Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 2 Tahun 2019

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini memuat antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Tugas, Fungsi dan Wewenang; c. Hak, Kewajiban dan Larangan; d. Kelembagaan BPD; e. Keanggotaan BPD; f. Musyawarah dan Rapat BPD; g. Peraturan Tata Tertib BPD; h. Sekretariat BPD; i. Hubungan Kerja BPD; j. Pembinaan dan Pengawasan; k. Pembiayaan; l. Sanksi Administratif; m. Ketentuan Lain-lain; n. Ketentuan Peralihan; o. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 2 Tahun 2019 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toli-Toli
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Toli-Toli
Tanggal Penetapan
15 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2019
Tanggal Berlaku
15 Maret 2019
Sumber
LD.2019/No.66, TLD No.199
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toli-Toli
Bidang
Halaman ini telah diakses 1858 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan