Peraturan Daerah (PERDA) tentang Modal Penyertaan Pemerintah pada Koperasi
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi maka perlu peningkatan kemampuan usaha produktif serta kemandirian masyarakat, melalui program usaha bersama kampung (UBK) dalam bentuk koperasi. Bahwa dalam penguatan ekonomi kerakyatan, merupakan kegiatan ekonomi yang mempunyai kedudukan, potensi dan peran yang strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian daerah yang makin seimbang berdasarkan demokrasi ekonomi. Untuk meningkatkan pendapatan pelaku usaha mikro kecil dan menengah di Kabupaten Kutai Barat perlu diberikan penguatan modal melalui modal penyertaan pada koperasi. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu dibuat Peraturan Daerah tentang
Modal Penyertaan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1992; UU No.9 Tahun 1995; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983; PP No.9 Tahun 1995; PP No.33 Tahun 1998; PP No.25 Tahun 2000; PP No.38 Tahun 2007; Perda No.3 Tahun 2008.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Modal Penyertaan Pemerintah pada Koperasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketetuan umum, tujuan dan sasaran, syarat pengajuan modal penyertaan, syarat pencarian modal peneyrtaan, penggunaan modal peneyertaan, hak dan kewajiban, pembinaan, monitoring dan pengawasan modal penyertaan, sanksi, tim pimbina, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2012.
Yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2012/NO.8, LL KOTA SINGKAWANG: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Singkawang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang perekonomian di daerah dan sebagai upaya peningkatan pendapatan asli daerah, perlu dilakukan penambahan setoran modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat;.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.7 Tahun 1992, UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.1 Tahun 2008, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.1 Tahun 1999, Perda No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum;Maksud dan Tujuan; Tambahan Setoran Modal; Penganggaran; Pengawasan; Pembagian Deviden; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
6 halaman dan Penjelasan sebanyak 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2012
bahwa penanaman modal merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja guna meningkatkan kesejahteraan rakyat; bahwa dengan telah diundangkannya UndangUndang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kota Surakarta mempunyai kewenangan di bidang penanaman modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 ; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan sasaran, kebijakan dasar penanaman modal, bidnag usaha dan lokasi penanaman modal, jangka waktu penanaman modal, perizinan dan pelayanan perizinan, hak, kewajiban dan tanggung jawab, fasilitas dan kemudahan, pengendalian penanaman modal, pelaporan, peran serta masyarakat, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2012.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Dalam Bentuk Tanah Dan Bangunan Milik Pemerintah Kabupaten Sumedang Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pinjaman Daerah dalam Rangka Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Jembatan yang Berasal dari Dana Pusat Infestasi Pemerintah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mempercepat pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, serta seiring dengan komitmen Pemerintah Daerah sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2013 maka dipandang perlu melakukan Pinjaman Daerah;
Bahwa Pinjaman Daerah dalam rangka pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan yang berasal dari dana Pusat Investasi Pemerintah merupakan alternatif sumber pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran - 2012 yang merupakan inisiatif dan kewenangan Dearah;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah menegaskan bahwa dalam melakukan Pinjaman Daerah Pemerintah Daerah wajib memenuhi persyaratan antara lain adalah persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh calon pemberi pinjaman;
Bahwa salah satu -persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh calon pemberi pinjaman sebagaimana dimaksud huruf c adalah adanya jaminan pengembalian pinjaman melalui Peraturan Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pinjaman Daerah Dalam Rangka Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Jembatan yang Berasal dai Dana Pusat Investasi Pemerintah;
Dasar Hukum : UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tanun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan umum (pasal 1)
2. Maksud dan tujuan (pasal 2)
3. Jumlah dan sumber (pasal 3)
4. Penggunaan pinjaman daerah (pasal 4)
5. Jangka waktu dan bunga pinjaman (pasal 5)
6. Pbncairan pinjaman daerah (pasal 6)
7. Pembayaran kewajiban pinjaman (pasal 7)
8. Ketentuan sanksi (pasal 8)
9. Ketentuan penutup (pasal 9 – pasal 10)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2012.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun No. 8 Tahun 2012
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Madiun No. 6 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERITAH DAERAH PADA PDAM TIRTA DHARMA PURABAYA KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013, bahwa dalam rangka penguatan struktur permodalan PDAM,bagian laba bersih PDAM yang layanannya belum mencapai 80% dari jumlah penduduk yang menjadi cakupan pelayanan PDAM harus diinvestasikan kembali untuk penambahan, peningkatan, perluasan prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum, baik fisik maupun non fisik serta peningkatan kualitas dan pengembangan cakupan pelayanan, Pemerintah Daerah dapat melakukan penambahan penyertaan modal guna peningkatan kualitas, kuantitas dan kapasitas produksi pelayanan air minum kepada masyarakat;
b. bahwa PDAM adalah BUMD yang pendiriannya diprakarsai oleh Pemerintah Daerah dan seluruh atau sebagaian besar modalnya dimiliki oleh daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum “ TIRTA DHARMA PURABAYA “ Kabupaten Madiun diperlukan peran serta Pemerintah Daerah untuk mewujudkan Perusahaan Daerah Air Minum “ TIRTA DHARMA PURABAYA “ Kabupaten Madiun yang sehat , berkualitas, mandiri dan prima dalam pelayanan, perlu didukung dengan struktur permodalan yang kuat;
d. bahwa dalam rangka mewujudkan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum “ TIRTA DHARMA PURABAYA “ Kabupaten Madiun.
1. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah; 2. Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Investasi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Madiun ( Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 1 Seri E) ;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum “ TIRTA DHARMA PURABAYA “ Kabupaten Madiun (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 1 Seri D).
Penyertaan Modal Daerah pada Perusahan Daerah Air Minum Kabupaten Madiun adalah menganggarkan kekayaan Pemerintah Daerah yaitu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Madiun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2013.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 8 Tahun 2012
PENYERTAAN MODAL - PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - PT BANK JAMBI
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2012/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR PADA PT BANK JAMBI
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada PT Bank Jambi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; Perda No. 3 Tahun 2005; Perda No. 3 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2008; Perda No. 1 Tahun 2009; Perda No. 1 Tahun 2010; Perda No. 1 Tahun 2011; dan Perda No. 1 Tahun 2012.
Perda ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada PT. Bank Jambi Persero.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2012.
4 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tabanan pada P.T Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan pada masyarakat dibidang peminjaman kredit maka perlu penempatan saham milik Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Bali Mandara Provinsi Bali ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang penempatan Saham Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Bali Mandara Provinsi Bali;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 222/PMK/010/2008; Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2010
1.KETENTUAN UMUM; 2.MAKSUD DAN TUJUAN; 3.BENTUK PENYERTAAN MODAL; 4.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2012.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2012
bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor
penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan
daerah dan penciptaan lapangan kerja, sehingga perlu
diciptakan kemudahan pelayanan untuk meningkatkan
realisasi penanaman modal dan kesejahteraan masyarakat
dengan menjadikan Kota Pekalongan sebagai daerah yang
menarik bagi penanaman modal; bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal disebutkan
bahwa penyelenggaraan penanaman modal yang ruang
lingkupnya dalam satu Kabupaten/Kota menjadi urusan
Pemerintah Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penanaman Modal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan, dan sasaran, kerjasama penanaman modal, promosi penanaman modal, jenis bidang usaha, bentuk dan kedudukan penanaman modal, perizinan, jangka waktu penanaman modal, hak, kewajiban dan tanggungjawab penanam modal, lokasi penanaman modal, rencana umum penanaman modal daerah dan peta penanaman modal daerah, pelayanan terpadu satu pintu, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, pengelolaan data dan sistem informasi penanaman modal, penyebarluasan penanaman modal, peran serta masyarakat, insentif dan kemudahan penanaman modal, sanksi administrasi, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2012.
18 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat