Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 12 Tahun 2012

Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Bone Bolango

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Kewajiban dan Hak, Hak Mayarakat Terhadap Badan Publik Informasi, Informasi yang Dikecualikan, Komisi Transparansi,Tugas, Fungsi dan Wewenang Komis Tranparansi, Keberatan.Anggaran Dan Biaya, Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 12 Tahun 2012 tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Bone Bolango
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
03 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2012
Tanggal Berlaku
03 Desember 2012
Sumber
LD.2012/No.
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 448 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan