Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2012

Standar Prosedur Operasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Psikotropika di Sektor Transportasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2012 tentang Standar Prosedur Operasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Psikotropika di Sektor Transportasi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
12 Maret 2012
Tanggal Berlaku
12 Maret 2012
Sumber
BN.2012/NO.288, jdih.dephub.go.id : 8 hlm.
Subjek
NARKOTIKA - TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 553 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.56 Tahun 2003 tentang Sosialisasi Bahaya Narkoba di Lingkungan Departemen Perhubungan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan