.1 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.1 Tahun 2008, Permendagri No.52 Tahun 2012, Perda No.12 Tahun 1980, Perda No.7 Tahun 2016, perda no 9 tahun 2008, perda No.18 tahun 2015, Perda No.8 Tahun 2016
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang; Rincian Penggunaan Dana Penyertaan Modal; Mekanisme Dan Pertanggungjawaban Dana Penyertaan Modal; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
- Peraturan Bupati ini memiliki 7 halaman
|