Dalam peraturan dibahas mengenai golongan retribusi jasa usaha, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi tempat khusus parkir, retribusi rumah gotong hewan, retribusi penjualan produksi usaha daerah, subjek dan wajib retribusi, golongan retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan, pemungutan retribusi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pemeriksaan, pemanfaatan, insentif pemungutan, penyidikan dan ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat