Dalam peraturan ini diatur tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, kewenangan daerah, sasaran penanaman modal, pelayanan penanaman modal, kriteria dan bentuk percepatan penanaman modal, mekanisme percepatan penanaman modal, pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, kriteria dan tata cara pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, jenis usaha, koordinasi pengendalian dan evaluasi, pembinaan pengawasan, ketentuan peralihan, serta ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat