Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Demak Bagian Wilayah Kota III dan IV
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 4 Tahun 1997 tentang rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak dan peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 1999 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Demak, maka perlu dijabarkan ke dalam Rencana Detail Tata Ruang Wilayah yang lebih terperinci; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2000 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota BWK II Kota Demak, maka dipandang perlu untuk menetapkan pengaturan Detail Tata Ruang Kota BWK III dan IV Kota Demak; bahwa untuk maksud tersebut, perlu dituangkan pengaturannya dalam Peraturan Daerah;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 11 Tahun 1974; UU No 13 Tahun 1980; UU no 9 Tahun 1985; UU No 5 Tahun 1999; UU No 4 tahun 1992; UU No 24 Tahun 1992; UU No 23 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 26 Tahun 1985; PP No 51 Tahun 1992; Keppres No 44 Tahun 1999; Peremndagri No 2 Tahun 1987; KepmenPU No 378/KPTS/1987; Kepmendagri No 59 Tahun 1988; Kepmendagri No 22 Tahun 2001; Perda Prov Tk I Jateng no 8 Tahun 1992; Perda Kab Daerah Tk II Demak No 4 Tahun 1997; Perda Kab Demak No 7 Tahun 1997; Perda Kab Demak No 8 Tahun 1997; Perda Kab Demak No 1 Tahun 1999; Perda Kab Demak No 3 tahun 2000; Perda Kab Demak No 6 Tahun 2001; Perda Kab Demak No 31 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang azas, maksud dan tujuan, wilayah perencanaan, rencana detail tata ruang kota, rencana teknik ruang kota jalan lingkar selatan kota Demak, pelaksanaan rencana detail tata ruang kota rencana teknik ruang kota, pengawasan dan pengendalian pemanfaatan rencana detail tata ruang kota, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2004.
43 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tegal Tahun 2004 - 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kesatuan tata lingkungan yang dinamis berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam kegiatan pembangunan berwawasan lingkungan agar tetap terjaga kelestarian dan keseimbangan ekosistem wilayah Kota Tegal, maka perlu mengatur rencana tata ruang wilayah Kota Tegal; bahwa pengaturan tata ruang sesuai Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 2 Tahun 1995 tentang Evaluasi dan Revisi Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1994 – 2004 yang ditetapkan sebelum pelaksanaan Otonomi Daerah sesuai Undangundang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan Kota Tegal, maka perlu ditinjau kembali ; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf a dan b, maka perlu diatur Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tegal Tahun 2004 – 2014, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang azas, dan tujuan, fungsi dan manfaat, kedudukan, wilayah dan jangka waktu, struktur pemanfaatan ruang, prioritas program pembangunan, pelaksanaan rencana tata ruang wilayah (rtrw) kota tegal tahun 2004 – 2014, penyidikan, ketentuan pidana, penindakan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2004.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 5 Tahun 1985, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 2 Tahun 1988, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1992, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 2 Tahun 1995, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 9 Tahun 1996, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 8 Tahun 1998 dicabut.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Baubau
ABSTRAK:
bahwa untuk mengarahkan Pembangunan dalam Wilayah Kota Bau-Bau dengan memanfaatkan ruang Wilayah secara berdaya guna, serasi, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan Pertahanan Keamanan perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bau-Bau. Untuk melaksanakan pertimbangan tersebut, maka perlu diatur dan menetapkan Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 4 Tahun 1982; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2001; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 15 Tahun 1993; PP No. 69 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Kepres No. 32 Tahun 1990.
Ruang Lingkup; Asas, Tujuan, dan Strategi; Arah Kebijaksanaan dan Fungsi Kota; Kebijaksanaan Umum Pengembangan Kota; Rencana Pengembangan dan Penataan Ruang Kota; Rencana Pengelolaan Pembangunan Kota; Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Hak, Kewajiban, dan Peran Serta Masyarakat; Ketentuan PIdana; Ketentuan Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Keputusan Walikota
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2003-2008
ABSTRAK:
Bahwa dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor : IV/MPR/1999 telah ditetapkan Garis- garis Besar Haluan Negara (GBHN), yang pada hakikatnya adalah pola umum pembangunan nasional sebagai termaktub dalam Undang-undang Dasar 1945; Bahwa untuk menjamin agar pembangunan Kabupaten Sukamara berjalan dan benar-benar mengarah dalam mencapai tujuan nasional perlu disusun Pola Dasar Pembangunan Kabupaten Sukamara;
Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara nomor : 6 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2003;
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II SISTIMATIKA PENYUSUNAN; BAB III KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2004.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA BATAM TAHUN 2 0 0 4 - 2 0 1 4
ABSTRAK:
Seiring ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 20 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam, pelaksanaan investasi dan kegiatan pembangunan di wilayah darat dan wilayah laut Kota Batam telah berlangsung dengan sangat cepat yang menyebabkan terjadinya berbagai perkembangan dan perubahan dalam pemanfaatan ruang wilayah. Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 20 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam belum memuat penataan ruang wilayah laut sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang. Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam sebagai pedoman dan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat di ruang wilayah darat dan wilayah laut perlu senantiasa antisipatif terhadap setiap dinamika perubahan dan tuntutan perkembangan
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 11 Tahun 1967; UU No 1 Tahun 1973; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1983; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 4 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1992; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No 41 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2002; PP No. 22 Tahun 1982; PP No 26 tahun 1985; PP No. 28 Tahun 1985; PP No 18 Tahun 1994; PP No. 69 Tahun 1996; PP No. 70 Tahun 1996; PP No 47 Tahun 1997; PP No. 68 Tahun 1998; PP 27 Tahun 1999; PP No 10 Tahun 2000; PP No. 81 Tahun 2000
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam Tahun 2004 - 2014, Ruang Lingkup, Asas, Tujuan dan Strategi, Rencana Alokasi Pemanfaatan Ruang Wilayah, Rencana Sistem Prasarana Transportasi, Fasilitas Umum dan Utilitas Umum Kota, Pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah, Koordinasi Pelaksanaan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2004.
63 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2004
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2004 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Kuantan Singingi berdasarkan Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 yang secara yuridis telah terpisah dengan Kabupaten Indragiri Hulu. untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Kuantan Singingi memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah. dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah dan masyarakat, maka Rencana Tata Ruang Wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah, masyarakat danlatau dunia usaha. dangan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi, maka Rencana Tata Ruang Wilayah tersebut perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3507); Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699); Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan anmra Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3834); Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Pelalawan, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Karimun, Siak, Natuna, Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 18; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902) sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 80; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3968); Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 10; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 104; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3660); Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 96; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3721); Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952); Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik
Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintahan dan Rancangan Keputusan Presiden; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang di Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1998 tentang Tata Cara Peran Sorta Masyarakat Dalam Proses Perencanéan Tata Ruang di Daerah.
Dalam peraturan ini diatur tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten kuantan singingi. Berasaskan pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, berdaya guna dan berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan. Keterbukaan, persamaan. keadilan dan pertindungan hukum. Tujuannya untuk mewujudkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang berkualitas, serasi dan optimal sesuai dengan kebijaksanaan pembangunan Kabupaten sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan kemampuan daya dukung Iingkungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2004.
28
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat