PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAPANULI SELATAN NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2020/No. 305
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6380 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pernerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 7 Tahun 2016
Bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan Pajak Hiburan yang diatur dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota ambon Nomor 3 Seri B Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 244 )perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1955 juncto Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2012.
Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Ambon Nomor 3 Seri B Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 244) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Semua Peraturan dan Keputusan Walikota yang berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan Pajak Hiburan sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2016 NOMOR 03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Setiap Desa dalam Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2016
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa berdasarkan ketentuan pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, perlu mengatur Tata Cara Pengalokasian Dan Besaran Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa Dalam Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dasar Hukum: UU Drt 4/1956; UU 17/2003; UU 1/2004; UU 33/2004; UU 6/2014; UU 23/2014; PP 43/2014; Permendagri 113/2014; Perda Bengkulu Selatan 5/2006; Perda Bengkulu Selatan 23/2007; dan Perda Bengkulu Selatan 3/2015.
Materi Pokok: Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan untuk Desa. Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebesar 10% (Sepuluh per seratus) dari realisasi penerimaan pajak dan retrebusi daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2020 Nomor 805
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) PMK Nomor 73/PMK.03/2012 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, dan Penghapusan NPWP, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, setiap WP yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Dirjen Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP dan kepada WP diberikan NPWP
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 6 Tahun 1983
4. UU No. 7 Tahun 1983
5. UU No. 8 Tahun 1983
6. UU No. 28 Tahun 1999
7. UU No. 3 Tahun 2003
8. UU No. 17 Tahun 2003
9. UU No. 33 Tahun 2004
10. UU No. 16 Tahun 2009
11. UU No. 12 Tahun 2011
12. PP No. 55 Tahun 2005
13. UU No. 23 Tahun 2014
14. PP No. 74 Tahun 2011
15. Permendagri No. 80 Tahun 2015
16. Per Dirjen Pajak Kemenkeu No. 44/PJ/2008
17. Uu No. 23 Tahun 2014
18. Permenkeu No. 73/PMK.03/2012
19. Permenkeu No. 147/PMK.03/2017
NPWP dan Tata Cara Pendaftaran NPWP Cabang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat No. 3 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pendapatan Daerah
dari sektor perpajakan, sehingga mampu membiayai
pembangunan di Daerah.
Dalam rangka tertib administrasi perpajakan
dan efektivitas pelaksanaan pemungutan Pajak
Daerah perlu dibuat sistem pemungutannya, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 4
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabu paten Balangan Nom or 14
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabu paten Balangan Nom or 15
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabu paten Balangan Nom or 16
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 19
Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 20
Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, meliputi Jenis Pajak; Pemungutan Pajak terdiri dari Tata Cara Pemungutan, Pendaftaran, Pendataan, Penetapan, Pembayaran dan Tempat Pembayaran, Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak Daerah
dan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi, Pembetulan dan Pembatalan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, dan Pemeriksaan Pajak Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan merupakan salah satu sumber Pendapatan
Daerah, oleh karena itu Pemerintah Daerah perlu
melakukan intensifikasi pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan guna meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, membiayai pembangunan dan
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
maka Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan termasuk salah satu jenis Pajak yang menjadi
kewenangan Kabupaten;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7
Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki,
dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali
kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan,
dan pertambangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
23 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 03 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALJKOTA PALOPO NOMOR 28 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 03,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palopo Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Menimbang : a. dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Dae rah (PAD), dipandang perlu melakukan penyesuaian tarif pajak hiburan terhadap jenis hiburan yaitu tontonan film sebagimana ketentuan Peraturan Walikota Palopo Nomor 28 Tahun 2011 tentang petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagalmana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palopo tentang Perubahan Peraturan Walikota Palopo Nomor 28 Tahun 2011 tentang petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan;
Mengingat l. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268);
4. Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaranan Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lemberen Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268);
6. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4369);
7. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuanagn Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia 'l'ahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 'l'ahun 2009 Nomor 130, 'l'ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, 'l'ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, 'l'ambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5679};
11. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3339);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 24 nomor 4049).
13. Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan yang dikecualikan dari Penjualan Seca.ra Le1ang dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4050);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 'l'ahun 2010 Nomor 119, 'l'ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
17. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
lB. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor BO Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
19. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 2 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palopo Nomor 2};
20. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PALOPO NOMOR 28 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HlBVRAN
pasal 1
Ketentuan dalam Peraturan Walikota Palopo Nomor 28 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 6 ayat ( 1) huruf c, diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :
pasal 6
(1) Tarif pajak untuk setiap jenis hiburan ditetapkan sebagai berikut : a. pagelaran kesenian rakyat/ tradisional sebesar 5% (lima persen) dari harga tanda masuk; b. pemeren, pertunjukan sirkus, akrobat, sulap, wahana wisata air (waterpark), seluncur (ice skating), komidi putar, pasar malam, hiburan insidenta1 dan pertandingan olahraga, sebesar 10°10 (sepuluh persen) dari harga tanda masuk; sebesar 20% (dua puluh persenJ dari harga tanda masuk; d. perrunjukan pagelaran musik, tari, sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga tanda masuk; e. pacuan kuda, kendaraan berrnotor, sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga tanda masuk;
(2) Tarif pajak untuk penyelenggaraan hiburan selain seagaimana dimaksud pada ayat (l\ ditetapkan aebagai berikut ·. a. permainan ketangkasan sebesar 20°10 (dua puluh persen) dari pembayaran; b. panti pijat, refleksi, permainan billyar, baling, golf, sebesar 20% dari pembayaran; c. mandi uap/spa, pusat kebugaran {fitness center}, pagclaran busana, kontes kecantikan, binaraga, sebesar 20% (dua puluh persen) dari pembayaran; d. karaoke sebesar 20% (dua puluh persen) dari pembayaran; e. diskotik, klab malam, sebesar 20% (dua puluh persen) dari pembayaran;
2. Ketentuan dalam Peraturan Walikota Palopo Nomor 28 Tahun 2011 yang tidak mengalami perubahan masih tetap diberlakukan.
Pasal II Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas
Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan ketertiban dan
pengawasan laporan Pejabat Pembuat Akta
Tanah/Notaris, Kepala Kantor yang membidangi
pelayanan lelang negara dan Kepala Kantor bidang
pertanahan, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 14 Tahun 2010 tentang Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan perlu
diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2010
tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karangayar Nomor 14
Tahun 2010.
Peraturan ini mengubah Peraturan
Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2010
tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2015.
Mengubah Peraturan
Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2010
tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat