Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/No.66, TLD No.199
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terkahir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Pemusyawaratan Desa (Berita Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2016 Nomor 89);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000 tentang Perubahan Nama Kabupaten Daerah Tingkat II Buol Tolitoli Menjadi Kabupaten Tolitoli (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2000 Nomor 8 Seri D Nomor 08);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2017 Nomor 41, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 173).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Tugas, Fungsi dan Wewenang;
c. Hak, Kewajiban dan Larangan;
d. Kelembagaan BPD;
e. Keanggotaan BPD;
f. Musyawarah dan Rapat BPD;
g. Peraturan Tata Tertib BPD;
h. Sekretariat BPD;
i. Hubungan Kerja BPD;
j. Pembinaan dan Pengawasan;
k. Pembiayaan;
l. Sanksi Administratif;
m. Ketentuan Lain-lain;
n. Ketentuan Peralihan;
o. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
Peraturan yang dicabut: Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Badan Pemusyawaratan Desa
14 Halaman, Penjelasan:14 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2019 No. 2 Seri E No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Penanggulangan HIV Dan AIDS
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 28H ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, maka setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan;
b. bahwa Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab
menjamin Hak-hak konstitusional setiap warga
Negara, termasuk hak masyarakat untuk hidup sehat
terhindar dari penyebaran HIV dan AIDS;
c. bahwa seiring dengan kondisi penyebaran HIV dan
AIDS yang semakin mengkhawatirkan, maka
Pemerintah Daerah perlu melakukan upaya
pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di
Daerah yang diatur dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan
dan Penanggulangan HIV dan AIDS;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Prov Jateng No 5 Tahun 2009;
Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pencegahan dan penganggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Purworejo
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2019.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH KETAPANG ENERGI MANDIRI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membantu percepatan proses pembangunan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila dan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat dilakukan melalui peningkatan sumber-sumber pendapatan asli daerah;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No 27 Tahun 1959, UU No.40 Tahun 2007, UU No 23 Tahun 2014, PP No.54 Tahun 2017, Permendagri No.37 Tahun 2018;
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan; Jangka Waktu Berdirinya Perusahaan; Anggaran Dasar Perseroda; Modal dan Saham; Kerjasama; Organ; Pegawai; Tahun Buku, Rencana Kerja dan Anggaran; Penggunaan Laba; Pembentukan Anak Perusahaan; Pembubaran dan likuidasi; Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan; Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
Peraturan Daerah ini memiliki 13 halaman dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 17
TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa keberadaan Peraturan Daerah Kota Kediri yang
,mengatur pengelolaan barang milik daerah harus sesuai
dengan perkembangan ketentuan pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah yang tertuang dalam peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi;
b. bahwa dengan telah diberlakukannya Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah, dan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka ketentuanketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 17
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dalam
Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Kota Kediri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4457) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah ((Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2007 Nomor 17,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 17) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2019.
mencabut Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah
jumlah 3 halaman + penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Penyelenggaraan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa kesehatan merupakan hak dasar bagi setiap warga masyarakat sehingga perlu dikelola dengan sebaik-baiknya. Pengelolaan kesehatan dilaksanakan dalam suatu sistem penyelenggaraan kesehatan agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah 25 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
SISTEM PENYELENGGARAAN KESEHATAN;
BAB III
PERAN SERTA MASYARAKAT ;
BAB IV
JAMINAN KESEHATAN ;
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ;
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan UU No.23 Tahun 2014 Pasal 278 ayat (2) tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 45 Tahun 2008 Pasal 7 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah, dan Permendagri No. 64 Tahun 2012 Pasal 3 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Modal.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 45 Tahun 2008; Permendagri No. 64 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, kewenangan daerah, sasaran penanaman modal, pelayanan penanaman modal, kriteria dan bentuk percepatan penanaman modal, mekanisme percepatan penanaman modal, pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, kriteria dan tata cara pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, jenis usaha, koordinasi pengendalian dan evaluasi, pembinaan pengawasan, ketentuan peralihan, serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
Peraturan yang akan Diatur: Pengurangan, keringanan, atau pembebasan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1) huruf a dan huruf b, disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah dan kebijakan Pemerintah Daerah serta diatur dengan Peraturan Daerah; Ketentuan Iebih Ianjut mengenai pemberian dana stimulan sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan mengenai penilaian kriteria penerima insentif dan kemudahan Penanaman Modal pada Pasal 20 diatur dalam Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi, pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27 diatur dalam Peraturan Bupati.
23 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
a. bahwa kebebasan berusaha di sektor perdagangan adalah perwujudan hak masyarakat dalam berusaha yang harus didorong dan diberi kesempatan untuk berkembang di sektor perdagangan sehingga dapat mengidupkan pertumbuhan perekonomian daerah;
b. bahwa sejalan dengan pesatnya pertumbuhan dan toko swalayan, maka diperlukan pengaturan terhadap penyelenggaraan pusat perbelanjaan dan toko swalayan agar menjadi keseimbangan di perkembangan pasar rakyat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan melakukan pengaturan tentang pengembangan, penataan dan pembinaan yang setara dan berkeadilan terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan perkulakan untuk menciptakan kepastian berusaha dan hubungan kerja sama yang seimbang antara pemasok dan pengecer dengan tetap memperhatikan keberpihakan kepada usaha mikro, kecil dan menengah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 3 Tahun 1982; UU Nomor 5 Tahun 1999; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 7 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 44 Tahun 1997; PP Nomor 42 Tahun 2007; PP Nomor 17 Tahun 2013; PP Nomor 24 Tahun 2018; Perpres Nomor 112 Tahun 2007; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1988; Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2011; Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2014; Perda Kabupaten Wonogiri Nomr 9 Tahun 2014; Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2016; Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016; Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2018; Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Asas dan Tujuan
- Ruang Lingkup
- Jenis Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
- Pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
- Batasan Luas Lantai Penjualan
- Penyelenggaraan
- Perizinan
- Kewajiban dan Larangan
- Pembinaan dan Pengawasan
- Sanksi Administratif
- Penyidikan
- Ketentuan Pidana
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Lain-Lain
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2019.
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 Nomor 2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa perempuan dan anak adalah makhluk Tuhan Yang
Maha Esa yang memiliki hak asasi yang dijamin oleh
Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia
Tahun 1945, karenanya perempuan dan anak wajib
dilindungi dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi;
b. bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak di Daerah
cenderung mengalami peningkatan, maka Pemerintah
Daerah dan/atau masyarakat perlu berperan aktif secara
optimal untuk memberikan perlindungan, agar perempuan
dan anak terhindar dan terbebas dari kekerasan atau
ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang
merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan;
c. bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak
merupakan urusan konkuren wajib yang menjadi
kewenangan, kewajiban, dan tanggung jawab Pemerintah
Daerah, sehingga diperlukan pengaturan sebagai dasar
penyelenggaran perlindungan terhadap perempuan dan
anak yang komprehensif dan terpadu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan
Perempuan dan Anak.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan
Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
terhadap Perempuan; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 19 Tahun 2011 tentang
Pemberdayaan Perempuan Korban Kekerasan; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2
Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan
Anak
mengatur mengenai penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak, meliputi antara lain: ketentuan umum, asas, tujuan, kewajiban pemerintah daerah, perencanaan, pelaksanaan, hak-hak korban, hak-hak pelaku, pendampingan, pemulihan korban, saksi dan pelaku, pembentukan PPT, kerja sama, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, pendanaan, larangan, sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling
lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
jumlah 24 halaman + penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan sehubungan dengan muatan materi retribusi pengujian kendaraan bermotor yang terdapat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
UU No. 28 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi c.Golongan Retribusi d.Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa e. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Besarnya Tarif Retribusi f. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi g.Wilayah Pemungutan h. Tata Cara Pemungutan i.Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang Ketentuan Tambahan j. Surat Pendaftaran k. Penetapan Retribusi l.Tata Cara Pembayaran m. Sanksi Administrasi n. Tata Cara Penagihan o. Keberatan p. Pengembalian Kelebihan Pembayaran q. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi r.Kedaluwarsa Penagihan s.Insentif Pemungutan t.Ketentuan Peralihan u.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2019.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 15 ayat (4) peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011, maka perlu membentuk peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018
Mengingat: 4. UU no 17 tahun 2003 tentang keuangan negara; 5. UU no 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara; 20. PP nomor 39 tahun 2007 tentang pengelolaan uang negara / daerah ; 34.permendagri 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2018; 54. perda kab tuban no 8 tahun 2018 tentang perubahan APBD TA 2018
peraturan ini mengatur mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan yang memuat : LRA, LP SAL, Neraca, LO, LAK, LPE dan CaLK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2019.
jumlah 13 halaman dan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat