Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2000/NO.08 Seri D Nomor 08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 56 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, perlu mengatur sumber pendapatan Desa;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950) ;
2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara nomor 3839);
3 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999, tentang Pencabutan beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri, Keputusan Menteri Dalam Negeri, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 tahun 1979, tentang Pemerintahan Desa;
5 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian Peristilahan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Kelurahan
6 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa;
Materi Pokok Perda ini adalah: Pendapatan asli desa meliputi :
1. Hasil usaha desa
2. Hasil kekayaan desa
3. Hasil swadaya dan partisipasi
4. Hasil gotong royong dan
5. Pendapatan desa lain-lain yang sah;
Kekayaan desa sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a angka 2) pasal ini terdiri dari :
a. Tanah kas desa;
b. Pasar desa;
c. Bangunan desa;
d. Obyek rekreasi yang diurus desa;
e. Tanah makam desa
f. Jalan dan turus desa;
g. Lain-lain kekayaan milik Pemerintah Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2000.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2000
KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA - KEDUDUKAN KEUANGAN
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2000/No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 Undang-undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu mengatur Kedudukan
Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa ; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah ;
Undang-undang Nomor 13 Talmn 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan, jenis dan pedoman penghasilan serta tunjangan bagi kepala desa dan perangkat desa, sistem pemberian penghasilan, kenaikan penghasilan tetap dan penghargaan bagi kepala desa dan perangkat desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2000.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2000
Peraturan Daerah (Perda) tentang Sisa Perhitungan Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000
ABSTRAK:
bahwa untuk mengetahui perbandingan antara anggaran dan
Realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah kota
bekasi tahun anggaran pendapatan 1999/2000 perlu
ditetapkan sisa perhitungan anggaran pendapatan dan
belanja daerah pemerintah kota bekasi tahun anggaran
1999/2000 dengan peraturan daerah;
Undang-undang nomor 9 tahun 1996; Undang-undang nomor 25 tahun 1999; Peraturan pemerintah nomor 5 tahun 1975; Peraturan pemerintah nomor 6 tahun 1975; Peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2000; Peraturan menteri dalam negeri nomor 11 tahun 1975; Peraturan menteri dalam negeri nomor 1 tahun 1980; Peraturan menteri nomor 2 tahun 1994; Peraturan menteri dalam negeri nomor 5 tahun 1997; Keputusan menteri dalam negeri nomor 903-269 tahun 1986; Keputusan menteri dalam negeri nomor 903-379 tahun 1987; Keputusan menteri dalam negeri nomor 110 tahun 1998; Keputusan menteri dalam negeri nomor 3 tahun 1999; Peraturan daerah tingkat II bekasi nomor 1 tahun 1999; Peraturan daerah kota bekasi nomor 3 tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 1999/2000 dan rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2000.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan dipropinsi Kalimantan Tengah harus mampu mendayagunakan semua potensi sumber daya pembangunan yang tersedia untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
b. Bahwa sumbangan pihak ketiga dapat diperoleh dari dari perseorangan, badan hukum yang merupakan salah satu sumber daya pembangunan untuk dapat dimanfaatkan bagi pembangunan daerah ;
c. Bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk mengatur penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah ;
Undang - undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978 ; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Manual Departemen Dalam Negeri Tahun 1999;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PRINSIP UMUM;
BAB III KETENTUAN PENERIMAAN;
BAB IV KETENTUAN PELAKSANAAN;
BAB V KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2000.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1999/NO.11 Seri B No.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu menyusun Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Dasar Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3528);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1993 tentang Prosedur Pengesahan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bidang Retribusi Daearah;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-Jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Sebagai Penyidik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tahun 1988 Nomor 4);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 4 Tahun 1996 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tahun 1993-2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tahun 1998 Nomor 5);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 21 Tahun 1996 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tahun 1998 Nomor 16);
Materi Pokok Perda ini adalah: Dengan nama Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin peruntukan penggunaan tanah seluas 5.000 (lima ribu) meter persegi atau lebih sesuai dengan rencana tata ruang daerah. Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin peruntukan penggunaan tanah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 1999.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 13 Tahun 1998
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 17 Tahun 1981 tentang Penggunaan Alat-alat Berat Milik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 9 Tahun 1988 tentang Penggalian Jalan Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Ijin untuk menempati Rumah-rumah Milik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6 Tahun 1991 tentang Retribusi Penggunaan Tanah dan atau Bangunan yang dikuasai oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang untuk Pemasangan Reklame
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1986 tentang Pengaturan Tempat Usaha serta Pembinaan Pedagang Kaki Lima
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Persewaan Wisma Pancasila dan Gedung Pemuda
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.1998/No.16 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah maka Retribusi Pemakaian Kekayan
Daerah ditetapkan menjadi Retribusi Daerah;
b. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu
diterbitkan Peraturan Daerah tentang Pemakaian
Kekayan Daerah.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175
Tahun 1997; Peraturan Daerah Kodya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama Obyek dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan
Besarnya Tarif
6. Struktur dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Tata Cara PEmungutan;
9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
10. Sanksi Administrasi;
11. Tata Cara Pembayaran;
12. Tata Cara Penagihan;
13. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan;
14.Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan,
Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi
Dan Pembatalan
15. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
16. Kedaluwarsa;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketntuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 1998.
Mencabut :
1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 17
Tahun 1981 tentang Penggunaan Alat-alat Berat Milik Pemerintah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang sebagaimana telah diubah terakhir
kali dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 7 Tahun 1990;
2. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 9
Tahun 1988 tentang Penggalian Jalan Dalam Wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 7
Tahun 1996;
3. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13
Tahun 1985 tentang Ijin untuk menempati Rumah-rumah Milik Pemerintah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang;
4. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6
Tahun 1991 tentang Retribusi Penggunaan Tanah dan atau Bangunan yang
dikuasai oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang untuk
Pemasangan Reklame;
5. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1986 tentang Pengaturan Tempat Usaha serta Pembinaan Pedagang
Kaki Lima;
6. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 8
Tahun 1985 tentang Persewaan Wisma Pancasila dan Gedung Pemuda.
42 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 6 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Tahun Anggaran 1996/1997
ABSTRAK:
bahwa sisa perhitungan APBD Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang TA 1996/1997 perlu ditetapkan dengan Perda;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; UU no 12 Tahun 1985; PP No 5 Tahun 1975; PP No 6 Tahun 1975; PP No 45 Tahun 1992; Keppres No 22 Tahun 1984; Permendagri No 11 Tahun 1975; Permendagri No 8 Tahun 1978; Permendagri No 4 Tahun 1979; Permendagri No 1 Tahun 1980; Permendagri No 4 Tahun 1985; Permendagri No 2 Tahun 1994; Kepmendagri No 900-009 tahun 1980; Kepmendagri No 570 - 360 tahun 1981; Kepmendagri No 94 Tahun 1981; Kepmendagri No 51 Tahun 1981; Kepmendagri No 903 - 1316 tahun 1985; Kepmendagri No 903 - 259 tahun 1986; Kepmendagri No 963 - 379 tahun 1987; Kepmendagri No 903 - 056 tahun 1988; kepmendagri No 903 - 507 tahun 1988; Kepmendagri No 102 tahun 1981; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jateng No 903/535/1996; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jateng No 903/188/1997; Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang No 3 Tahun 1996; Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang no 10 Tahun 1996;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang jumlah penerimaan dan pengeluaran perhitungan APBD TA 1996/1997 dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1997.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Karanganyar Nomor 12 Tahun 1978 Tentang Perjalanan Dinas
Dalam Negeri Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Tenaga Sipil Lainnya Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan tertib administrasi
kelancaran tugas-tugas pemerintahan dan
pembangunan agar berdayaguna dan berhasilguna,
maka penggunaan keuangan daerah di bidang perjalanan
dinas sebagai sarana kelancaran tugas
pekerjaan dipandang perlu diadakan penataan,
karena sudah tidak sesuai dengan situasi dan
perkembangan keadaan dewasa ini;
b. bahwa berdasarkan Pasal 9 Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1990 Tentang Pelaksanaan
Perjalanan Dinas, yang menyebutkan bahwa
para pejabat Pemerintah Daerah Tingkat II yang
melakukan perjalanan Dinas, SPT dan SPPD diatur
oleh Bupati /Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat
II yang bersangkutan, maka Peraturan : Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 12
, Tahun 1978 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Sipil
Lainnya Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
yang diubah terakhir kalinya dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perubahan Kedua
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Karanganyar Nomor 12 Tahun 1978 Tentang Perjalanan
Dinas Dalam Negeri Bagi Pegawai Negeri Sipil
dan Tenaga Sipil Lainnya Kabupaten Daerah Tingkat
II Karanganyar dipandang perlu untuk
dicabut;
c. bahwa untuk maksud tersebut perlu dicabut dengan
Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1990.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Karanganyar Nomor 12 Tahun 1978 Tentang Perjalanan
Dinas Dal.am Negeri Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Sipil Lainnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 1997.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Karanganyar Nomor 12 Tahun 1978 Tentang Perjalanan
Dinas Dal.am Negeri Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Sipil Lainnya
3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat