Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 8 Tahun 2012

Penanaman Modal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Asas, Maksud dan Tujuan; Bab 3. Ruang Lingkup; Bab 4. Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM); Bab 5. Perencanaan Penanaman Modal; Bab 6. Promosi Penanaman Modal; Bab 7. Pelayanan Penanaman Modal; Bab 8. Fasilitasi Penanaman Modal; Bab 9. Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanaman Modal; Bab 10. Pengembangan Penanaman Modal; Bab 11. Kepastian Usaha; Bab 12. Laporan Kegiatan Penanaman Modal; Bab 13. Kerjsa Sama penanaman Modal; Bab 14. Ketenagakerjaan; Bab 15. Peran Serta Masyarakat; Bab 16. Pengendalian Penanaman Modal; Bab 17. Sanksi Administratif; Bab 18. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sabu Raijua
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Seba
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2012
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2012 Nomor 8
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua
Bidang
Halaman ini telah diakses 557 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan