perubahan atas peraturan no.5 tahun 2013 tentang pajak bumi dan bangunan perdesan dan perkotaan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2016/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 41 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan.
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk Melaksanakan ketentuan Pasal 24A PERDA No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas peraturan daerah No.5 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No,15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; PERDA No.5 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesan,Perkotaan,termasuk didalamnya Tata cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan dan Kewenangan Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati ini terdiri atas 23 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 36 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2016 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENYISIHAN DAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH Di KABUPATEN LINGGA
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Lingga No 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lingga No 5 Tahun 2014
UU NO 6 TAHUN 1983; UU NO 31 TAHUN 2003; UU NO 17 TAHUN 2003; UU NO 1 TAHUN 2004; UU NO 15 TAHUN 2004; UU NO 28 TAHUN 2009; UU NO 12 TAHUN 2011; PP NO 58 TAHUN 2005; PP NO 38 TAHUN 2007; PP NO 39 TAHUN 2007; PP NO 91 TAHUN 2010; PERMENDAGRI NO 13 TAHUN 2006; PERDA KAB LINGGA NO 2 TAHUN 2011
PENYISIHAN PIUTANG PAJAK DAERAH DILAKUKAN TERHADAP PIUTANG YANG DIPERKIRAKAN TIDAK DAPAT ATAU TIDAK MUNGKIN DITAGIH LAGI. PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK ADALAH SEMUA JENIS PAJAK YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH, MELIPUTI KEWAJIBAN POKOK PAJAK, BUNGA DAN/ATAU DENDA ADMINISTRASI YANG TERTUNGGAK SAMPAI DENGAN TANGGAL TERAKHIR PERHITUNGAN PEMBEBANAN HUTANG DAN TELAH TERCANTUM DALAM STPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SURAT KEPUTUSAN KEBERATAN, SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN, PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2016.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 35 Tahun 2016
PETUNJUK PELAKSANAAN PERDA KABUPATEN KAUR NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK AIR TANAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Kaur 2015 Nomor 432
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Kaur Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 6 (4), Pasal 11 (4), Pasal 13 (3), Pasal 15 (5), Pasal 17 (4), Pasal 23 (3), Pasal 24 (7), Pasal 26 (3), Pasal 27 (2), Pasal 28 (3) dan Pasal 31 Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pajak Air Tanah, bahwa Tata Cara Perhitungan Nilai Perolehan Air Tanah, Bentuk dan Isi dan Tata Cara Pelaporan, Tata Cara Penerbitan SKPD, Bentuk, Isi dan Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SSPD, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan, Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Saksi Administratif dan Pengurangan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Yang Sudah Kadaluwarsa, Tata Cara Pemeriksaan Pajak diatur dengan Peraturan Bupati;
UU no. 09 Tahun 1967;
UU no. 03 Tahun 2003;
UU no. 28 Tahun 2009;
UU no. 23 Tahun 2014;
Permendagri no. 13 Tahun 2006;
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral no. 1451 K/10/MEM/2000;
Perda Kabupaten Kaur no. 01 Tahun 2013;
Memuat:
Objek, Subjek, Dasar Pengenaan dan Tata Cara Perhitungan;
Tata Cara Pemungutan Pajak;
Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak;
Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak;
Pembukuan dan Pemeriksaan;
Insentif Pemungutan;
Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2016.
28 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 35 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD Tahun 2016/No.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan besaran Honorarium Kegiatan Bidang Kesehatan pada poin Pelayanan Keluarga Berencana, Honorarium Kegiatan Lainnya pada poin Tenaga Kesejahteraan Kecamatan, Honorarium pada Inspektorat, Honorarium Koordinasi Pimpinan Daerah dan Honorarium Pelaksaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017, maka Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 48 Tahun 2015 tentang Standarisasi Indek Biaya Honorarium Kegiatan, Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan Barang Jasa Kegiatan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2016 perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 48 Tahun 2015 tentang Standarisasi Indek Biaya Honorarium Kegiatan, Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan Barang Jasa Kegiatan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2012; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 48
Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini memuat tentang perubahan Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 48 Tahun 2015 tentang Standarisasi Indek Biaya Honorarium Kegiatan, Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan Barang Jasa Kegiatan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 25 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 48 Tahun 2015 tentang Standarisasi Indek Biaya Honorarium Kegiatan, Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan Barang Jasa Kegiatan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2016.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 33 Tahun 2016
petunjuk - teknis - identifikasi - data - piutang - dengan - penelitian - lapangan - data - objek - dan - subek - pajak - bumi - dan - bangunan - perdesaan - dan - perkotaan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD 2016/33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS IDENTIFIKASI DATA PIUTANG DENGAN PENELITIAN LAPANGAN DATA OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Pekotaan serta penanganan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan maka perlu membentuk Prbup tentang Petunjuk Teknis Identifikasi Data Piutang dengan Penelitian Lapangan Data Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2011; Perda kab Bogor No. 2 Tahun 2016; Perbup Bogor No. 59 Tahun 2011.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Identifikasi data Piutang PBB P2, Tindak Lanjut Hasil Identifikasi Data Piutang Dengan Penelitian Lapangan, Standar Operasional Prosedur, Ketentuan Lain-Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2016.
10 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 33 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 106 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Yang Sudah Kadaluarsa
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Daerah
Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan dengan adanya beberapa
penyesuaian terhadap prosedur penghapusan piutang, perlu
menetapkan perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Laut tentang
Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
yang sudah kadaluarsa. berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 106 Tahun 2014
tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan yang Sudah Kadaluarsa
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 106 Tahun 2014
tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan yang Sudah Kadaluarsa Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1. Ketentuan Umum
2.Penghapusan Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan
3.Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2016.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 29 Tahun 2016
kriteria - pemberian - penghargaan - atas - keberhasilan - kecamatan - dan - desa - dalam - lomba - sadar - pajak - bumi - dan - bangunan - pbb - di - kabupaten - pangandaran
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2016/29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria Pemberian Penghargaan Atas Keberhasilan Kecamatan Dan Desa Dalam Lomba Sadar Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Di Kabupaten Pangandaran
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan adanya perkembangan potensi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dan untuk mengoptimalkanm reaslisasi Pajak Bumi maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Perbup.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UYU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58; Permendagri No. 4 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Keputusan Menteri Keuangan No. 1007/KMK.04/1985; Keputusan Bersaama Direktur Jenderal Pajak dan direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah No. Kep-30/PJ.7/1986; Perbup nPangandaran No. 3 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Pangandaran No. 41 Tahun 2014.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kriteria Pemberian Penghargaan, Pengeleompokan Kecamatan Dan Desa, Penerapan {enerimaan Pengahrgaan dan Hadiah, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2016.
7 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango No. 26 Tahun 2016
tata cara pembagian dan penetapan dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah ta 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2016/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Yang Bersumber Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran Tahun 2016
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Perda Kabupaten Bone Bolango No. 15 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perbup Bone Bolango No. 28 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 termasuk di dalamnya mengatur tentang alokasi dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, penetapan bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah dan rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 15 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat