Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Tahun 2015/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Selomerto
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Kerja Puskesmas di Kabupaten, maka untuk kelancaran pelaksanaan penerapannya perlu menyusun Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas di Puskemas Selomerto; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Selomerto Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Azas
Bab III Puskesmas Selomerto
Bab IV Organisasi Puskesmas Selomerto
Bab V Pengelolaan Keuangan
Bab VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 4 Tahun 2013 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Goetoeng Taroenadibrata Purbalingga
jenjang nilai-pengadaan barang dan jasa-badan layanan umum daerah-rumah sakit umum daerah dr. r. goetoeng taroenadibrata
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2015/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 04 Tahun 2013 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan Jasa pada Badan Layanan umum Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Goetoeng Teroenadibrata Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka sinkronisasi ketentuan yang mengatur jenjang nilai pengadaan barang dan jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. R.
Goeteng Taroenadibrata Purbalingga, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu mengubah Peraturan Bupati tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan/ atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Goeteng Taroenadibrata Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 04 Tahun 2013 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang Dan Jasa pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Goeteng Taroenadibrata Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 4 Tahun 2013 pada Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2015.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 4 Tahun 2013 diubah.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2015
pengelolaan - keuangan - rumah - sakit - umum - daerah - leuwiliang - kelas - c - sebagai - penyelenggara - pola - pengelolaan - keuangan - badan - layanan - umum - daerah - secara - penuh
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kab. Bogor Tahun 2015 No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Leuwiliang Kelas C sebagai Penyelenggara Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Secara Penuh
ABSTRAK:
Bahwa dalam meingkatkan kinerja kesehatan masyarakat dan perbaikan percepatan pelayanan kesehatan masyaakat di bidang kesehatan dengan ditetapkan Rumah Sakit Umum Daerah Leuwiliang Kelas C maka perlu membentuk Perbup tentang Pengelolaan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Leuwiliang Kelas C sebagai Penyelenggara Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Secara Penuh.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; U No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diuabh terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permen Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/02/M.PAN/1/2007; Permen Keuangan No 76/PMK.05/2008; Permen Kes No. 56 Tahun 2014; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 2 Tahun 2011.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Pengelolaan Keuangan, Maksud Dan Tujuan, Perencanaan Dan Penganggaran, Pelaksanaan Anggaran Pembinaan Dan Pengawasan, Evaluasi Dan Penilaian Kinerja, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2015.
26 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Besaran Tarif Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah H. DAMANHURI Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 58 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah telah ditetapkan Peraturan Bupati Tentang Tarif Layanan Badan Umum Daerah pada RSUD H. Damanhuri Barabai ,dengan adanya perkembangan masyarakat maka Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Besaran Tarif Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah perlu disesuaikan ,dengan adanya pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Besaran Tarif Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Damanhuri Barabai .
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 ;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49b / Menkes / SK / Per / XII
/ 1989;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun
2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun
2010;Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 18 Tahun 2014;Keputusan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 440 / 233 / 445 / Tahun 2011;Keputusan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 440 / 266 / 445 / Tahun 2011.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Besaran Tarif Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Damanhuri Barabai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2015
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SARAS HUSADA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2015/No. 4 Seri E Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan layanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Purworejo menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan non pelayanan kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo; bahwa dalam penyelenggaraan layanansebagaimana dimaksud pada huruf a, Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo dapat memungut biaya layanan dari masyarakat sebagai imbalan atas pelayanan barang/ jasa yang diberikan dalam bentuk tarif layanan; bahwa tarif pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo, namun peraturan daerah tersebut telah dicabut, sehingga sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, tarif layanan ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesal Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2015.
44 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Tahun 2015/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Kerja Puskesmas di Kabupaten, maka untuk kelancaran pelaksanaan penerapannya perlu menyusun Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas di Puskemas Wonosobo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Wonosobo Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Azas
Bab III Puskesmas Wonosobo
Bab IV Organisasi Puskesmas Wonosobo
Bab V Pengelolaan Keuangan
Bab VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2015
KEBIJAKAN DAN SISTEM AKUNTANSI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SINJAI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2015/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN DAN SISTEM AKUNTANSI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun
2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan
Bupati Sinjai Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 8
tahun 2012 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai, maka perlu
Kebijakan dan Sistem Akuntansi Badan Layanan
Umum Daerah (BLUD) pada Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Sinjai;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kebijakan dan Sistem
Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah pada
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sinjai;
: 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Repblik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4287);
3. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
- 2 -
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (LembaranNegara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5072);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05
Tahun 2008 tentang Pedoman Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 32);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 16
Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2007 Nomor 16);
- 3 -
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2
Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2003 Nomor 2);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5
Tahun 2010 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Sinjai Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 7);
16. Keputusan Bupati Sinjai Nomor 429 Tahun 2011
tentang Penetapan Status Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah
Sakit Umum Daerah Kabupaten Sinjai;
17. Peraturan Bupati Kabupaten Sinjai Nomor 43
Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Kabupaten Sinjai;
18. Peraturan Bupati Sinjai Nomor 50 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit
Umum Daerah Kabupaten Sinjai;
19. Peraturan Bupati Sinjai Nomor 51 Tahun 2014
tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Sinjai;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 4 TAHUN 2015
57
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Balangan
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan jenis pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Balangan, perlu ditetapkan tarif layanan pada Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Balangan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Balangan.
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2003;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Balangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 4 Tahun 2015
Badan Layanan UmumHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 52 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul No. 4 Tahun 2015 tentang Remunerasi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Remunerasi Pada RSUD Wonosari
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat