KETENTUAN-KETENTUAN POKOK DEWAN PENGAWAS, DIREKSI DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KALWEDO
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD. No. 2019/29, LL Kab MBD: 15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kalwedo
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 07 tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Air Minum, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Barat Daya. Dalam rangka usaha meningkatkan kelancaran tugas Perusahaan Daerah Air Minum secara berdaya guna dan berhasil guna untuk menjamin terselenggaranya kegiatan Perusahaan Daerah Air Minum berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat, diperlukan adanya Ketentuan-Ketentuan Pokok Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemeirntah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Maluku Barat Daya Nomor 07 Tahun 2014;
- Peraturan Bupati ini mengatur mengenai ketentuan umum, organisasi dan kepegawaian, asosiasi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2019.
- Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, semua peraturan dan ketentuan yang telah ada sebelumnya tetap berlaku sepanjang mengenai hal-hal yang tidak diatur dalam Peraturan Bupati ini.
|