Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 7 Tahun 2015

Uraian Tugas Jabatan Strukural Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH BAB III ASAS UMUM DAN STRUKTUR APBD BAB IV PENYUSUNAN RANCANGAN APBD BAB V PENETAPAN APBD BAB VI PELAKSANAAN APBD BAB VII PERUBAHAN APBD BAB VIII PENGELOLAAN BAB X AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH BAB XI PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH BAB XIII PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH BAB XIV PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH BAB XV KETENTUAN PERALIHAN BAB XVI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 7 Tahun 2015 tentang Uraian Tugas Jabatan Strukural Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
13 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2015
Tanggal Berlaku
13 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO.7
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 757 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan