wajib pajak pelaku usaha
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2020 Nomor 805
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Kabupaten Kaur
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) PMK Nomor 73/PMK.03/2012 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, dan Penghapusan NPWP, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, setiap WP yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Dirjen Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP dan kepada WP diberikan NPWP
- 1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 6 Tahun 1983
4. UU No. 7 Tahun 1983
5. UU No. 8 Tahun 1983
6. UU No. 28 Tahun 1999
7. UU No. 3 Tahun 2003
8. UU No. 17 Tahun 2003
9. UU No. 33 Tahun 2004
10. UU No. 16 Tahun 2009
11. UU No. 12 Tahun 2011
12. PP No. 55 Tahun 2005
13. UU No. 23 Tahun 2014
14. PP No. 74 Tahun 2011
15. Permendagri No. 80 Tahun 2015
16. Per Dirjen Pajak Kemenkeu No. 44/PJ/2008
17. Uu No. 23 Tahun 2014
18. Permenkeu No. 73/PMK.03/2012
19. Permenkeu No. 147/PMK.03/2017
- NPWP dan Tata Cara Pendaftaran NPWP Cabang
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
- 7
|