Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Dengan semakin berkembangnya pembangunan pada
Saat ini di Kabupaten Tana Toraja, maka untuk lebih tertib dan
teraturnya tata bangunan dimaksud perlu dilakukan penataan,
pembinaan dan pengendalian terhadap para pelaksana yang akan
membangun; bahwa kegiatan pembangunan di Kabupaten Tana Toraja harus
sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tana Toraja; bahwa agar Pembangunan dapat terselenggara secara tertib dan terwujud sesuai dengan fungsinya, diperlukan peran masyarakat dan upaya pembinaan
Undang-undang Gangguan (Ho) Staatblad 1926 Nomor 226 yang diubah dan ditambah terakhir dengan Staatblad 1940 Nomor 14 dan 450;
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
4. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan;
5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
6. Undang-undang No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun;;
7. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman.
8. Undang-undang No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya;
9. Undang-undang No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000;
10. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
11. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
12. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
13. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
14. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang No 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang no 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
15. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
16. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
17. Undang-Undang no 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Alam
18. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai
19. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
21. Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksana Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kota;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1992 tentang Tata Cara Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Izin Undang-undang Gangguan (UUG)/HO bagi Perusahaan-Perusahaan yang berlokasi di luar Kawasan Industri;
24. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2001 tentang Bentuk Produk-Produk Hukum Daerah ;
25. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2001 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah ;
26. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2001 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah ;
27. Instruksi Menteri Dalam Negeri No 32 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Pemberian Izin dan Mendirikan Bangunan dan Undang-Undang Gangguan bagi Peruwsahaan Industri;
28. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PTR/1993 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Pengawasan Sungai dan Bekas Sungai;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 11 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tana Toraja
30. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja
RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2009.
16 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Perda DIY No. 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Retribusi Jasa Umum yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dalam perkembangannya terdapat beberapa jenis Retribusi Jasa Umum yang belum tercantum dan juga terdapat jenis yang dihapus serta adanya perubahan pola pengelolaan keuangan Rumah Sakit Khusus Respira menjadi Badan Layanan Umum Daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan Peraturan Daerah dimaksud
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11Tahun 2011.
Retribusi Jasa Umum yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2016.
Penjelasan : 2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, - LEMBARAN DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2018 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 6 Tahun 1998 Tentang Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/476/SJ tertanggal 16 Februari 2016 tentang Pencabutan/Perubahan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang Menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi, Pemerintah Kota Salatiga melakukan inventarisasi Peraturan Daerah Kota Salatiga yang secara de jure telah batal demi hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan secara de facto sudah tidak lagi diberlakukan, khususnya yang tidak berkaitan dengan jenis pajak daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 dan Pasal 79 Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, didalamnya tidak memuat Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagai salah satu jenis pajak daerah yang dipungut di Kota Salatiga, serta tidak secara tegas mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C;
- bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/94 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Salatiga, perlu dilakukan pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5049);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 5);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Pasal 1 Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 16 Seri A Nomor 5 Tahun 1998), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2. Pasal 2 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Salatiga Nomor 6 Tahun 1998 Tentang Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Pelayanan Kepelabuhan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah dan bermanfaat dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009;
peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran; Pengurangan dan Keringanan Retribusi; Sanksi Administratif; Penagihan; Kedaluarsa Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Peninjauan Tarif Retribusi; Pengawasan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2013.
15 halaman peraturan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pembangunan dan pelayanan umum sebagai wujud otonomi daerah di Kota Jayapura, perlu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 127 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Jasa Usaha merupakan jenis Retribusi Kota, yang pemungutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha.
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Dalam peraturan dibahas mengenai golongan retribusi jasa usaha, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi tempat khusus parkir, retribusi rumah gotong hewan, retribusi penjualan produksi usaha daerah, subjek dan wajib retribusi, golongan retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan, pemungutan retribusi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pemeriksaan, pemanfaatan, insentif pemungutan, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2012.
Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Jayapura Nomor 6 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Jayapura Nomor 11 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 22 tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 13 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 12 Tahun 2007.
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah yaitu pada Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan telah ditetapkan tarif sebesar 0,3 % sesuai tarif maksimal pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b. bahwa pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu diadakan perubahan untuk menyesuaikan pengenaan Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat sebelum diserahkan ke Pemerintah Kabupaten/Kota
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1977 ; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1977 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010 ; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 1989 ; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2008
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebesar 0,1 % (nol koma satu persen) untuk NJOP dibawah atau sama dengan Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan 0,2 % (nol koma dua persen) untuk NJOP lebih dari Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2014.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemanfaatan Fasilitas Terminal Penumpang
ABSTRAK:
A. Bahwa Dalam Rangka Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat Dan Untuk Kenyamanan Dalam Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum, Dipandang Perlu Melakukan Pengawasan, Pembinaan Dan Pungutan Terhadap Penyediaan Fasilitas Terminal Penumpang Bagi Fasilitas Terminal;
B. Bahwa Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Penimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, Maka Penyelenggaraan Pemerintah Dilakukan Dengan Memberi Kewenangan Yang Lebih Luas, Nyata Dan Bertanggung Jawab Kepada Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 20 Tahun 2004.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI;
BAB III : GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV : CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V : PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF;
BAB VI : STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF;
BAB VII : WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB VIII : TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB IX : SANKSI ADMINISTRASl;
BAB X : TATA CARA PEMBAYARAN / PENYETORAN;
BAB XI : KETENTUAN RETRIBUSI PEMANFAATAN FASILITAS TERMINAL PENUMPANG;
BAB XII : PENGAWASAN DAN PEMBINAAN TEKNIS;
BAB XIII : KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XIV : KETENTUAN PIDANA;
BAB XV : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVI : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2005.
Peraturan Daerah Kota Palangka
Raya Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Jasa Kendaraan Angkutan Penumpang
Darat dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima No. 03 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LEMBARAN DAERAH NOMOR 181
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BIMA NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan terhadap indeks harga dan perkembangan perekonomian di Daerah Kota Bima dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 155 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu Menetapkan Perda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor Kota Bima Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
UU No 23 TH 1992 tentang Kesahatan; UU 13 Th 2002tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi NTB; UU No 32 TH 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagimana telah diubah beberapa kali trakhir dengan UU No 12 TH 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 32 Th 2004 tentang Pemerintah Daerah; UU No 33 Th 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah; UU 38 Th 2004 tentang Jalan; UU Nomor 18 Th 2008 tentang Pengelolaan Sampah; UU 22 Th 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; UU No 27 Th 2009 tentang MPR, DPR,DPD dan DPRD; UU No 28 Th 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; UU No 32 Th 2009 tentang Pengelolaan Keuangan Lingkungan Hidup; PP No 26 Th 1985 tentang Jalan; PP No 37 Th 1985 tentang Penyelenggaraan Pos; PP No 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jaln; PP No 42 Th 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan; PP No 43 Th 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan; PP No 44 Th 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi; PP No 27 Th 1999 tentang Analisis Dampak Lingkungan; PP No 25 Th 2000 tentang Keweangan Pemerintah dan Keweangan Provinsi sebagai Daerah Otonom; PP No 52 Th 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi; PP No 53 Th 200 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit; PP No 58 Th 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; PP No 41 Th 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; PP No 6 Th 2009 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan;
beberapa ketentuan dalam Perda Kota Bima Nomor 9 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 6 Ayat 1 diubah keselurahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat