Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyelenggara pelayanan kesehatan, jaminan pelayanan kesehatan masyarakat miskin dan/atau tidak mampu, mekanisme pelayanan kesehatan masyarakat miskin dan/atau tidak mampu, jenis pelayanan kesehatan, hak dan kewajiban pasien serta pemberi pelayanan kesehatan, pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat