Badan Layanan UmumKesehatanPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
Lampiran Peraturan Gubernur Riau Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Petala Bumi Provinsi Ria
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Petala Bumi Provinsi Riau
ABSTRAK:
bahwa untuk efektifitas Pelayanan Kesehatan di Unit Pelaksana Teknis Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Petala Bumi Provinsi Riau maka Peraturan Gubernur Riau Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Petala Bumi Provinsi Riau perlu dilakukan perubahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Riau
Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Tarif Pelayanan
Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Bersifat Khusus
Rumah Sakit Umum Daerah Petala Bumi Provinsi Riau
(Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2022 Nomor 36),
diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Lampiran Peraturan Gubernur Riau Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Petala Bumi Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2022 Nomor 36), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran: 53 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2015
PEMBENTI'KAN TIM AIILI DINAS XESEHATAN KABUPATEN JENEPONTO
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2015/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN TIM AHLI DINAS KESEHATAN KABUPATEN JENEPONTO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan penanganan masalah
kesehatan lingkup Kabupaten Jeneponto, maka
dipandang perlu membentuk Tim Ahli Dinas Kesehatan
Kabupaten Jeneponto;
bahwa Tim Ahli Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto
sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas adalah
Pejabat Fungsional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dan huruf b di atas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Jeneponto.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaga Negara Republik
Indonesia Nomor 18221;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3041 ) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
t999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor L69 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 7999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 125, Tambahan Lembaran
b.
c.
2.
m"#,r*H*$
ffm*"T"ffi :,fd;j'ffi5JtrJ#;ffi;ffi RePublik Indc
ffi,ilr;N"g** RePublik Int
5. Undang-Undang Nomor
-
33 Tahun 2004 tentang
Perimbang*-ti""angan *t** p*metintttt Pusat dan
pemerintah ffi;Ji*-t**u**" NesTa Republik
Indonesia tur""' zOo4 NomorDE' t"*t'ttan lemba-ran
Negara n"pt.rnilf" rttaltt""l* Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2010 Pencabutan
peraturan pemJ-intarr pengganti undang-undang Nomor
4 Tahun 2Oo9 tentamg Perubahan Atas Undang-Undang
Nornor go t^h.r,s 2a6z &ntang Komisi pemberantasan
Tindak Fidana KoruPsi;
7. Undang-Undang Nomor 12 ?ahun 2AL1 tentang
Fembentukan Peraturan Perundang-Undangan
{Lembaran l*gur* Republik Indonesia Tahun 2011
Nornor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 523a);
g. undang-Undang Nomor 5 Tahun 2ot4 tentang Aparatur
sipil N*g*r" ll,embaran Negara Rqrub]ik Indonesia
Tahun i11'4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 523a);
g. peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79
Tatrun 2OO5 tenta"ng Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
{L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Irlomor 165, Tambahaa Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a593);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2AOT tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi,
Pemerintah Daerah Kabupaten I Kota {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2AAT Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesi.a Nomor a7371;
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41
Tahun 2OA7 tentang Organisasi Perangkat Daerah
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AA7
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a7a\;
12. Peraturan PemerintaJr Republik Indonesia Nomor 53
Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
{Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1O
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara. Republik
Indonesia Nomor 5135);
Menetapkan
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2OA7
tentang Petunjuk Teknis Penataan
Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2OO7);
14. Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Nomor 971IMENKES/PER lxl/ 2OO9 tentang Standar
Kompetensi Pej abat Struktural Kesehatan;
1,5. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1
Tahun 20OB tentang Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Jeneponto (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto
Tahun 2008 Nomor L87l;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jeneponto (Lembaran
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2OO8 Nomor 189);
17. Perafiran Bupati Jeneponto Nomor 74 Tahun 2OO9
tentang T\rgas Pokok, Fungsi dan Rincian T\rgas
Jabatan Struktural Dinas Kesehatan Kabupaten
Jeneponto (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun
2AOg Nomor 228l.
PERATURAN BUPATI JENEPONTO TENTANG
PEMBENTUKAN TIM AHLI DINAS KESEHATAN
KABIJPATEN JENEPONTO
a.
b.
c.
d.
BAB I
I(BIENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
Daerah adalah Kabupaten Jeneponto;
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyenenggara Pemerintatran Daerah;
Bupati adalah Bupati Kabupaten Jeneponto;
Perangkat Daerah adalah Organisasi/Lembaga pada Pemerintah Daerah
yang bertanggungjawab kepada Bupati dan membantu Bupati dalam
penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri atas Sekretaris Daerah,
Sekretariat SPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan,
Kelurahan sesuai dengan Kebutuhan Daerah;
Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Jeneponto;
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto;
Tim Ahli adalah Tim Ahli Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto;
Pejabat Fungsional adalah Pejabat Fungsional Umum dan tertentu
di Bidang Kesehatan;
e.
f.
o
h.
Organisasi
Republik
Indonesia
1.
j.
SDM Kesehatan adalah Sumber Daya Manusia Kesehatan;
Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas,
tanggu.ng jawab, wewena.ng dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam
suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan
pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.
BAB II
BIDANG. BIDANG TIM AIILI DINAS KESEIIATAN
Pasal 2
Bidang - Bidang Tim Ahli Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto terdiri dari :
1. Tim Ahli Dinas Kesehatan Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan
dan SDM Kesehatan;
Tim Ahli Dinas Kesehatan Bidang Penelitian dan Pengembangan Program
Inovasi Kesehatan;
Tim Ahli Dinas Kesehatan Bidang Pembiayaan;
Tim Ahli Dinas Kesehatan Peningkatan mutu Pelayanan Kesehatan dan
Pemberdayazln M asyarakat;
5. Tim Ahli Dinas Kesehatan Bidang Peraturan Perundang-Undangan dan
Standar Operasional Prosedur.
BAB III
URAHIT TUGAS TIM AIILI DINAS KESEIIATAN
Bagian Kesatu
Tim Ahli Diaas Kesehatan Bidang Peningkatan l(apasitas Kelembagaan dan SDM Kesehatan
Pasal 3
(1) Tim Ahli Dinas Kesehatan Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan
dan SDM Kesehatan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada
Kepala Dinas Kesehatan yang tidak menjadi bidang tugas Pejabat
Struktural Dinas Kesehatan dan UPTD Puskesmas.
(2) Uraian Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Mengumpulkan bahan dan data dibidang Peningkatan Kapasitas
Kelembagaan dan SDM Kesehatan sebagai bahan kajian dan analisis;
b. Melaksanakan monitoring situasi dan kondisi yang ada di Unit Kerja
Dina-s Kesehatan tentang perkembangan dibidang Peningkatan
Kapasitas Kelembagaan dan SDM Kesehatan;
c. Melaksanakan evaluasi masukan dan laporan dalam rangka
menunjang efektilitas tugas Kepala Dinas Kesehatan di Bidang
Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan SDM Kesehatan;
d. Mengkaji dan mengalisis masukan, saran tanggapan dan laporal
masyarakat, serta media massa atas Kebijakan Kepala Dinas Kesehatan
dibidang Peningkatan Kapsitas Kelembagaan dan SDM Kesehatan;
e. Melaksanakan kajian dan analisis rumusan kebijakan dan pengambilan
keputusan Kepala Dinas Kesehatan dibidang Peningkatan Kapasitas
Kelembagaan dan SDM Kesehatan;
f. Menrmuskan saran, masukan, dan pertimbangan berupa telaahan staf
atas rancangan kebijakan Kepala Dinas Kesehatan dibidang
Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan SDM Kesehatan;
2.
3.
4.
g. Melaksan4., tugas-tugas khusus yang diperintahkan oleh Kepala
Dinas Kesehatan sesuai dengan bidang tugas.
Bagian Kedua
Tim Ahli Dinas Kesehatan Bidang Penetitian dan Pengembangan
Program Inovasi Kesehatan
Pasal 4
(1) Tim Ahli Dinas Kesehatan Bidang Penelitian dan Pengembangan Program
Inovasi Kesehatan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada fepala
Dinas Kesehatan yang tidak menjadi bidang tugas Pejabat Struktural
Dinas Kesehatan dan UPTD Puskesmas.
(2) Uraian Ttrgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Mengumpulkan bahan dan data dibidang Penelitian dan Pengembangan
Program Inovasi Kesehatan sebagai bahan kajian dan analisis;
b. Melaksanakan monitoring situasi dan kondisi yang ada di Unit Ke{a
Dinas Kesehatan tentang perkembangan dibidang Penelitian dan
Pengembangan Program Inovasi Kesehatan;
c. Melaksanakan evaluasi masukan dan laporan dalam rangka
menunjang efektifitas tugas Kepala Dinas Kesehatan di Bidang
Penelitian dan Pengembangan Program Inovasi Kesehatan;
d. Mengkaji dan mengalisis masukan, sara.n tanggapan dan laporan
masyarakat, serta media massa atas Kebijakan Kepala Dinas Kesehatan
dibidang Penelitian dan Pengembangan Program Inovasi Kesehatan;
e. Melaksanakan kajian dan analisis rumusan kebijakan dan pengambilan
keputusan Kepala Dinas Kesehatan dibidang Penelitian dan
Pengembangan Program Inovasi Kesehatan;
f. Men-rmuskan saran, masukan, dan pertimbangan berupa telaahan staf
atas rancangan kebijakan Kepala Dinas Kesehatan dibidang Penelitian
dan Pengembangan Program Inovasi Kesehatan;
g. Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diperintahkan oleh Kepala
Dinas Kesehatan sesuai dengan bidang tugas.
Bagiaa Ketiga
Tim Ah"li Dinas Kesehatan Bidang Pembiayaan
Pasal 5
(1) Tim Ahli Dinas Kesehatan Bidang Pembiayaan mempunyai tugas
member:ikan telaahan kepada Kepala Dinas Kesehatan yang tidak menjadi
bidang tugas Pejabat Struktural Dinas Kesehatan dan UPTD Puskesmas.
(2) Uraian T\rgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Mengumpulkan bahan dan data dibidang Pembiayaan sebagai bahan
kajian dan analisis;
b. Melaksanakan monitoring situasi dan kondisi yang ada di Unit Kerja
Dinas Kesehatan tentang perkembangan dibidang Pembiayaan;
c. Melaksanakan evaluasi masukan dan laporan dalam rangka
menunjang efektihtas tugas Kepala Dinas Kesehatan di Bidang
Pembiayaan;
d. Mengkaji dan mengarisis masukan, saran tanggapan dan laporan masvarakat, serta media massa atas Kebijakan fepafi Dinas Kesehatan dibidang pembiayaan;
e. Melaksanakan kqiian dan analisis rumusan kebijakan dan pengambilan
keputusan Kepala Dinas Kesehatan dibidang pembiayaan;
f. Merumuskan saran, masukan, dan pertimb-angan berupa telaahan staf atas rancangan kebijakan Kepala Dinas Kesehatan dibidang Pembiayaan;
g. Melaksan+"" tugas-tugas khusus yang diperintahkan oleh Kepala Dinas Kesehatan sesuai dengan bidang tugas.
Tim Ahlt Dinas rk".h:tTri"3rH:r$3li,rgr"ran mutu pelayanan
Kesehatan dan Pemberdeyaan Masyarakat
Pasal 6
{1) Tim Ahli Dinas Kesehatan Bidang Peningkatan mutu pelayanan
Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas memberikan
telaahan kepada Kepala Dinas Kesehatan yang tidakmenlaai bidang tugas
Pejabat struktural Dinas Kesehatan dan uprD puskesmai.
(2) uraian T\rgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Mengumpulkan bahan dan data dibidang Peningkatan mutu Pelayanan
Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat sebagai bahan kajian dan
analisis;
b. Melaksanakan monitoring situasi dan kondisi yang ada di Unit Kerja
Dinas Kesehatan tentang perkembangan dibidang Peningkatan mu[u
Pelayanan Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat;
c. Melaksanakan evaluasi masukan dan laporan dalam rangka
merar.lnjang efektifitas tugas Kepala Dinas Kesehatan di Bidang
Penfngkatan mutu Pelayanan Kesehatan dan Pemberdayaan
Masyarakat;
d. Mengkaji dan mengalisis masukan, saran tanggapan dan laporan
masyarakat, serta media massa atas Kebijakan Kepala Dinas Kesehatan
dibidang Peningkatan mutu Pelayanan Kesehatan dan Pemberdayaan
Masyarakat;
e. Melaksanakan kajian dan analisis rumusan kebijakan dan pengambilan
keputusan Kepa1a Dinas Kesehatan dibidang Peningkatan mutu
Pelayanan Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat;
f. Menlmuskan saran, masukan, dan perLimbangan berupa telaahan staf
atas rancangan kebijakan Kepala Dinas Kesehatan dibidang
Peningkatan mutu Pelayanan Kesehatan dan Pemberdayaan
Masyarakat;
g. Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diperintahkan oleh Kepala
Dinas Kesehatan sesuai dengan bidang tugas.
Bagian Kelima
Tim Ahilfl Dinas Kesehatan Bldang Peraturan Penrndang -Undangan dan
Standar Operasional Prosedur
Pasal 7
{1} Tim Ahli Dinas Kesehatan Bidang Peraturan Perundang -Undangan dan
Standar Operasional Prosedur mempunyai tugas memberikan telaahan
MerrgumpulkanbahandandatadibidangPeraturanPerundangUndangana",st*a*operasionalProsedursebagaibahankajian
*il"r"ffi*llf; monitoring situasi dan kondisi yang ada di unit Keda
Dinas Kesehatan tentang p"rt "*t*gan dibidang Peraturan Perundang
-Uira".rg.t dan Standar Operasional Prosedur;
Melaksanakanevaluasi*"*,,k*"danlaporandalamrangka
menunjangefektifitastugasKepalaDinas^KesehatandiBidang
peraturan pu.rrrraurg -undang*tt a.t standar operasional Prosedur;
Mengkaji dan rnenfatsis masukan, sarall tanggapan dan- laporan
masyarakat, serta *"dia massa atas Kebijakan Kepala Dinas^Kesehatan
dibidang Peraturan Perund.ang-Undangan dan Standar Operasional
Prosedur;
Melaksanakan kajian dan analisis rumusan kebijakan dan pengambilan
keputusan Kepala Dinas Kesehatan dibidang Peraturan Perundang -
Undangan dan Standar Operasional Prosedur;
Merurnuskan saran, *""rk"tt, dan pertimbangan berupa telaahan staf
atas rancarlgan kebijakan Kepala Dinas Kesehatan dibidang Peraturan
Perundang -Undangan dan Standar Operasional Prosedur;
Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diperintahkan oleh Kepala
Dinas Kesehatan sesuai dengan bidang tugas.
BAB tV
wttr EIIAIIG, KEWAJIBAII, DAt{ TAI{GGI tVG .TAWAB
Bagian Kesatu
Wewenang Ttm Ahli
Pasal 8
(1) Tim Ahli Dinas K,esehatan dalam melaksanakan tugasnya mempunyai
wewenang untuk melakukan konsultasi koordinatif dengan Pemerintah
Pusat, dan Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Keq'a Pelangkat Daerah
sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mencari masukan,
saran dan pendapat dari Pemerintah Fusat, Pemerintah Daerah, danf atau satuan Keq'a Perangkat Daerah sesuai dengan substansi tugasnya.
Bagian Kedua
Kewajiban Tim Ahli
kepada Kepala Dinas Kesehatan y1{1g Id"F menjadi bidang tugas Pejabat
Strukturaf Oinas-Kesehatan dan UPTD Puskesmas'
(2)UraianTugassebagaimanadimaksudpadaayat{1)sebagaiberikut:
Pasal 9
Tim Ahu Dinas Kesehatan wqiib mentaati segala peraturan perundang- undangan yan8 leerlaku, menjagi kerahasiaan u"g.t* bentuk data/informaoi, serta melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggungjawab.
b.
c.
d.
e.
f.
CT b.
Bagian Ketiga
Tanggung Jawab Tim AhIi
Pasal 1O
Tim Ahli Dinas Kesehatan bertanggung jawab penuh atas kebenaran telaahan, masukan, sara.n dan pend"["t y"rg disampait "r, t "p.da Kepala Dinas Kesehatan.
BAB V
KEPEGAUIAIAN DAN KRITERIA KETUA TIM ATILI DINAS KESEHATAN
Bagian Kesatu
Kepegawaian Tim AhIi Dinas Kesehatan
Pasal 11
(1) Setiap Bi.dang Tim Ahli Dinas Kesehatan diketuai oleh pejabat Fungsional AhIi Seniror yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Dinas Kesehatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Anggota Tim Ahli Dinas Kesehatan diangkat dan diberhentikan oleh
Kepala Dinas Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
(3) Tim Ahli Dinas Kesehatan adalah berasal dari pejabat fungsional umum
dan tertentu dibidang kesehatan.
(a) Tim AhIi Dinas Kesehatan dapat ditugaskan untuk melakukan kegiatan
pada unit kerja Dinas Kesehatan dalam rangka kebutuhan tenaga dan
memenuhi angka kreditnya.
(5) Proses kenaikan Pangkat Tim Ahli Dinas Kesehatan sesuai dengan
ketentua:n Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Bagiaa Kedua
Kriteria Ketua dan Anggota Tim AhIi Dinas Kesehatan
Pasal 12
(1) Ifuiteria atau syarat untuk diangkat sebagai ketua Tim Ahli Dinas
Kesehatlan sebagai berikut:
a. Pergawai Negeri Sipil;
b. Pangkat serendah- serendahnya Penata TK.1 (III/d);
c. Pendidikan serendah-rendahnya Sarjana / Strata I (S1);
d. Me4punyai integritas dan kompetensi dibidangnya; dan
e. Pernah menduduki Jabatan Struktural minimal jabatan Esekrn III.b
atau Kepala UPTD Puskesmas dan Pejabat Fungsional yang setara dan
mernpunyai keahlian dibidangnya.
(2) Kriteria atau syarat untuk diangkat sebagai Anggota Tim Ahli Dinas
Kesehatan sebagai berikut:
a. Pergawai Negeri Sipil;
b. Pangkat serendah- serendahnya Penata Muda Tk.l $II/bl;
c.
d.
e.
Pendidikan serend'ah-rendahnya Sarjana { lo"* I ($1};
Mempunyai integriLs dan kompeterisi dibidangnva; dan
pernah merra.ral;-:;;*' il..,f,;; minimal jabatan Eselon lv'b
dan pejabat Fungsional y".g;**r" dan mLmpunyai keahlian
dibidangnYa.
Apabila terjadi kekeliruan dalan penetapan peraturan ini akan diadakan
perbaikan sebagaimana mestin
Pasal 14
Peraturan Bupati ini berlaku mulai tanggal ditetapkannya/diundangkan'
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengUndanga' Peraturan
firpati itil dengan penempatalnya datam Berita Daerah Kabupaten
Jeneponto
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2015.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa pencabutan Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun
2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona
Virus Disease 2019 dimaksudkan untuk mcnjamin
kcbcbasan kegiatan masyarakat dalam memenuhi
kesejahteraan hidup; bahwa pencabutan Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun
2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona
Virus Disease 2019 bertujuan untuk menindaklanjuti
kebijakan Pemerintah Pusat yang menghentikan
pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat agar
masyarakat dapat lebih leluasa dalam memenuhi hajat
hidup dikarenakan penyebaran Corona Virus Disease 2019
sudah cukup terkendali; bahwa Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease
2019 sudah tidak sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam
Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Masa
Transisi Menuju Endemi sehingga perlu dicabut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pencabutan Peraturan
Walikota Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Corona Virus Disease 2019;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2024.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 5 Tahun 2022 dicabut.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2023
PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA JAMB! NOMOR 21 TAHON 2020 TENTANG PEDOMAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) DI AREA PUBLIK/DILINGKUNGAN USAHA DAN MASYARAKAT DALAM PEMBERLAKUAN RELAKSASI EKONOMI DAN SOSIAL KEMASYARAKATAN PADA MASA PANDEMI
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Jambi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Corona Virus Desease (COVID-19) Di Area Publik/Dilingkungan Usaha dan Masyarakat Dalam Pemberlakuan Relaksasi Ekonomi dan Sosial Kemasyarakatan Pada Masa Pandemi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi menuju Endemi perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencabutan Peraturan Walikota Jambi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Area Publik/Dilingkungan Pemberlakuan Relaksasi Usaha dan Masyarakat dalam Ekonomi dan Sosial Kemasyarakatan pada Masa Pandemi.
UU No 9 Tahun 1956; UU No 30 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO 9 Tahun 2015; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; Permendagri No 80 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Perda Kota Jambi No 14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Walikota Jambi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Area Publik/Dilingkungan Usaha dan Masyarakat Dalam Pemberlakuan Relaksasi Ekonomi dan Sosial Kemasyarakatan Pada Masa Pandemi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
Peraturan WalikotaJambi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Area Publik/ di Lingkungan Usaha dan Masyarakat dalam Pemberlakuan Relaksasi Ekonomi dan Sosial Kemasyarakatan Masa Pandemi (Berita Daerah Kota Jambi Nomor 21 Tahun 2020),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaminan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Dan/Atau Tidak Mampu Di Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
kesehatan masyarakat khususnya warga masyarakat
miskin dan/atau tidak mampu di Kabupaten
Sukoharjo maka perlu memperjelas dan mempermudah
prosedur pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin
dan/atau tidak mampu di Kabupaten Sukoharjo; bahwa agar pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi
warga masyarakat miskin dan/atau tidak mampu
dapat berjalan lancar, tertib dan tepat sasaran, perlu
mengatur jaminan pelayanan kesehatan bagi
masyarakat miskin dan/atau tidak mampu di
Kabupaten Sukoharjo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Jaminan
Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin
dan/atau Tidak Mampu di Kabupaten Sukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kepesertaan JAMKESDA, pemberi pelayanan kesehatan, mekanisme pelayanan kesehatan daerah, lingkup pelayanan kesehatan, hak dan kewajiban pasien serta pemberi pelayanan kesehatan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2013 dicabut.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Tahun 2013 No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pembiayaan dan Penggunaan Dana Kapitasi Askes di Puskesmas Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan kekurangan bayar
kapitalisasi Askes pada tahun yang telah lewat, maka
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 30 Tahun 2011
tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pembiayaan dan
Penggunaan Dana Askes di Puskesmas Kabupaten
Temanggung sudah tidak sesuai lagi seh ingga perlu
diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem
Pembiayaan dan Penggunaan Dana Kapitasi Askes di
Puskesmas Kabupaten Temanggung.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 19
Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 416/Menkes/Per/11/2011
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah u ntuk memberikan pedoman kepada Dinas Kesehatan dan Puskesmas dalam pelaksanaan
sistem pembiayaan dan penggunaan dana kapitasi Askes di Puskesmas Kabupaten Temanggung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati
Nomor 30 Tahun 2011 ten tang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pembiayaan
dan Penggunaan Dana Akes di Puskesmas Kabupaten Temanggung (Berita
Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2011 Nomor 30) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2O19 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Tana Toraja. Bahwa untuk mewujudkan percepatan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) di Kabupaten Tana Toraja diperlukan langka-langkah yang intensif untuk menghindari dan memutus mata rantai penyebarannya dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan percepatan pencapaian target vaksinasi untuk membangun kekebalan tubuh; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Tana Toraja, belum sesuai dengan perkembangan dan keadaan sekarang sehingga perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 4 Tahun 1984; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 6 Tahun 2018; UU Nomor 2 Tahun 2020; PP Nomor 21 Tahun 2008; PP Nomor 22 Tahun 2008; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 17 Tahun 2018; Perpres Nomor 82 Tahun 2020; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016; Perbup. Tana Toraja Nomor 20 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia, Kejaksaan, Perangkat Daerah, Satpol PP dan Damkar, Dinas Kesehatan, COVID-19, Setiap orang, Badan Usaha, Fasilitas umum,Tempat olahraga, Taman, Tempat kerja, Perkantoran, Institusi Pendidikan, Penduduk, Pelaku usaha, Rumah ibadah, Pedagang Kaki Lima, Upaya paksa, Satgas COVID-19, Peduli Lindungi, Vaksin, Vaksinasi. Pelaksanaan dan pencapaian target vaksinasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
II Pasal (10 Hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaminan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Dan/Atau Tidak Mampu Di Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
kesehatan masyarakat khususnya warga masyarakat
miskin dan/atau tidak mampu di Kabupaten
Sukoharjo maka perlu memperjelas dan mempermudah
prosedur pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin
dan/atau tidak mampu di Kabupaten Sukoharjo; bahwa agar pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi
warga masyarakat miskin dan/atau tidak mampu
dapat berjalan lancar, tertib dan tepat sasaran, perlu
mengatur Jaminan Pelayanan Kesehatan bagi
masyarakat miskin dan/atau tidak mampu di
Kabupaten Sukoharjo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Jaminan
Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin
dan/atau Tidak Mampu di Kabupaten Sukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyelenggara pelayanan kesehatan, jaminan pelayanan kesehatan masyarakat miskin dan/atau tidak mampu, mekanisme pelayanan kesehatan masyarakat miskin dan/atau tidak mampu, jenis pelayanan kesehatan, hak dan kewajiban pasien serta pemberi pelayanan kesehatan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2012 dicabut.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kartu Mamuju Keren
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan amanah dan mewujudkan tujuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka Pemerintah Daerah dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melakukan beberapa upaya yang salah satunya adalah meningkatkan pelayanan publik dengan prinsip demokrasi,
pemerataan, keadilan, serta sesuai karakter Daerah dan kebutuhan masyarakat;
b. bahwa salah satu misi Pemerintah Daerah mewujudkan aksebilitas dan kualitas pelayanan bidang pendidikan, kesehatan dan sosial sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Daerah Tahun 2021–2026, sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan publik di Daerah yang diintegrasikan kedalam satu kartu;
c. bahwa berdasarkaan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kartu Mamuju Keren;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 24 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 6 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkahir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No, 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2021; PP No. 17 Tahun 2018; Perpres No. 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 64 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kabupaten Mamuju No. 2 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang kartu layanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah meliputi bidang kesehatan, pendidikan, pertanian dan peternakan, perikanan dan kelautan, perkebunan, UMKM, Sosial dan bidang kependudukan. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. penyediaan Data;
b. layanan;
c. penerima layanan dan kepesertaan;
d. monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
e. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat