Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Angkutan Orang Dijalan dengan Kendaraan Umum pada Lintas Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 1989 tentang Retribusi Izin Trayek Kendaraan Umum di Sulawesi Tenggara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 1996 tentang perubahan pertama Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 1989 tentang Retribusi Izin Trayek Kendaraan Umum di Sulawesi Tenggara tidak relevan lagi dengan perkembangan Penyelenggaraan pemerintahan, Pembangunan, dan kemasyarakatan. Bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan serta pengaturan perizinan angkutan orang di jalan agar lebih berdaya guna dan berhasil guna serta untuk pencapaian pengelolaan secara optimal maka peratruran daerah tersebut
huruf a perlu dlcabut dan ditetapKan kembali sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi dengan mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: 35 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang diJalan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 ; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; Perda Provinsi Daerah Tingkat I Sultra No. 7 Tahun 1989.
perda ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM, LOKASI DAN PENYELENGGARAAN, ANGKUTAN ORANG DAN KENDARAAN UMUM, PERIZINAAN ANGKUTAN UMUM, PERSYARATAN MEMPEROLEH PEIZINAAN ANGKUTAN ORANG DI JALAN DENGAN KENDARAAN UMUM, MASA BERLAKU IZIN TRAYEK, IZIN OPERASI DAN KARTU PENGAWASAN, KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN TRAYEK, IZIN IDENTIFIKASI/ISTIMEWA, KETENTUAN-KETENTUAN RETRIBUSI, KEWAJBAN MEMBAYAR RETRIBUSI, KETENTUAN PIDANA, PENYIDIKAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada The World Road Association-Permanent International Association Of Road Congress
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Sungai dan Penyeberangan di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, dan penyeberangan
mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah,
sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat dan
penyelenggaraan pemerintahan untuk memantapkan otonomi daerah yang
luas, nyata dan bertanggung jawab;
b. bahwa lalu lintas dan angkutan jalan, sungai dan penyeberangan sebagai
bagian dari sistem transportasi harus dikembangkan potensi dan perannya
untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran
berlalu lintas dan angkutan jalan, sungai dan penyeberangan dalam rangka
mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian daerah
berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta
masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi :
a. Pembinaan dan Penyelenggaraan LLAJ;
b. Jaringan LLAJ;
c. Pengujian dan Pemeriksaan Kendaraan;
d. Bengkel;
e. Terminal;
f. Pembinaan Pemakai Jalan;
g. Penanggulangan Kecelakaan Lalu Lintas;
h. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;
i. Analisis Dampak Lalu Lintas;
j. Angkutan;
k. Perparkiran;
l. Pemindahan Kendaraan;
m. Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran
LLAJ;
n. Sumber Daya Manusia di Bidang Perhubungan;
o. Peran serta Masyarakat;
p. Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi;
q. Forum LLAJ; dan
r. Pengawasan dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2014.
73 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan peraturan perundangundangan terkait penyelenggaraan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Bantul Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jaringan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan perlu disesuaikan dan
disempurnakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bantul Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: mengatur perubahan terkait ketentuan umum, ruang lingkup, rencana induk Jaringan LLAJ, Pengelompokan Jalan; Penentuan kelas Kendaraan Bermotor; Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas; Manajemen Rekayasan Lalu Lintas; Penyelenggaraan Angkutan Jalan; Sistem Informasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; dan Peran Serta Masyarakat;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2022.
Jumlah Halaman: 23 HLM; Penjelasan: 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Atas Penyelenggaraan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah maka untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab perlu didukung penyediaan dana baik yang berasal dari sumber PAD, dana Perimbangan, Pinjaman Daerah maupun penerimaan lain yang sah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.13 Tahun 1980, UU No.8 Tahun 1981, UU No.14 Tahun 1992, UU No.18 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, Kepres No.44 Tahun 1999, Perda Prov Kalbar Tingkat 1 No.44 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Angkutan Jalan, Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Wilayah Pemungutan Dan Saat Retribusi Terutang, Masa Retribusi, Tata Cara Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Pengawasan, Ketentuan Khusus , Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2001.
Peraturan ini memiliki 12 halaman dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2), Pasal 39 ayat (3), Pasal 63 ayat (2) dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 26 ayat (2), Pasal 62 ayat (2) dan Pasal 74 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, Pasal 120 Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, Pasal 73 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.22 Tahun 2009; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.32 Tahun 2011; PP NO.55 Tahun 2012; PP NO.79 tahun 2013; PP NO.74 Tahun 2014
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya
disingkat LLAJ adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, prasarana Lalu Lintas dan
Angkutan jalan, Kendaraan, Pengemudi, pengguna
Jalan, serta pengelolaannya. Penyelenggaraan LLAJ bertujuan untuk:
a. terwujudnya Lalu Lintas secara tertib, lancar, aman,
selamat, dan terpadu dengan moda Angkutan lain untuk mendorong perekonomian di Daerah;
b. terwujudnya masyarakat yang beretika dalam berlalu
lintas; dan
c. terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum
bagi masyarakat.
Pemerintah Daerah merencanakan pembangunan dan
pemeliharaan Jalan dan jembatan untuk memberikan pelayanan Lalu Lintas dan menunjang kelancaran distribusi ke berbagai wilayah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Mencabut PERDA NO.13 Tahun 2007
67 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMAAN JALAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa tertib administrasi nama jalan akan mendorong terwujudnya kepastian hukum dalam pemenuhan hak-hak masyarakat atas informasi dan layanan penyelenggaraan jalan;
b. bahwa penamaan jalan akan memberikan kemudahan dalam mengidentifikasi, menata, dan menertibkan nama jalan agar memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya sesuai dengan aspirasi dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penamaan Jalan Daerah.
1. Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4272);
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5023);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468).
ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Penamaan jalan daerah, papn nama jalan, penggantian nama jalan, larangan, sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, nama jalan di daerah yang telah ada dinyatakan masih berlaku dan jalan milik Pemerintah Daerah yang belum ditetapkan namanya wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
Undang-undang (UU) tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Lalu-Lintas Jalan (Wegverkeersordonnantie, Staatsblad 1933 No. 86)
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 1951.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat