Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemekaran Desa Di Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa pemekaran desa merupakan upaya memberikan pelayanan dan mewujudkan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat Desa secara terpadi, tepat guna, dan berkesinambungan serta dalam rangka Penataan Desa yang lebih efektif dan efisien dalam wilayah Kecamatan di Kabupaten Sintang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.24 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Perda Sintang No.14 Tahun 2000, Perda Sintang No.11 Tahun 2006, Perda Sintang No.13 Tahun 2006, Perda Sintang No.16 Tahun 2006, Perda Sintang No.17 Tahun 2006, Perda Sintang No.25 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pemekaran Desa, Batas Wilayah, Kekayaan Desa, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi, Kedudukan Keuangan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2007.
Peraturan Daerah ini memiliki 9 halaman, 4 halaman lampiran, dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 8 Tahun 2007
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa
serta memberikan kepastian hukum atas kebijakan yang
dibuat oleh Pemerintah Desa dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa, maka kebijakan Pemerintah Desa
dituangkan dalam Peraturan Desa;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur Peraturan Perundangundangan
yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat
mengatur dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa dan
Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2007.
Mencabut Peraturan
Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2000 tentang
Peraturan Desa
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa disusun perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Sekadau;
UU No.34 Tahun 2003, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.72 Tahun 2005, Permendagri No.30 Tahun 2006
KETENTUAN UMUM; ASAS DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP DAN SISTEMATIKA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA; TAHAPAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA; PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA; PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA; DATA DAN INFORMASI; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2007.
8 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158), maka Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2001 Nomor 142 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4155) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2000 Nomor 11) banyak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 sehingga perlu ditinjau kembali untuk diganti;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah¬-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 yang telah ditetapkan dengan Undang-¬Undang Nomor 8 Tahun 2005;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
5. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Susunan Organisasi Pemerintah Desa terdiri dari:
a. Kepala Desa; dan
b. Perangkat Desa.
(2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri :
a. Sekretariat Desa;
b. Pelaksana teknis lapangan; dan
c. Unsur kewilayahan.
(3) Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari :
a. Sekretaris Desa sebagai pimpinan Sekretariat Desa;
b. Staf atau unsur pembantu Sekretaris Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2007.
Peraturan Bupati
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjung Balai No. 8 Tahun 2007
pedoman pembentuan dan mekanisme penyusunan peraturan desa
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2007/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.72 Tahun 2005.
Peraturan ini diatur tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa termasuk didalamnya mengatur tentang Asas Pembentukan, Materi Muatan, Pembentukan Peraturan Desa, Peraturan dan Keputusan Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2007.
Terdiri dari 18 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 72 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sumber Pendapatan Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 ; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
PERDA ini mengatur tentang sumber pendapatan desa yang terdiri dari Pendapatan Asli Desa, bagi hasil pajak daerah sebesar 10%, bagi hasil dari retribusi daerah tertentu, bagian dari dana perimbangan keuangan Pusat dan Daerah, bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan urusan Pemerintahan, hibah dan sumbangan dari pihak ketiga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2007.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Tambak Kecamatan Indramayu, Desa Wanantara Kecamatan Sindang, dan Desa Karang Layung Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat