PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KAB. BATANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PEMBERANTASAN PELACURAN DI WILAYAH KAB. BATANG
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Pelacuran di Wilayah Kabupaten Batang
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai dengan hasil klarifikasi dari Menteri Dalam Negeri dengan surat Nomor : 188.34/3776/SJ tanggal 5 Agustus 2014 perihal klarifikasi Peraturan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Pelacuran di Wilayah Kabupaten Batang, perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pemberantasan Pelacuran di Wilayah Kabupaten Batang;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pasal 28D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; 4720); 7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2015
- Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan terhadap beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pemberantasan Pelacuran di Wilayah Kabupaten Batang
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2015.
- Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2011
- 6
|