Permenkominfo No. 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN MENARA DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan menara dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Ketapang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Pasal 45 Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan menara dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2019.
Perubahan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan menara dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi;
Peraturan Daerah ini memiliki 3 halaman dan 2 halaman lampiran;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa telekomunikasi merupakan salah satu kebutuhan masyarakat dalam upaya berinteraksi melalui komunikasi guna mendukung pembangunan di Daerah; bahwa dengan semakin meningkatnya kegiatan usaha telekomunikasi dan berkembangnya kebutuhan masyarakat
terhadap penggunaan fasilitas telekomunikasi, perlu upaya penataan dan pengendalian pembangunan menara telekomunikasi sebagai salah satu infrastruktur telekomunikasi beserta sarana dan prasarana lainnya; bahwa untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan
masyarakat, kelestarian lingkungan maka pembangunan menara wajib diselenggarakan secara tertib, teratur, serasi dengan lingkungan serta memenuhi persyaratan administratif dan teknis, bagi menara yang tidak sesuai dengan kaidah tata ruang dan estetika, perlu dilakukan
penataan dan pengendalian terhadap menara telekomunikasi di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2012 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2012.
Peraturan daerah ini memuat tentang ketentuan umum, maksud tujuan asas dan ruang lingkup, perizinan, penataan menara, menara bersama, pengendalian dan pengawasan, retribusi, sanksi, ketentuan penyidikan, ketentan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2013.
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri No.188.34-6319 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No.7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.28 Tahun 2009; PERDA No.7 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Pasal 7 Ayat (1) berbunyi Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat pengguna jasa pengendalian menara telekomunikasi, aspek keadilan dan efektifitas pengendalian atas pelayanan tersebut. Ayat (2) dihapus. Ayat (3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal. Ayat (4) Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2019.
Peraturan yang Dicabut: PERDA NO.7 TAHUN 2012 Pasal 7 ayat (2); PERDA NO.7 TAHUN 2012 Pasal 26. Peraturan yang diubah: UU No.23 Tahun 2014.
3 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 5, BN.2018/NO.791, KOMINFO.GO.ID : 31 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju Dalam Penyelenggaraan Penyiaran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyediaan dan Pemasangan Closed Circuit Television (CCTV)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka terpantaunya kawasan wilayah di Kota
Semarang, maka dibutuhkan penyediaan sistem informasi
elektronik yang berupa akses pemantauan lokasi khususnya
pada ruang publik baik di sekitar bangunan gedung maupun
lingkungan yang membutuhkan pengawasan perlindungan
keamanan dan ketertiban lainnya; bahwa untuk pelaksanaan sistem akses pemantauan lokasi
dibutuhkan sinergi antara Pemerintah Daerah, instansi
Pemerintah maupun masyarakat yang diwujudkan dengan
penyediaan sistem kamera pemantau berupa Closed Circuit
Television (CCTV) untuk memantau situasi dan kondisi di
sekitar bangunan gedung dan lingkungan yang
terintegrasikan dengan sistem informasi Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Walikota tentang Penyediaan dan Pemasangan Closed Circuit
Television (CCTV);
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.Kominfo/5/2007; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tempat-Tempat yang Diwajibkan Dipasang CCTV
Bab III Aspek Teknis
Bab IV Hak, Kewajiban dan Larangan
Bab V Monitoring dan Evaluasi
Bab VI Pengawasan
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu upaya mewujudkan
Pemerintahan Daerah yang efektif, efisien, dan
akuntabel serta mempercepat pelaksanaan pelayanan
publik kepada masyarakat, perlu dibangun Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik; bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan perlindungan
Informasi terhadap Data dan Sistem Elektronik
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten melalui skema
kriptografi infrastruktur kunci publik dalam bentuk
Sertifikat Elektronik; bahwa untuk mendukung pelaksanaan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b,
maka diperlukan pengaturan mengenai pedoman
dalam proses permohonan, penerbitan, penggunaan,
pembaruan, dan pencabutan Sertifikat Elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017; Keputusan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 15 Tahun 2016; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun
2017; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 63 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Kewenangan, Peran, Kewajiban dan Tugas Pihak yang Terlibat
Bab III Penggunaan Sertifikat Elektronik
Bab IV Prosedur Permohonan Penerbitan, Pembaruan dan Pencabutan
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2022.
15 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2017
Permenkominfo No. 24/PER/M.KOMINFO/12/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/Per/M.Kominfo/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet
Permenkominfo No. 29/PER/M.KOMINFO/12/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet
Permenkominfo No. 16/PER/M.KOMINFO/10/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 5, BN.2017/NO.164, KOMINFO.GO.ID : 8 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2017.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 5, BN.2017/No.1420, jdih.bawaslu.go.id : 15 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat