Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan, dan sasaran, kerjasama penanaman modal, promosi penanaman modal, jenis bidang usaha, bentuk dan kedudukan penanaman modal, perizinan, jangka waktu penanaman modal, hak, kewajiban dan tanggungjawab penanam modal, lokasi penanaman modal, rencana umum penanaman modal daerah dan peta penanaman modal daerah, pelayanan terpadu satu pintu, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, pengelolaan data dan sistem informasi penanaman modal, penyebarluasan penanaman modal, peran serta masyarakat, insentif dan kemudahan penanaman modal, sanksi administrasi, ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat