Dalam Peraturan ini diatur tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Kewajiban dan Hak, Hak Mayarakat Terhadap Badan Publik Informasi, Informasi yang Dikecualikan, Komisi Transparansi,Tugas, Fungsi dan Wewenang Komis Tranparansi, Keberatan.Anggaran Dan Biaya, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat