Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD No.3 Seri E 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelengaraan Keterbukaan Informasi Publik
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan keterbukaan informasi publik masyarakat guna pengembangan kehidupan pribadi dan lingkungan sosialnya mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah yang sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah serta sebagai sarana pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan badan publik lainnya yang berakibat pada kepentingan publik;
penyelenggaraan keterbukaan informasi publik sebagai suatu sistem yang terintegrasi dan terpadu harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan daerah serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat perkembangan lingkungan strategis regional dan nasional menuntut penyelenggaraan sistem informasi yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah, serta akuntabilitas penyelenggara pemerintahan
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; PP No.61 Tahun 2010; Perda Kab.Bangka Barat No.2 Tahun 2008; Perda Kab.Bangka Barat No.2 Tahun 2010.
Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini: Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Hak dan Kewajiban Pemohon dan Pengguna Informasi Publik, Hak dan Kewajiban Penyelenggara Informasi Publik, Informasi yang Wajib disediakan dan Diumumkan, Mekanisme Memperoleh Informasi Publik, Hak dan Peran Serta Masyarakat Serta Kerjasama, Standar Pelayanan Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik, Sanksi Administratif dan Sanksi Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
Pemanfaatan sarana dan/atau media elektronik dan non-elektronik diatur dengan Peraturan Bupati
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian dan pengumuman Informasi Publik secara berkala diatur dengan Peraturan Bupati
Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Pelayanan Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik di Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan pelaksanaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
bahwa untuk menjaga dan memelihara keindahan kota
serta kepentingan keselamatan umum dan meningkatkan
pelayanan dalam bidang reklame, maka dipandang perlu
adanya pengaturan Izin Penyelenggaraan Reklame; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
26 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
9 Tahun 2011
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, OBJEK REKLAME, STANDAR REKLAME, KELEMBAGAAN, PERSYARATAN DAN CARA MEMPEROLEH IZIN REKLAME, JANGKA WAKTU PROSES IZIN REKLAME, MATERI REKLAME, PENOLAKAN PERMOHONAN IZIN, MASA BERLAKU IZIN, LARANGAN, PENCABUTAN, KEWAJIBAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN SERTA PENGENDALIAN IZIN, JAMINAN, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur Peraturan Bupati
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Tapin TV
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan penyampaian informasi kegiatan program pembangunan yang akan maupun telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Tapin guna menunjang kemajuan daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Tapin TV. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Tapin TV, belum sesuai dengan ketentuan Pasal 14
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, sehingga perlu dilakukan perubahan. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Tapin TV.
Dasar Hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945 ; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 36 Tahun
1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 11 Tahun
2005; PP No. 13 Tahun 2005; Per. Mendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kab. Tapin
No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tapin No. 20 Tahun 2009; Perda Kab. Tapin No. 5
Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 20 Tahun 2009 tentang
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Tapin TV, yaitu terkait Dewan Pengawas dan Dewan Direksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2013.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan
pembinaan, pengaturan, perencanaan, pengendalian
dan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame
sebagai upaya melindungi kepentingan dan ketertiban
umum, lebih meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat secara transparan, terbuka dan adil,
maka Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8
Tahun 2006 tentang penyelenggaraan Reklame perlu
ditinjau kembali;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas,
maka perlu mengatur dan membentuk kembali
Peraturan Daerah Kota Semarang tentang
Penyelenggaraan Reklame.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun
2012.
Peraturan ini mengatur kegiatan atau aktivitas yang
berhubungan dengan benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan
corak ragamnya dirancang untuk t
ujuan komersial memperkenalkan,
menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum
terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca,
didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Perencanaan Dan Penataan Reklame;
3. Penyelenggaraan Reklame;
4. Perijinan Reklame;
5. Pengawasan;
6. Penyidikan;
7. Sanksi Administrasi;
8. Ketentuan Pidana;
9. Ketentuan Lain-Lain;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
Mencabut Peraturan Daerah
Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelengaraan Reklame
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2012
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO KOTA MAGELANG
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2012/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa spektrum frekuensi radio merupakan sumberdaya yang terbatas dan merupakan kekayaan nasional yang harus dijaga dan dilindungi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai dengan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; bahwa lembaga penyiaran publik lokal merupakan media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta pelestari budaya bangsa, dengan senantiasa berorientasi kepada kepentingan seluruh lapisan masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, di Daerah dapat dibentuk lembaga penyiaran publik lokal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kota Magelang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bentuk, asas dan tujuan, kedududkan, tugas dan fungsi, organisasi, kepangkatan, pengangkatan dan pemberhentian, tata kerja, penyelenggaraan penyiaran, kekayaan dan pendanaan, pertanggungjawaban, kepegawaian, pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 45 Tahun 2011 dicabut.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 12 Tahun 2012
transparansi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten bone bolango
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2012/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas penyelenggaraan Pemerintahan di berbagai di bidang Pembangunan di Wilayah Daerah Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.7 Tahun 1971; UU No.8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1986; UU No.9 Tahun 1998; UU No.28 Tahun 1999; UU No.39 Tahun 1999; UU No.40 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.68 Tahun 1999; PP No.20 Tahun 2001.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Kewajiban dan Hak, Hak Mayarakat Terhadap Badan Publik Informasi, Informasi yang Dikecualikan, Komisi Transparansi,Tugas, Fungsi dan Wewenang Komis Tranparansi, Keberatan.Anggaran Dan Biaya, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2012.
Terdiri dari 20 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat