penghasilan-PNS-daerah
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BD.2015/No.12
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 30 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Pengahsilan Pegawai Negeri Sipil Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Berdasarkan Prestasi Kerja, Beban Kerja Dan Kelangkaan Profesi
ABSTRAK: |
- dalam Pergub Sulawesi Barat No.30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Derah Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Berdasarkan Prestasi Kerja, Beban Kerja dan Kelangkaan Profesi, belum diatur mengenai TPP bagi Pejabat Struktural yang berasal dari Instansi lain dan gajinya dibayarkan dari APBN, seringga Peraturan Gubernur dimaksud perlu diubah.
- dasar hukum: UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP o.41 Tahun 2007; PP No.65 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2009; sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Pergub Sulawesi Barat No.22 Tahun 2011; Pergub Sulawesi Barat No.30 Tahun 2012.
- dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai perubahan pada beberapa Ketentuan dalam Pergub No.30 Tahun 2012.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2015.
- Ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, mengubah ketentuan Pasal 8 ayat (2).
- 5 halaman
|