Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 12 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 30 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Pengahsilan Pegawai Negeri Sipil Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Berdasarkan Prestasi Kerja, Beban Kerja Dan Kelangkaan Profesi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai perubahan pada beberapa Ketentuan dalam Pergub No.30 Tahun 2012.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 30 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Pengahsilan Pegawai Negeri Sipil Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Berdasarkan Prestasi Kerja, Beban Kerja Dan Kelangkaan Profesi
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
28 April 2015
Tanggal Pengundangan
28 April 2015
Tanggal Berlaku
28 April 2015
Sumber
BD.2015/No.12
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 345 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan