Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Penanaman Modal di Kabupaten Bombana, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Azas, Tujuan, dan Sasaran; 3. Kewenangan Penanaman Modal; 4. Kebijakan Penanaman Modal Daerah; 5. Peran Serta Masyarakat; 6. Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal; 7. Sanksi Administrasi; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat