PERGUB Prov. Kalimantan Tengah No. 10 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015 Nomor 17)
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS RUMAH SAKIT JIWA KALAWA ATEI
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, LD.2015/17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei, perlu ditetapkan Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei
Undang-Undang dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994;
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002;
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2002;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.03/I/0109/2015.
SUSUNAN ORGANISASI;
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN KEWENANGAN;
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS;
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2015.
32 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2015
kepegawaian - aparatur negara - jabatan/profesi/keahlian/sertifikasi
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 22011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Formasi Jabatan Fungsional Pada Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan dan pengisian jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010, serta untuk menjamin pembinaan karier kepangkatan, serta peningkatan kualitas dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang bertugas sebagai Pejabat Fungsionai pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, perlu ditata kembali jabatan
fungsional di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan menetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 stdd Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/09/M.PAN/5/2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/23.2/M.PAN/2/2004; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/75/M.PAN/2/2004; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Keputusan Gubernur Nomor 85 Tahun 2002; Keputusan Gubernur Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nomor 107 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2010.
PERGUB ini mengatur mengenai formasi jabatan fungsional pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Gubernur Nomor 50 Tahun 2004 tentang Formasi Jabatan Fungsional pada Dinas Kebudayaan dan Museum Provinsi DKI Jakarta
15 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 16 Tahun 2015
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS BADAN KETAHANAN PANGAN DAN KOORDINASI PENYULUHAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, LD.2015/16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Badan Ketahanan Pangan dan Koordinasi Penyuluhan Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, telah terjadi perubahan nomenklatur pada Badan Ketahanan Pangan dan Koordinasi Penyuluhan Provinsi Kalimantan Tengah, sehingga Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 26 Tahun 2013 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Badan Ketahanan Pangan dan Koordinasi Penyuluhan Provinsi Kalimantan Tengah perlu ditinjau kembali
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994;
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009;
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2011.
SUSUNAN ORGANISASI;
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN KEWENANGAN;
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2015.
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 26 Tahun 2013 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Badan Ketahanan Pangan dan Koordinasi Penyuluhan Provinsi Kalimantan Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
37 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 14 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Harian PNS di Lingkungan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumsel
ABSTRAK:
Pakaian Dinas Harian Pegawai Negari Sipil di lingkungan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan telah ditetapkan dengan Pergub No. 7 Tahun 2015. Dengan terbitnya Permenhub No. PM 19 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Pergub No. 7 Tahun 2015. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permenhub No. PM 19 Tahun 2015; Kepmenhub No. KM.69/UM.606/Phb-85; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 10 Tahun 2014; Pergub No. 7 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai atribut, lencana lambang dinas, tanda jabatan, bentuk, ukuran dan warna atribut, penggunaan pakaian dinas lapangan dan pakaian dinas upacara.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2015.
Mengubah Pergub No. 7 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan.
4 hlm, lampiran : 16 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2012 tentang Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh pajak di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Fungsional Penilai pajak Bumi dan Bangunan.
kepegawaian - aparatur negara - jabatan/profesi/keahlian/sertifikasi
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 22009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Formasi Jabatan Fungsional Pada Dinas Pelayanan Pajak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan dan pengisian jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan sesuai Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 serta untuk menjamin pembinaan karier kepangkatan, peningkatan kualitas dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil, jabatan fungsional di lingkungan Dinas Pelayanan Pajak perlu ditata kembali dengan menetapkan PERGUB.
PERGUB ini mengatur mengenai formasi jabatan fungsional pada Dinas Pelayanan Pajak.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2015.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2012 tentang Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh pajak di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Fungsional Penilai pajak Bumi dan Bangunan.
13 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 30 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Pengahsilan Pegawai Negeri Sipil Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Berdasarkan Prestasi Kerja, Beban Kerja Dan Kelangkaan Profesi
ABSTRAK:
dalam Pergub Sulawesi Barat No.30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Derah Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Berdasarkan Prestasi Kerja, Beban Kerja dan Kelangkaan Profesi, belum diatur mengenai TPP bagi Pejabat Struktural yang berasal dari Instansi lain dan gajinya dibayarkan dari APBN, seringga Peraturan Gubernur dimaksud perlu diubah.
dasar hukum: UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP o.41 Tahun 2007; PP No.65 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2009; sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Pergub Sulawesi Barat No.22 Tahun 2011; Pergub Sulawesi Barat No.30 Tahun 2012.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai perubahan pada beberapa Ketentuan dalam Pergub No.30 Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2015.
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. DORIS SYLVANUS
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, LD.2015/9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus
ABSTRAK:
-Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus;
-Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 34 Tahun 2013 tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus.
-Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
-Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
-Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994;
-Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;
-Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
-Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001;
-Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2002;
-Peraturan Menteri Kesehatan 1045/MENKES/PER/XI/2006;
-Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.03/I/0115/2014.
-SUSUNAN ORGANISASI;
-TUGAS POKOK, FUNGSI DAN KEWENANGAN;
-KOMITE MEDIK, STAF MEDIK FUNGSIONAL, KOMITE KEPERAWATAN, INSTALASI, SATUAN PENGAWAS INTERN, DAN DEWAN PENGAWAS;
-KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
33 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2015
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 14 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Harian PNS di Lingkungan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumsel
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka pembinaan disiplin, keseragaman, dan ketertiban penggunaan pakaian dinas harian guna membangun identitas pegawai, perlu diatur penggunaan pakaian dinas harian PNS di Lingkungan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permenhub No. PM 72 Tahun 2014; Kepmenhub No. KM.69/UM.606/Phb-85; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 10 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang pakaian dinas harian PNS di lingkungan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Prov. Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, PDH, atribut dan kelengkapan lainnya, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2015.
5 hlm, Lampiran : 16 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 7 Tahun 2015
POLA HUBUNGAN KERJA, JALUR KOORDINASI, HARMONISASI, SINKRONISASI DAN KONSULTASI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, LD.2015/7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pola Hubungan Kerja, Jalur Koordinasi, Harmonisasi, Sinkronisasi dan Konsultasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan serta meningkatkan efektivitas dan menciptakan sinergitas pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Kalimantan Tengah, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Jalur Koordinasi, Harmonisasi, Sinkronisasi dan Konsultasi dalam pelaksanaan tugas
program dan kegiatan yang berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
-Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
-Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010.
-KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG;
-POLA HUBUNGAN KERJA;
-JALUR KOORDINASI, HARMONISASI, SINKRONISASI, DAN KONSULTASI DINAS/BADAN/KANTOR/BIRO/BUMN/BUMD DENGAN STAF AHLI GUBERNUR DAN ASISTEN SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
-JALUR KOORDINASI, HARMONISASI, SINKRONISASI, DAN KONSULTASI DINAS/BADAN/ BIRO/BUMN/BUMD DENGAN ASISTEN SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
-STAF AHLI
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2015.
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Pola Hubungan Kerja, Jalur Koordinasi, Harmonisasi, Sinkronisasi dan Konsultasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
37 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas Jabatan Strukural Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan profesionalisme penyelenggaraan keuangan daerah, maka dipandang perlu memberikan pedoman dasar tata kelola keuangan daerah yang bertumpu pada asas umum pengelolaan keuangan daerah yang taat pada peraturan perundang- undangan, ekonomis, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat serta memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah yang berlaku
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 151 Ayat (l), Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Gubernur tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Provinsi/Kota
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daera
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,
Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Utara
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
BAB III ASAS UMUM DAN STRUKTUR APBD
BAB IV PENYUSUNAN RANCANGAN APBD
BAB V PENETAPAN APBD
BAB VI PELAKSANAAN APBD
BAB VII PERUBAHAN APBD
BAB VIII PENGELOLAAN
BAB X AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH
BAB XI PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD
BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
BAB XIII PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
BAB XIV PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
BAB XV KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2015.
Peraturan Gubernur Kalimantan Utara tentang Uraian Turgas Jabatan Fungsional Umum di lingkungan Unit
Pelaksana Teknis pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara
83 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat