Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
a. bahwa narkotika dan prekursor narkotika pada satu sisi
merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang
pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan
ilmu pengetahuan, sedangkan pada sisi yang lain berpotensi
disalahgunakan sehingga dapat merusak mental bangsa dan
menimbulkan kejahatan yang mengancam ketertiban
masyarakat;
b. bahwa Pemerintah Daerah bertanggungjawab melindungi
masyarakat dan meningkatkan kualitas kehidupannya dari
penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan peran Pemerintah Daerah
dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, maka
berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,
Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan
dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan fasilitasi P4GNPN, pencegahan, antisipasi dini, pemberantasan, penanganan, partisipasi masyarakat, kerja sama, monitoring,evaluasi dan pelaporan, pembiayaan, penghargaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 16, BN.2022/No.676, peraturan.go.id: 15 hlm.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Tata Cara Penyelenggaraan Produksi dan/atau Penggunaan Narkotika untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2019/NO.16: TLD NO. 208
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanganan Kasus Narkotika Psikotropika
ABSTRAK:
pencegahan dan Penanganan terhadap penyalahgunaan narkotika dan psikotropika telah meluas sampai wilayah pelosok pedesaan di wilayah Kabupaten Kutai Barat sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanganan terhadap kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika; untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 Pasal 4 huruf a tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, dalam upaya Pencegahan dan Penanganan Kasus Narkoba dan Psikotropika melalui penetapan Peraturan Daerah; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanganan Kasus Narkoba dan Psikotropika.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Per. Mendagri No. 21 Tahun 2013.
Peraturan ini merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam Pencegahan dan Penanganan Kasus Narkoba dan Psikotropika, Fasilitasi pencegahan dan Penanganan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya ini meliputi antisipasi dini, pencegahan melalui lingkungan keluarga, pendidikan, masyarakat Pemerintah Daerah, selanjutnya membahas hal yang berkaitan dengan penanganan, pendanaan, partisipasi masyarakat, upaya khusus, pembinaan dan pengawasan, forum koordinasi, dan penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (5), Pasal
17 ayat (5), dan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan
dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitasi
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran
Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Fasilitasi P4GN, Rencana Aksi Daerah, Rehabilitasi, Penghargaan, Sanksi Administratif, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
bahwa Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di
satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di
bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan
pengembangan ilmu pengetahuan, namun di sisi lain
dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat
merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan
tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan
seksama;
bahwa Provinsi Kalimantan Selatan sebagai pusat
pendidikan, kebudayaan dan pariwisata memiliki tingkat
lalu lintas manusia yang sangat tinggi yang membawa
serta berbagai kebudayaan yang sangat memungkinkan
terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap
Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya;
bahwa pencegahan dan penanggulangan terhadap
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika,
Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya bukan semata-mata
tanggung jawab dan hanya dilaksanakan oleh Pemerintah
Daerah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama
masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan
dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif
Lainnya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43
Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008;
Peraturan Daerah Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, yang berisis:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah;
4. Pencegahan;
5. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah;
6. Penanggulangan;
7. Pembinaan dan Pengawasan;
8. Forum Koordinasi;
9. Penghargaan;
10. Pembiayaan;
11. Sanksi Administrasi;
12. Ketentuan Penyidikan;
13. Ketentuan Pidana;
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2012.
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Badan Narkotika Kabupaten Karangasem
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya sudah memasuki
fase yang sangat membahayakan dan merupakan ancaman strategis bagi kelangsungan pertumbuhan kehidupan berbangsa dan bernegara.
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 7 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi,dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota, maka perlu membentuk Badan Narkotika Kabupaten Karangasem.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Badan Narkotika Kabupaten Karangasem.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Tugas dan Fungsi BNK
BAB III Susunan Organisasi
Pasal 10 Peraturan Bupati im mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif
ABSTRAK:
bahwa narkotika, psikotropika, dan zat adiktif sangat
berbahaya bagi perkembangan sumber daya manusia dan
mengancam kehidupan bangsa dan negara;
bahwa penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat
adiktif di Kalimantan Selatan semakin meningkat dan meluas
sehingga mengancam kehidupan generasi muda dan
masyarakat;
bahwa dalam rangka melindungi generasi muda dan menjaga
keamanan dan ketertiban umum di masyarakat, perlu
kebijakan daerah yang menjadi pedoman bagi semua pihak
dalam mencegah meluasnya penyalahgunaan narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif;
bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan
Penyalahgunaan Narkotika, Pemerintah Daerah memiliki
wewenang melakukan fasilitasi terhadap upaya pencegahan
penyalahgunaan Narkotika;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan
Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Antisipasi Dini;
3. Pencegahan;
4. Penanganan dan Rehabilitasi;
5. Kerja Sama;
6. Pembinaan dan Pengawasan;
7. Partisipasi Masyarakat;
8. Pendanaan;
9. Pelaporan;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 16
Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Napza, Psikotropika dan Zat Adiktif
Lainnya (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2012
Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor
57), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 17, BN.2012/NO.288, jdih.dephub.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Standar Prosedur Operasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Psikotropika di Sektor Transportasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2012.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor
ABSTRAK:
Untuk menjamin hak pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika untuk mendapatkan bantuan medis, intervensi psikososial, dan informasi yang diperlukan untuk meminimalisasi risiko yang dihadapinya, pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis yang didahului dengan proses wajib lapor.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor dan adanya perubahan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3); UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomo 35 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; PP Nomor 25 Tahun 2011; Perpres Nomor 18 Tahun 2021; dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2022.
Untuk dapat ditetapkan sebagai IPWL, pimpinan pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, klinik pratama, klinik utama, dan lembaga lain yang melaksanakan rehabilitasi medis bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan Narkotika mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat