Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 7 Tahun 2015

Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada The World Road Association-Permanent International Association Of Road Congress

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada The World Road Association-Permanent International Association Of Road Congress
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
7
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
10 Maret 2015
Sumber
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 477 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan