Permen PPPA No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 3 Tahun 2020 tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Permen PPPA No. 3 Tahun 2020 tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 4, BN 2022/NO 1308; PERATURAN.GO.ID: 62 HLM
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan
Anak Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2022.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 857)
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2014 tentang Klasifikasi Arsip Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1122)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, maka terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak perlu dilakukan penyesuaian;
Dasar Hukum Perda ini adalah: UU No.18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2014; UU No.21 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PERPRES No.18 Tahun 2014; PERPRES No.25 Tahun 2021; PERMEN PPPA No.3 Tahun 2008; PERMEN PPPA No.2 Tahun 2009;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2016 Nomor 2) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD KOTA MOJOKERTO TAHUN 2018 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
ABSTRAK:
a. bahwa Air Susu Ibu merupakan makanan sempurna bagi bayi
karena mengandung gizi yang sesuai untuk pertumbuhan dan
perkembangan bayi dan untuk melindungi dan menjamin
pelaksanaan Inisiasi Menyusu Dini dan pemberian Air Susu Ibu
yang merupakan hak mutlak bayi, perlu adanya dukungan bagi
ibu untuk memberikan Air Susu Ibu kepada bayi;
b. bahwa berdasarkan Pasa15 Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun
2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif menjelaskan
bahwa Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk
melaksanakan kebijakan nasional dalam rangka Program
Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak;
2. Undang Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang
Nomor Nomor 23 Tahun 2002;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang
Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan
Reproduksi;
5. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penerapan
Sepuluh Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui;
6. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Mojokerto.
Mengatur tentang ketentuan pemberian ASI Eksklusif Kota Mojokerto yang meliputi:
a. Tanggung jawab pemerintah daerah;
b. Air Susu Ibu Eksklusif;
c. Pembinaan dan pengawasan;
d. Sanksi dan larangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN 2017 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Natuna
ABSTRAK:
untuk menjamin terlaksananya upaya Pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak di Kabupaten Natuna perlu dibentuk lembaga yang melaksanakan tugas Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Anak
UU NO. 4 TAHUN 1979; UU NO. 3 TAHUN 1997; UU NO. 53 TAHUN 1999; UU NO. 23 TAHUN 2004; UU NO. 12 TAHUN 2011; UU NO. 23 TAHUN 2014; UU NO. 35 TAHUN 2014; PP NO. 2 TAHUN 1988; PP NO. 4 TAHUN 2006; PP NO. 54 TAHUN 2007; PP NO. 9 TAHUN 2008; KEPPRES NO. 36 TAHUN 1990; KEPPRES NO. 59 TAHUN 2002; KEPPRES NO. 87 TAHUN 2002; KEPPRES NO. 88 TAHUN 2002; KEPPRES NO. 77 TAHUN 2003; PERMENDAGRI NO. 80 TAHUN 2015; PERDA KAB NATUNA NO. 8 TAHUN 2014
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk KPPAD yang berkedudukan di Kabupaten Natuna dan kepengurusannya ditetapkan dengan Keputusan Bupati
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
Mencabut Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Natuna Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pembentukan Komisi Pengawasan dan Perlindungan
Anak Daerah dan Susunan Organisasi Sekretariat Komisi Pengawasan dan Perindungan Anak Daerah Kabupaten Natuna (Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2016 Nomor 28)
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa anak merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa
dan aset bangsa yang memiliki hak asasi dan wajib
dilindungi sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pembangunan dan kebijakan di Daerah harus
selaras dengan terpenuhinya hak anak, sehingga anak
dapat tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi
maksimal sesuai kodrat dan kemampuannya;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum dalam penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak di
Daerah maka diperlukan pengaturan yang komprehensif
dan berkeadilan sesuai kebutuhan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten
Layak Anak.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak;
2. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
3. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak;
4. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun
2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di
Kabupaten Bondowoso.
Mengatur kebijakan tentang Kabupaten Layak Anak dengan tujuan:
a. mewujudkan pemenuhan hak anak;
b. menjadi acuan Penyelenggaran KLA di daerah; dan
c. menjamin pemenuhan hak-hak anak;
d. melindungi anak dari kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran secara sistematis,
terintegrasi, dan berkesinambungan.
sebagaimana dijelaskan dalam peraturan daerah ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
50 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KAB. BATANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PEMBERANTASAN PELACURAN DI WILAYAH KAB. BATANG
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Pelacuran di Wilayah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan hasil klarifikasi dari Menteri Dalam Negeri dengan surat Nomor : 188.34/3776/SJ tanggal 5 Agustus 2014 perihal klarifikasi Peraturan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Pelacuran di Wilayah Kabupaten Batang, perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pemberantasan Pelacuran di Wilayah Kabupaten Batang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pasal 28D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; 4720); 7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan terhadap beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pemberantasan Pelacuran di Wilayah Kabupaten Batang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2011
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. 2017 No.04/ TLD No.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
ABSTRAK:
Bahwa perempuan sebagai ibu bangsa dan anak sebagai tunas dan generasi penerus bangsa merupakan mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa sehingga wajib dilindungi dan dijaga kehormatan, martabat dan harga dirinya secara wajar dan proporsional, baik secara hukum, ekonomi, politik, sosial dan budaya, tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822 );
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
10. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2015 tentang Sistem Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pencegahan dan Penghapusan Perdagangan (Trafficking) Perempuan dan Anak, (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2007 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 234);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 14);
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggungjawab dalam upaya pemberdayaan perempuan.
(2) Upaya pemberdayaan perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2017.
32 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat