Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2012; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2012.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 186 ayat (3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung bersama Bupati Badung telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sesuai dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor 2.105/01-F/HK/2012 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 dan Rancangan Peraturan Bupati Badung tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
b. bahwa Penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2013.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012.
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
10
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 9 Tahun 2012
a. bahwa Lembaga Subak sebagai bagian dari budaya Bali
merupakan organisasi sosial berpotensi meningkatkan
kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan utamanya
mengatur pemakaian air untuk irigasi sawah, sehingga
perlu diakui dan dihormati keberadaannya beserta hakhak
tradisionalnya;
b. bahwa untuk melestarikan Lembaga Subak berdasarkan
falsafah Tri Hita Karana sebagai organisasi sosial dalam
bidang pertanian yang bersumber pada ajaran agama
Hindu di Bali maka kedudukan, fungsi dan peranannya
perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa
Peraturan
Daerah
Propinsi
Bali
Nomor 02/PD/DPRD/1972 tentang Irigasi Daerah
Propinsi Bali, yang di dalamnya mengatur tentang Subak,
sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum
saat ini;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Subak;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1997
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1998
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN TUJUAN
BAB III PALEMAHAN DAN KEANGGOTAAN SUBAK
BAB IV KEDUDUKAN DAN FUNGSI SUBAK
Pasal 25 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 31 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, beberapa jenis
pajak daerah dilimpahkan kepada Pemerintah
Kabupaten/Kota; bahwa dalam rangka efektifitas pengelolaan pendapatan,
keuangan dan aset daerah, struktur organisasi Dinas
Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 31 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata
Kerja Dinas Daerah perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 31 Tahun 2008 tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 31 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 38 dan Lampiran XII.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 31 Tahun 2008 diubah.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
Pembangunan di bidang keolahragaan merupakan bagian dalam upaya pencapaian kualitas hidup baik jasmani, rohani maupun sebagai upaya dalam rangka peningkatan kebugaran dan kesehatan serta dalam rangka pencapaian prestasi bagi masyarakat Kota Balikpapan.
UU No.27 Tahun 1959, UU No.20 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.3 Tahun 2005; Permendagri No.53 Tahun 2011; Perda Balikpapan No.14
Peraturan ini membahas tentang penyelenggaraan keolahragaan kota balikpapan, mengenai prinsip, pembinaan, pengelolaan, sarana prasarana, pendanaan, pengembangan, peran serta masyarakat, pemberian penghargaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2012.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Transportasi Bagi Jamaah Haji Reguler dan Panitia Penyelenggara Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Menteri
Dalam Negeri Nomor 456 / 1187 /
SJ tanggal 27 Mei 2003
tentang Dukungan terhadap
penyelenggaraan Ibadah Haji di
daerah dan Surat Menteri Agama
Nomor D J. VII / II / 00 / 178 / 2011
tentang Himbauan Penyelanggaraan
Haji Daerah, maka penyelenggaraan
Ibadah Haji khususnya di
Kabupaten Kolaka merupakan
tanggung jawab bersama antara
Pemerintah Daerah Kabupaten
Kolaka dan seluruh masyarakat
untuk mensukseskannya;
b. bahwa untuk suksesnya
penyelenggaraan Ibadah Haji maka
seluruh tahapan pelaksanaan
termasuk faktor - faktor
pendukungnya harus terlaksana
sesuai dengan yang telah
ditentukan;
c. bahwa salah satu faktor pendukung
untuk suksenya penyelenggaraan
ibadah haji adalah transportasi lokal
bagi Jamaah Haji Kabupaten Kolaka
yang biayanya dibebankan pada
Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah (APBD) Kabupaten Kolaka
setiap tahun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
pada huruf a, b dan c di atas, maka
perlu dibentuk dengan Peraturan
Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959, tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - undang Nomor 32 Tahun
2Q04 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan undang-
undang Nomor 18 Tahun 2008
tentang perubahan kedua atas
undang-undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2008
Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara 4437);
Undang - undang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4438);
Undang - undang Nomor 13 Tahun
2008 tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji (Lembaran Negara RI
Tahun 2008 Nomor 60 Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4845);
Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran
Negara RI No. 3373);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian
urusan Pemerintahan antara
Pemerintah Pusat dengan
Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara RI l'ahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4737);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 8 Tahun 2011 tentang
berubahan atas Peraturan Paerah
Nomor 36 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Daerah dan
Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka;
8. Peraturan Dsierah Kabupaten Kolaka
No. 1 Tahun 2009 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Daerah Kabupaten
Kolaka;
PERATURAN DAERAH TENTANG BIAYA
TRANSPORTASI BAGI JAMAAH HAJI
REGULER KABUPATEN KOLAKA YANG TERDIRI DARI :
1. KETENTUAN UMUM
2. TUJUAN
3. SUMBER PEMBIAYAAN
4. PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
5. PENGORGANISASIAN
6. PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2012.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 127 huruf i dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan strktur dan besarnya tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; sanksi administratif; tata cara penagihan; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan; insentif pemungutan; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2012.
10 Halaman, Penjelasan: 2 Hlm, Lampiran: 2 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat