organisasi dan tata kerja
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2012/NOMOR.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 31 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, beberapa jenis
pajak daerah dilimpahkan kepada Pemerintah
Kabupaten/Kota; bahwa dalam rangka efektifitas pengelolaan pendapatan,
keuangan dan aset daerah, struktur organisasi Dinas
Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 31 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata
Kerja Dinas Daerah perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 31 Tahun 2008 tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 31 Tahun 2008;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 38 dan Lampiran XII.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2012.
- Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 31 Tahun 2008 diubah.
- 5 hlm
|