Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2016 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Warung Internet
ABSTRAK:
Bahwa Pengendalian/Pengawasan dan Pembinaan Usaha Warung Internet di Kabupaten Rokan Hilir, perlu mengatur ketentuan penyelenggaraan usaha warung internet dan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lainnya, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir berwenang menjalankan urusan Pemerintahan di bidang Komunikasi dan Informatika berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang—Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; . Undang—Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang.
Dalam peraturan ini berisi tentang Pengendalian/Pengawasan dan Pembinaan Usaha Warung Internet di Kabupaten Rokan Hilir sehingga dapat menata, mengatur, membina, mengendalikan dan mengawasi setiap kegiatan usaha warung internet.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2016.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Menara telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang memerlukan ketersediaan lahan, bangunan dan ruang udara. Penempatan pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Belitung belum sepenuhnya memperhatikan aspek tata ruang, ketertiban, keindahan, keamanan, kesehatan dan lingkungan sehingga perlu dilakukan penataan yang terpadu dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; Permenkominfo No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; PB Mendagri No. 18 Tahun 2009, Menpu No. 07/PRT/M/2009, Menkominfo No. 19/PER/M.KOMINFO/03/2009 dan Kepala BKPM No. 3/P/2009; Perda Kab. Belitung No. 2 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: penataan dan pengendalian menara telekomunikasi, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menara Telekomunikasi adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagaimana sarana penunjang untuk menempatkan peralatan komunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan komunikasi. Menetapkan asas dan tujuan penataan dan pengendalian menara telekomunikasi, penataan menara meliputi penempatan menara, penyedia dan pembangunan menara, sosialisasi/persetujuan masyarakat, program pertanggungan, pemeliharaan, perawatan dan pemeriksaan menara. Selain itu juga menetapkan penggunaan menara bersama, Base Transceiver station mobile, penggunaan microcell, pengendalian dan pengawasan, ketentuan retribusi, sanksi administrasi dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
1. Menara telekomunikasi yang telah berdiri dan telah mempunyai IMB Menara pada saat ditetapkan Perda ini wajib menjadi menara telekomunikasi bersama dengan melakukan penguatan konstruksi paling lama dua tahun setelah berlakunya Perda ini,
2. Menara telekomunikasi yang telah berdiri dan telah mempunyai IMB Menara dan secara teknis tidak dapat dilakukan penguatan konstruksi untuk mejadi menara telekomunikasi bersama dinyatakan masih tetap berlaku selama lima tahun setelah berlakunya Perda ini,
3. Penyedia menara yang telah memiliki IMB Menara dan telah selesai atau sedang membangun menaranya sebelum Perda ini ditetapkan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perda ini paling lama 1 tahun setelah berlakunya Perda ini,
4. Menara telekomunikasi yang telah berdiri dan belum memiliki IMB Menara diwajibkan kepada pemilik, penyedia menara, dan/atau pengelola menara mengurus IMB Menara paling lama 6 bulan setelah berlakunya Perda ini,
5. Penyedia menara yang telah memiliki IMB Menara dan belum membangun menaranya sebelum Perda ini ditetapkan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Perda ini.
26 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. bahwa lembaga penyiaran merupakan media informasi dan komunikasi masa yang mempunyai peranan penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi pendidikan, hiburan serta sebagai kontrol dan perekat sosial;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, maka perlu dibentuk lembaga penyiaran publik lokal radio publik kota Mataram dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Kota Mataram, merupakan badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2016.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, seluruh jabatan yang ada sebelumnya beserta pejabat yang memangku dalam jabatan tersebut, tetap berlaku dan melaksanakan tugasnya masingmasing sampai dengan dikeluarkannya ketetapan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama
ABSTRAK:
Semakin berkembangnya zaman dimana kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas telekomunikasi juga semakin meningkat. Dalam rangka memenuhi kebutuhan fasilitas telekomunikasi tersebut, telah dilakukan banyak pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Tapin. Agar pembangunan menara telekomunikasi dimaksud tidak melanggar kaidah-kaidah tata ruang, kelestarian dan estetika, perlu dilakukan penataan dan pengendalian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Tentang Penataan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/2008; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/09, nomor 3/P/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penataan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama, dengan ruang lingkup meliputi pengaturan, penataan dan pengendalian penyelenggaaan menara telekomunikasi bersama di Daerah. Ketentuan Pembangunan Menara meliputi: Rencana Induk Menara Telekomunikasi Bersama; Zona Cell Planning Menara Telekomunikasi; Pembangunan Menara dan Penempatan Titik Lokasi; Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Bersama; Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Khusus; Ketentuan Pembangunan Menara di Kawasan Tertentu; Pembangunan dan Pengoperasian Menara Tambahan Penghubung dan Menara Kamuflase. Penggunaan menara telekomunikasi bersama harus dituangkan dalam perjanjian tertulis dan dilaporkan kepada Bupati melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menangani Bidang Telekomunikasi sekurang-kurangnya setahun sekali. Dalam rangka kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan program pembangunan menara telekomunikasi bersama, Bupati membentuk Tim Penataan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT). Setiap pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi bersama wajib memiliki: rekomendasi Zona Cell Plan dan ketinggian; izin mendirikan bangunan menara; dan izin gangguan (HO) untuk yang menggunakan catu daya genset. Perda ini mengatur pula mengenai Hak dan Kewajiban; Kolokasi dan Asuransi; Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Pembinaan dan Pengawasan; serta Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2016.
TP3MT terdiri dari instansi terkait dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur perizinan menara telekomunikasi bersama ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-XII/2014 yang pada pokoknya menyatakan bahwa mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 124 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, struktur dan besarnya tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu ditinjau kembali dan disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Dasar Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Cara mengukur tingkat pengguna jasa; Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2016.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2016
PEMBENTUKAN DAN PENYELENGGARAAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SWARA PRAJA FM
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1, TLD NO.384
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN PENYELENGGARAAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SWARA PRAJA FM
ABSTRAK:
a. bahwa lembaga penyiaran publik lokal merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi serta memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan serta kontrol dan perekat sosial;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal, perlu dibentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang bersifat independen, netral, tidak komersial dan memberikan pelayanan kepada masyarakat di daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Praja FM
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3452);
3. Undang–Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
4. Undang–Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
5. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
6. Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846 );
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4485);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4487);
12. Peraturan Menteri Komunikasi dan informatika Nomor 28/P/M.KOMINFO/9/2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
3. ORGANISASI
4. TATA KERJA
5. PENYELENGGARAAN PENYIARAN
6. KEKAYAAN DAN PEMBIAYAAN
7. RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
8. PERTANGGUNGJAWABAN
9. KEPEGAWAIAN
10. KETENTUAN PERALIHAN
11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
12 hlm, penjelasan 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 22 Tahun 2015
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan, Telekomunikasi, Informatika, dan Internet
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 4, TLD Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Penertiban Usaha Warung Internet dan Usaha Penyewaan Konsol Permainan
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan teknologi informasi dewasa
ini merupakan suatu hal yang tidak dapat
dihindari dalam era globalisasi;
b. bahwa perkembangan teknologi informasi
disamping memberikan dampak positif juga
menimbulkan dampak negatif;
c. bahwa semakin banyaknya usaha warung internet
dan usaha penyewaan konsol permainan di Kota
Pasuruan dapat menimbulkan keresahan
masyarakat, sehingga perlu dilakukan pembinaan,
pengaturan, pengendalian, dan pengawasan
usaha warung internet dan usaha penyewaan
konsol permainan.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4866);
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang
Pengamanan Pemanfaatan Jaringan
Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
16/PER/M.KOMINFO/10/2010;
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 23/PER/M.KOMINFO/04/2009 tentang
Pedoman Pelaksanaan Urusan Pemerintah Sub
Bidang Pos dan Telekomunikasi;
4. Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2011 tentang
Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 15).
1. Maksud pembentukan Peraturan Daerah ini adalah
untuk membina, mengatur, mengendalikan dan
mengawasi setiap kegiatan Usaha Warnet dan Usaha
Penyewaan Konsol Permainan;
2. Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan
Usaha Warnet dan Usaha Penyewaan Konsol
Permainan wajib memperoleh izin dari Walikota;
3. Pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan
Usaha Warnet dan Usaha Penyewaan Konsol
Permainan dilakukan oleh Tim yang ditetapkan
dengan Keputusan Walikota;
4. Penertiban kegiatan Usaha Warnet dan Usaha
Penyewaan Konsol Permainan dilakukan oleh
Satuan Polisi Pamong Praja Kota beserta instansi
terkait.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2016.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 20 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Dengan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat terhasap tersedianya fasilitas telekomunikasi mendorong peingkatan pembangunan menara telekomunikasi dan berbagai sarana pendukungnya;
Keberadaan dan pembangunan menara Telekomunikasi sebagai wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi dengan fungsi khusus harus diselenggarakan dengan tertib, teratur dan serasi dengan lingkungan;
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Menara Telekonunikasi
UU No 29 Thn 1959; UU No 8 Tahun 1981; UU No 36 Thn 1999; UU No 26 Thn 2007; UU no 28 Thn 2009; UU no 32 Thn 2009; UU No 12 Thn 2001; UU No 23 Thn 2014; PP No 52 Thn 2000; PP No 38 Thn 2007; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia Nomor : 02/PER/ M. KOMINFO/03/2008; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum; Menteri Komunikasi dan Informatika dan Keputusan Badan Koordinasi penanaman Modal: 18 Thn 2009 07/PRT/2009-9/PER/M.KOMINFO/03/2009-/p/2009; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor: 23/PER/M.KOFINDO/04/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Thn 2014; Perda Kabupaten Konawe No 11 Thn 2005; Perda Kabupaten Konawe No 4 Thn 2012
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Pembangunan Menara Telekomunikasi; 4. Penggunaan Menara Bersama; 5. Perizinan; 6. Hak dan kewajiban; 7. Peran Serta Masyarakat; 8. Pengawasan Dan Pembinaan; 9. Sanksi Administrasi; 10. Penyidikan; 11. Ketentuan Pidana; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELVISI DI DAERAH
ABSTRAK:
informasi telah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat dan telah menjadi komoditas penting dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa, dan bernegara serta memberikan kontribusi dari berbagai bidang baik sosial, buddaya, politik, pendidikan dan hukum
1. pasal 18 ayat 6 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
2. undang-undang nomor 14 tahun 1964
3. undang-undang nomor 40 tahun 1999
4. undang-undang nomor 36 tahun 1999
5. undang-undang nomor 32 tahun 2002
6. undang-undang nomor 12 tahun 2011
7. undang-undang nomor 23 tahun 2014
8. peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2005
9. peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2005
10. peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2005
11. peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2005
12. peraturan pemerintah nomor 52 tahun 2005
13. peraturan menteri komunikasi informatika no. 43 tahun 2009
14 peraturan menteri komunikasi dan informstika RI nomor 49 tahun 2009
15. peraturan menteri komunikasi dan informatika RI nomor 41 tahun 2012
16. peraturan komisi penyiaran indonesia nomor 01/P/KPI/03/2012
19. peraturan komisi penyiaran indonesia nomor 02/P/KPI/03/2012
peraturan daerah ini memutuskan tentang penyelenggaraan penyiaran televisi di daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi Kabupaten Bangka Selatan
ABSTRAK:
Dengan berlakunya UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, maka Pemerintah Daerah wajib unutk menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; Peraturan Bersama Mendagri, MenPU, Menkominfo, dan Kepala BKPM No. 18 Tahun 2009, No. 07 Tahun 2009, Nomor 19/PER/M.Kominfo/03/2009, Nomor 3/P/2009; Permenkominfo No. 01/PER/M.KOMINFO/01/2010; Permen LH No. 13 Tahun 2010; PERDAKAB BASEL No. 3 Tahun 2014; dan PERDAKAB BASEL No. 6 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pengendalian menara telekomunikasi, yang mencakup penataan menara, pembangunan menara telekomunikasi, penggunaan menara bersama, perizinan dan rekomendasi menara, zona bebas menara, pemeliharaan dan perawaran menara, pengawasan dan pengendalian menara, serta keadaan khusus. Penataan dan Pembangunan Menara wajib diarahkan kepada pembangunan dan penggunaan Menara Bersama. Pembangunan Menara wajib memperhatikan RTRW, RDTRKP, TRBL, Cell Planning, keamanan, ketertiban, lingkungan, estetika, dan kebutuan Telekomunikasi. Penggunaan Menara Bersama wajib dilakukan dalam perjanjian tertulis dan dilaporkan kepada Bupati melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika. Penggunaan Menara Bersama oleh Penyelenggara Telekomunikasi dilarang menimbulkan interferensi yang merugikan. Penyedia Menara pada saat membangun Menara wajib memiliki rekomendasi Dinas, IMB Menara, dan izin Gangguan untuk menara yang menggunakan genset sebagai catu daya. Zona Bebas Menara untuk lokasi pembangunan Menara Tunggal dan Menara Mandiri, meliputi komplek Peribadatan, komplek Kantor Pemerintah, komplek Pendidikan, komplek Militer, komplek Rumah Sakit dan Puskesmas, dan komplek Pemakaman Umum. Zona Bebas Menara untuk lokasi pembangunan semua jenis Menara, meliputi sempadan sungai, sempadan situ/danau/waduk/bendungan; dan cagar budaya. Penyedia Menara dan/atau Pengelola Menara wajib melakukan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan Menara secara berkala setiap tahun. Pengawasan dan pengendalian terhadap Menara dilakukan oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika secara berkala paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun. Retribusi pengendalian menara telekomunikasi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Bangka Selatan. Dalam hal terdapat pelanggaran, Bupati setelah mendapat Rekomendasi Tim Teknis Pengawasan dan Pengendalian Menara dapat memberikan sanksi administratif. Perda ini juga memuat ketentuan pidana terhadap pelanggaran ketentuan dalam beberapa pasal Perda tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2015.
43 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat