PAJAK HIBURAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/3,TLD NO.257, LL SEKOT AMBON : 20 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK: |
- Bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan Pajak Hiburan yang diatur dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota ambon Nomor 3 Seri B Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 244 )perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan.
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1955 juncto Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2009.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2012.
- Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Ambon Nomor 3 Seri B Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 244) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Semua Peraturan dan Keputusan Walikota yang berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan Pajak Hiburan sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.
|