Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Tahun 2012 No.14/TLD No. 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka dalam
rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban pengelolaan
keuangan daerah dalam penyertaan modal pemerintah
daerah perlu diatur dengan Peraturan Daerah. Penambahan penyertaan modal pada Badan Usaha
Milik Daerah adalah dalam upaya mendorong pertumbuhan
perusahaan milik daerah, pertumbuhan perekonomian
daerah, dan pembangunan daerah serta meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor 6 Tahun 1963; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor 9 Tahun 1993; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun
2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 28 Tahun
2011
Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11
Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Temanggung
(Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2011 Nomor 2) diubah
sebagai berikut :
1. Ketentuan Penjelasan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penyertaan modal pemerintah daerah sampai dengan Tahun 2012 baik
berupa tunai dan/atau barang adalah sejumlah Rp 39.133.575.037,65 (tiga
puluh sembilan milyar seratus tiga puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh
lima ribu tiga puluh tujuh rupiah enam puluh lima sen).
2. Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2010
8 hlm beserta Lampiran dan Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Sarana Pembangunan Palembang Jaya
ABSTRAK:
untuk meningkatkan dan percepatan pembangunan di Kota Palembang, perlu tersedianya sarana dan prasarana guna menunjang kegiatan Pemerintah Kota PAlembag secara kontinyu guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Palembang yang dikelola dan dikembangkan oleh perseroan Terbatas Sarana Pembangungan Palembang Jaya;
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 atay (3) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 75 PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan DAerah
PAsal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 TAhun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan; UU Nomor 17 TAhun 2003 tentang Keuangan NEgara; UU Nomor 1 Tahun 2004 ttg Perbendaharaan Negara; UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan DAerah; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 59 TAhun 2007; Perda Kota PAlembang Nomor 4 TAhun 2006 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Sarana Pembangunan Palembang Jaya
Penambahan penyertaan modal daerah pada PT SP2J sebesar Rp300 miliar rupiah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wonogiri Pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, maka Pemerintah Daerah perlu meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta menambah dan memupuk sumber-sumber pendapatan asli daerah; bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta pemupukan sumber-sumber pendapatan asli daerah, diperlukan usaha dan upaya Pemerintah Daerah untuk mendorong peningkatan pergerakan perekonomian dan produktivitas Perusahaan dengan melakukan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Pihak Ketiga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wonogiri Pada Pihak Ketiga.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1962: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2009 .
Peraturan ini memuat mengenai tata cara beserta dengan pendirian perseorang yag juga membahas mengenai pembelian, penempatan dan hasil usaha dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 14 Tahun 1990 Dicabut
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal Di Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
Bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja, sehingga perlu diciptakan kemudahan pelayanan untuk meningkatkan realisasi penanaman modal dan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan Kabupaten Bombana menjadi daerah yang menarik bagi penanam modal;
Bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kabupaten Bombana mempunyai kewenangan di bidang penanaman modal daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal di Kabupaten Bombana.
Dasar hukum:
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 24 Tahun 1986; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 45 Tahun 2008; PP No. 24 Tahun 2009; Perpres No. 76 Tahun 2007; Perpres No. 77 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 111 Tahun 2007; Perpres No. 90 Tahun 2007; Perpres No. 27 Tahun 2009; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 12 Tahun 2009; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 13 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 7 Tahun 2010; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 14 Tahun 2009; Perda Kabupaten Bombana No. 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana No. 6 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penanaman Modal di Kabupaten Bombana, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Azas, Tujuan, dan Sasaran;
3. Kewenangan Penanaman Modal;
4. Kebijakan Penanaman Modal Daerah;
5. Peran Serta Masyarakat;
6. Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal;
7. Sanksi Administrasi;
8. Ketentuan Peralihan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2012.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bangun Banua
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah mengemban amanah untuk
mendorong pertumbuhan perekonomian dan
pembangunan daerah yang bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat salah satunya
dengan mengoptimalkan kinerja perusahaan daerah milik
Pemerintah Daerah;
bahwa Perusahaan Daerah Bangun Banua sebagai salah
satu perusahaan daerah milik Pemerintah Daerah
dipandang perlu ditingatkan kinerjanya dengan diberikan
penambahan penyertaan modal berupa aset yang dapat
dimanfaatkan secara lebih optimal;
bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (4) Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah, penyertaan modal
Pemerintah Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada
Perusahaan Daerah Bangun Banua;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13
Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1
Tahun 2010;
Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bangun Banua, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Penambahan Penyertaan Modal;
3. Tata Cara Penambahan Penyertaan Modal;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2012.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, LD 2012/No.13 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Kepada BUMD PT Perdana Multiguna Sarana Bandung Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2012
Penanaman Modal dan InvestasiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kota Cirebon No. 13 Tahun 2021 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
PERDA Kota Cirebon No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
PERDA Kota Cirebon No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
PERDA Kota Cirebon No. 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
PERDA Prov. DIY No. 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda DIY No.12 Tahun 2012 ttg Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Anindya Mitra Internasional
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Anindya Mitra Internasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat