PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
a. bahwa pengaturan mengenai Retribusi Jasa Usaha telah diatur dalam Peraturan Daerah 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, namun dalam implementasinya terdapat beberapa jenis Retribusi Jasa Usaha yang belum tercantum, sehingga perlu dilakukan Perubahan Peratuan Daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2.UU No.2 Tahun 1993 ;3.UU No.23 Tahun 2000 ;4.UU No. 1 Tahun 2004 ;5.UU No.33 Tahun 2004 ;6.UU No.28 Tahun 2009 ;7.UU No.23 Tahun 2014 ;8.PP No.58 Tahun 2005 ;9.PP No. 69 Tahun 2010 ;10.PP No.27 Tahun 2014 ;11.Perda No.15 Tahun 2011 ;12.Perda No.8 Tahun 2016
terdapat dalam pasal 1 dan pasal 2
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2017.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa sebagai suatu daerah yang sedang tumbuh dan berkembang dalam berbagai sektor pembangunan termasuk untuk kepentingan pengaturan bangunan umum, perdagangan dan jasa, pendidikan, kelembagaan, industri, perumahan dan bangunan khusus perlu memberikan izin mendirikan bangunan; bahwa terhadap jasa pemberian izin mendirikan bangunan dapat dipungut retribusi sesuai dengan besaran jasa yang diberikan sebagai sumber pendapatan asli daerah untuk meningkatkan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Peraturan Daerah ini adalah : UU No.5 Tahun 1960; UU No.8 Tahun 1981; UU No.16 Tahun 1985; UU No.4 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.22 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.35 Tahun 2007; UU No.28 Taun 2009; PP No.27 Tahun 1983; PP No.27 Tahun 1999; PP No.68 Tahun 1999; PP No.105 Tahun 2005; PP No.36 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.34 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.7 Tahun 1993; Permendagri No.13 Tahun 2006; Kepmendadgri No.171 Tahun 1997; Kepmenhub No.KM 58 Tahun 2004; Perda No.2 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Perizinan; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Dasar Penghitungan dan Prinsip Penetapan Retribusi; Cara Penghitungan dan Besarnya Tarif Retribusi; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Wilayah Pemungutan; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan ; Sanksi Administrasi; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2010.
Perbup ini memiliki 18 halaman dan 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 1 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2001 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
a. Bhwa untuk menindak lanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil di Daerah, maka dalam rangka penetapan program prioritas daerah perlu segera dilakukan sinkronisasi dan penyelarasan terhadap kebijakan dibidang administrasi kependudukan;
b. Bahwa dengan tetap memperhatikan beberapa Surat Menteri Dalam Negeri yaitu Nomor 474.4/1779/MD tanggal 13 Oktober 2003 Perihal Penerapan Spesifikasi Blangko Dokumen Penduduk, Nomor 474.4/2292/MD tanggal 16 September 2005 Perihal Pedoman Pelayanan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk, Nomor 470/3166/MD tanggal 15 Desember 2005 Perihal Penerapan SIAK dalam Percepatan Pembangunan Database Kependudukan dan Nomor 470/1969/MD tanggal 21 Juni 2006 Perihal Mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan dengan Penerbitan KTP Berbasis NIK Nasional;
c. Bahwa sejalan dengan hal tersebut diatas, regulasi dibidang pelayanan kependudukan, perlu dilakukan penyesuaian dari Sistim Informasi Manajemen Kependudukan (SIMDUK) yang saat ini tidak lagi mencetak blangko kartu penduduk dan blangko catatan sipil ke Sistim Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang pencetakan blangko kartu tanda penduduk dan blangko catatan sipil dilakukan oleh pencetakan yang telah mempunyai kualifikasi izin pencetakan dokumen sekuriti;
d. Bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dibidang kependudukan dan catatan sipil, maka Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2001 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dipandang perlu dilakukan penyesuaian;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2309);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1636);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3742);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3832);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2000 tentang Pendaftaran Penduduk;
13. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 119);
14. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Kabupaten Sinjai Nomor 8 Tahun 1988 Seri D Nomor 5).
15. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2002 Nomor 33);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah.
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2003 tentang Spesifikasi, Pengadaan dan Pengendalian Blangko Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Buku Register Akta dan Kutipan Akta Catatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 A Tahun 2005.
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah.
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2003 tentang Spesifikasi, Pengadaan dan Pengendalian Blangko Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Buku Register Akta dan Kutipan Akta Catatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 A Tahun 2005.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2001 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2007.
Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2001 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
16 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NO. 18 TAHUN 2O12 TENTANG TATA CARA PENETAPAN BESARNYA INSENTIF PENERIMA PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUT PAJAK PROVINSI SUMATERA UTARA TA 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD No 1 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Klasifikasi dan Besarnya NJOP Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Tahun 2018 di Kota Surabaya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, maka guna kelancaran pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, perlu mengatur klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Tahun 2018 di Kota Surabaya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Tahun 2018 di Kota Surabaya.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 73);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 944);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
9. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 10 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8);
10. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10);
11. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 104);
12. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 75);
13. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Badan Pelayanan Pajak Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 98).
perwali ini mengatur tentang Klasifikasi dan besarnya NJOP Bumi Sebagai dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan di Surabaya TA 2018; Dalam hal nilai jual bumi lebih tinggi dari klasifikasi dan besarnya NJOP Bumi , maka nilai jual bumi dimaksud ditetapkan sebagai NJOP Bumi; Dalam hal nilai jual bangunan lebih tinggi dari klasifikasi dan besarnya NJOP Bangunan , maka nilai jual bangunan dimaksud ditetapkan sebagai NJOP Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
Dalam rangka perlindungan keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat dari bahaya kebakaran perlu dilakukan pemeriksaan alat pemadam kebakaran secara efektif dan berkelanjutan. Pelayanan pemeriksaan alat pemadam kebakaran adalah salah satu obyek retribusi yang dapat dipungut oleh daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1967; UU No. 24 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda No. 1 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemungutan retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran sebagai pembayaran atas pemberian pelayanan pemeriksaan dan/atau penguji alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamat jiwa yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan. Struktur dan besaran tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis, ukuran dan volume pengisian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
Diubah
Undang-Undang Nomr 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 1 Tahun 2013
-PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA-
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/NO.1, TLD No.1, LL Kota Pontianak : 18 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, Pemerintah Kota Pontianak telah menetapkan Peraturan daerah Nomor 1 tahun 2011 tentang retribusi Jasa Usaha.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2014, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP Tahun 45 Tahun 2008, PP No. 69 Tahun 2010, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perda No. 2 Tahun 1987, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum dan Besaran Tarif Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2013.
PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
- Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa pada saat Perda ini berlaku maka Izin melakukan kegiatan pada sistem drainase yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; dan Izin melakukan kegiatan pada sistem drainase yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini berlaku ketentuan yaitu untuk izin yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuikan dengan penyelenggaraan sistem drainase berdasarkan peraturan daerah ini; dan untuk izin yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian paling lambat 3 (tiga) tahun.
18 halaman, 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 1 Tahun 2004
RETRIBUSI - PELAYANAN KESEHATAN- pUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) dan Pasal 156 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah dibentuk Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat;
b. bahwa Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat yang berlaku saat ini perlu ditinjau kembali karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 54 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perda Kab Tebo Nomor 6 Tahun 2014.
Perda ini mengatur perubahan pengertian dan perubahan tarif pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat
-
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 01 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS NOMOR 03 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat