KEBIJAKAN DAN SISTEM AKUNTANSI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SINJAI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2015/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN DAN SISTEM AKUNTANSI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun
2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan
Bupati Sinjai Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 8
tahun 2012 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai, maka perlu
Kebijakan dan Sistem Akuntansi Badan Layanan
Umum Daerah (BLUD) pada Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Sinjai;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kebijakan dan Sistem
Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah pada
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sinjai;
- : 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Repblik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4287);
3. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
- 2 -
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (LembaranNegara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5072);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05
Tahun 2008 tentang Pedoman Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 32);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 16
Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2007 Nomor 16);
- 3 -
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2
Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2003 Nomor 2);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5
Tahun 2010 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Sinjai Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 7);
16. Keputusan Bupati Sinjai Nomor 429 Tahun 2011
tentang Penetapan Status Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah
Sakit Umum Daerah Kabupaten Sinjai;
17. Peraturan Bupati Kabupaten Sinjai Nomor 43
Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Kabupaten Sinjai;
18. Peraturan Bupati Sinjai Nomor 50 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit
Umum Daerah Kabupaten Sinjai;
19. Peraturan Bupati Sinjai Nomor 51 Tahun 2014
tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Sinjai;
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- NOMOR 4 TAHUN 2015
- 57
|